Undang-undang (UU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 1988.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 1988 No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kababupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1988/1989
ABSTRAK:
Bahwa Anggimm Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat 11 Rembang Tahun
Anggaran 1988/1989 perlu ditetapkan oengan Peraturan Daerah sesuai dengan pasal 64 ayat (2)
Undang-undang Nomor : 5 Tahun 1974.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 1985; Peraturam Pemerintah No. 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden No. 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 570-360 Tahun 1980 Tanggal 2 April 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 570-360 tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam negeri No. 970/893 Tahun 1981 Tanggal 24 Desember 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 903-1319 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 51 tahun 1985 tanggal 31 Desember 1985; Keputusan Menteeri Dalam Negeri No. 903-269 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 903-379 tanggal 11 April 1987; Keputusan Menter Dalam Negeri No.903-057 tanggal 19 Januari 1983.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 1988/1989 adalah sebesar Rp 5.304.326.000. Jumlah Urusan Kas dan perhitungan adalah Rp 482.257.000.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1988.
10 hlm beserta Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 2 Tahun 1988
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Ujung Pandang
ABSTRAK:
(a) Dalam rangka upaya penegakan hukum Peraturan daerah Kotamadya Daerah Tingkat I Ujung Pandang
(b) Untuk melaksanakan penertiban pelanggaran-pelanggaran terhadap Peraturan Daerah
(c) Berdasarkan hal-hal tersebut dimaksud huruf a dan b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
1. Undang-undang No. 29 tahun 1959
2. Undang-undang No. 5 Tahun 1974
3. Undang-undang 8 Tahun 1974
4. Undang-undang No. 8 tahun 1981
5. Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1975
6. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 1974
8. Peraturan Menteri Kehakiman No. M-04-Pw. 07.03 Tahun 1984
9. Keputusan Menteri Kehakiman No. M-04-Pw.07.03 Tahun 1984
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 23 Tahun 1986
11Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No.Pol.Skep/369/X/1985
Penyidik Pegawai Negeri Sipil merupakan Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan tertentu di lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang yang diberi wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang yang memuat Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 1988.
Penataran - Pengawasan Melekat - Pejabat - Republik Indonesia
1988
Instruksi Presiden (INPRES) NO. 2, LL : 2 hlm.
Instruksi Presiden (INPRES) tentang Penataran Pengawasan Melekat bagi Pejabat Republik Indonesia
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Kride kedua dari Panca Krida Kabinet Pembangunan V perlu ditingkatkan pengawasan serta penanaman kesadaran dan pengertian tentang pengawasan melekat.
Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; dan Keppres Nomor 64/M Tahun 1988.
Inpres ini berisi instruksi kepada Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan para menteri serta pejabat lainnya. Kepada Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara untuk melaksanakan dan bertanggungjawab atas pelaksanaan penataran pengawasan melekat bagi pejabat Republik Indonesia yang dalam penyelenggaraannya menugaskan kepada Ketua Lembaga Administrasi Negara.
CATATAN:
Instruksi Presiden (INPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 1988.
UU No. 55 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 20 Tahun 1955 tentang Peraturan-Peraturan Mengenai Kedudukan Anggota Angkatan Perang Dalam Dinas Ketentaraan Sesudah Akhir Tahun 1955 (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 78) Sebagai Undang-Undang
UU No. 19 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 26 Tahun 1957 Tentang Anggota Angkatan Perang Berdasarkan Ikatan Dinas Sukarela (Militer Sukarela) (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 83) Sebagai Undang-Undang
UU No. 19 Tahun 1953 tentang Pengubahan Bea Pembubaran yang Ditetapkan dalam Pasal 5 Ayat 2 "Jachtordonnantie Java en Madura 1940" (Staatsblad 1939 Nr 733)
UU No. 17 Tahun 1953 tentang Akibat-Akibat dari pada Undang-Undang tentang Kewajiban Anggota Angkatan Perang untuk Tetap dalam Dinas Ketentaraan
UU No. 13 Tahun 1953 tentang Penetapan Peraturan Dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952 (Lembaran-Negara Nomor 84 Tahun 1952) tentang Kewajiban Anggota Angkatan Perang untuk Tetap Dalam Dinas Ketentaraan Sebagai Undang-Undang
UU No. 12 Tahun 1953 tentang Penetapan Peraturan Dalam Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1950 tentang Penerimaan Anggota Angkatan Perang R.I.S. (Lembaran-Negara Nomor 5 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 1988 No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1987/1988
ABSTRAK:
Bahwa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1987/1988 tertanggal 1-7-1988 yang dibuat oleh Kepala Daerah, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 9 Tahun 1982; Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 22 Tahun 1974; Peraturan Menteri Dalam negeri No. 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 900-088 tanggal 2 April 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 020-595 tanggal 17 Desember 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 970-893 tanggal 24 Desember 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 903-1319 tanggal 19 September 1985; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 903/955/87 tanggal 16 Juni 1987; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 903/268/1988 tanggal 25 Februari 1988; Peraturan Daerah Kab Daerah Tingkat II Rembang No.1 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kab Daerah Tingkat II Rembang No. 8 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kab. daerah Tingkat II Rembang No. 8/B/DPRD/VIII/1978, tanggal 2 Agustus 1978
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Jumlah penerimaan dan pengeluaran Perhitangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 1987/1988 yaitu :
1. Perhitungan Anggaran Rutin adalah Rp 462.289.405,99
2. Perhitungan Anggaran Pembangunan adalah Rp 315. 252.340,07
3. Sisa perhitunagn Anggaran Pnedapatan dan Belanja Daerah berlebih sebesar Rp 147.137.065,92
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 1988.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat