Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.1995/NO.8 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
bahwa untuk mengembangkan usaha Pariwisata yang merupakan faktor potensial didalam pembangunan secara menyeluruh dan merata perlu adanya pengembangan yang lebih terarah dan terpadu; bahwa sehubungan dengan telah ditetapkan Pola Maksimal Organisasi Dinas Pariwisata Kotamadya daerah Tingkat II Surakarta oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesi dengan Surat Edaran tertanggal 21 Oktober 1994 Nomor 062/3605/SJ perihal Pola Organisai Dinas Daerah, maka Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata kerja Dinas Pariwisata Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1987 perlu ditata kembali; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut diatas maka dipandang perlu menetapkan Peraturan daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Kotamadya daerah Tingkat II Surakarta;
Undang-undang Nomor 16 TAhun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 9 tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomro 49 tahun 1993; Instruksi Menteri Dalam Negeri tanggal 31 Mei 1993;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 1995.
Peraturan Daerah Kotamadya daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1987 dicabut.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan TataKerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna khususnya dibidang pertanian tanaman pangan dan berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1992 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah diBidang Pertanian Tanaman Pangan kepada Daerah Tingkat II, maka perlu dibentuk Organisasi dan Tatakerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1951; Peraturan Pemerintah Nomoir 6 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1994; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 tentang Tahun 1993; Peraturan Pasrah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1992.
Peraturan ini membentuk Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Daerah Tingkat 11 Karanganyar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 1995.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1995/NO.2 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa Pembangunan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta merupakan bagian pembangunan Nasional yang pada hakekatnya adalah merupakan/ manusia seutuhnya dan pembangunan masyarakat seluruhnya yang merata baik materiil maupun spiritual berdasarkan pancasila dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa salah atu potensi pembangunan nasional adalah usaha sector informal tercakup didalamnya pedagang kaki lima, perlu memperoleh jaminan termasuk perlindungan, pembinaan dan pengaturan dalam melakukan usaha agar berdaya guna dn berhasil guna serta meningkatkan kesejahteraannya; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka dipandang perlu untuk menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah yang mengatur Pedagang kaki lima di Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta;
Undang-undang Nomor 16 TAhun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 4 tahun 1982; Undang-undang Nomor 14 tahun 1992; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 tahun 1988; Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 1993; Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 1993; Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 1994; Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 1994; Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 1994;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tempat usaha, perijinan, pembinaan, retribusi, pengawasan, ketentuan pidana dan penyidikan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 1995.
KEPPRES No. 37 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1997
KEPPRES No. 204 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1998
KEPPRES No. 4 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1995
KEPPRES No. 42 Tahun 1995 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1995
Mengubah :
KEPPRES No. 41 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1988
KEPPRES No. 59 Tahun 1988 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terhutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terkahir Dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1988
KEPPRES No. 24 Tahun 1988 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 Tentang Pajak Peratambahan Nilai Yang Terhutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1986
KEPPRES No. 51 Tahun 1986 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terhutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah
KEPPRES No. 18 Tahun 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terhutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1994
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 1995.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 1996 No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Balai Benih Ikan Milik Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan produksi dan melestarikan serta mengembangkan budidaya perikanan, perlu adanya usaha-usaha
penyediaan benih ikan yang bermutu untuk para petani ikan. Usaha dimaksud, disamping berfungsi sebagai penyuluhan, pengadaan dan penyediaan benih ikan juga merupakan salah satu tambahan
sumber pendapatan daerah di bidang perikanan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini diatur dalam : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1951; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 19 Juli 1961
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Balai Benih lkan diselenggarakan oleh Dinas Perikanan. Masyarakat Petani lkan / Pengusaha perikanan dapat memperoleh benih ikan dari Balai Benih
lkan dengan memberikan penggantian biaya pembenihan. Semua kekayaan hasil penyelenggaraan Balai Benih lkan sebelum -berlakunya Peraturan
Daerah ini (Balai benih lkan Mungseng) adalah milik Pemerintah daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II T emanggung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 1995.
5 hlm beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1996/No.6 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 12 Tahun 1983 Tentang Perijinan Penyambungan
Jalan Masuk Dan Saluran Penghubung.
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 12 Tahun 1983 Tentang Perijinan
Penyambungan Jalan Masuk dan Saluran. Penghubung
sebagaimana telah diubah pertama kali dengan Peraturan
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 7
Tahun 1988 dipandang tidak sesuai lagi sehingga perlu
ditinjau kembali; .
b.bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu
diterbitkan Peraturan Daerah Perubahan.
Undang - Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1957; Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang - Undang Nomor 14 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat IT Semarang
Nomor 12 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 7 Tahun 1988.
Mengubah Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 12
Tahun 1983 tentang Perijinan Penyambungan Jalan Masuk dan Saluran
Penghubung yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 7 Tahun 1988
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 1996.
Mengubah Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 12
Tahun 1983 tentang Perijinan Penyambungan Jalan Masuk dan Saluran
Penghubung yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 7 Tahun 1988
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat