Undang-undang Darurat tentang Menambah Undang-Undang No. 21 Tahun 1952 (Lembaran-Negara
No.78 Tahun 1952) tentang Menetapkan Undang-Undang Darurat Tentang Hak Pengangkatan dan Pengubahan Pegawai Negeri Republik Indonesia Serikat (Undang-Undang No.25 dan 34 Tahun 1950, Lembaran-Negara No. 41 dan 74 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 1957.
Undang-undang Darurat tentang Penetapan Untuk Pembebasan Bank Indonesia Dari Kewajiban Yang Dimaksud Dalam Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953 Selama 6 Bulan Setelah Berakhirnya Keputusan Dewan Moneter Tanggal 2 Pebruari 1957 No. 23 (Tambahan Lembaran-Negara No. 1158, Berita Negara Tanggal 22 Pebruari 1957 No. 16 Tahun 1957) yang Diadakan Berdasarkan Pasal 16 Ayat 3 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953 (Undang-Undang No. 11 Tahun 1953 Lembaran-Negara No. 40 Tahun 1953)
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 1957.
UU No. 48 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian VIIIB (Kementrian Perhubungan-Jawatan Pelayaran) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Undang-undang (UU) tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian VIIIB Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
ABSTRAK:
Bagian VIIIB dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas1953, yang. antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954Nomor 48 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor119) perlu diubah dan ditambah.
Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia
BAB I (Pengeluaran).8B.1.Jawatan dan pengeluaran Umum, di-tambah dengan....................Rp 1.519.300,-8B.2.Dinas Kapal-kapal Negara, ditam-bah dengan.......................Rp.32.568.400,-8B.2A(baru) Dinas Radio..............Rp. 714.800,-8B.3.Dinas Hidrografi, ditambah denganRp. 646.200,-8B.4.Kesyahbandaran dan Kepanduan, di-tambah dengan...................Rp. 1.437.600,-8B.5.Perambuan dan Penerangan Pantai,dikurangkan dengan ..............Rp. 8.174.900,-8B.6.Dewan Pelayaran, dikurangkandengan ..........................Rp. 41.100,-8B.7.Pengajaran Ilmu Pelayaran, ditam-bah dengan .....................Rp.14.397.600,-8B.8.Gudang-gudang dan Bengkel-bengkel,dikurangkan dengan...............Rp. 4.520.400 8B.9.Pengeluaran tidak tersangka ditam-bah dengan ......................Rp. 4.124.300,-
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1953.
Bagian VIIIB dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas1953, yang. antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954Nomor 48 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor119) perlu diubah dan ditambah.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
UU No. 12 Tahun 1959 tentang Kedudukan Keuangan Perdana Menteri, Wakil-Wakil Perdana Menteri, Menteri dan Menteri Muda Republik Indonesia
UU No. 11 Tahun 1959 tentang Kedudukan Keuangan Presiden, Wakil Presiden dan Pejabat Yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden Republik Indonesia
Mencabut :
PP No. 37 Tahun 1952 tentang Peraturan Sementara Penetapan Gaji Pokok Presiden, Wakil
Presiden, Perdana Menteri, Wakil-Perdana Menteri
Dan Para Menteri Republik Indonesia
PP No. 27 Tahun 1950 tentang Penetapan Peraturan Sementara Tentang Gaji, Biaya Perjalanan,
Biaya Penginapan Dan Lain-Lain Tunjangan Bagi
Wakil Perdana Menteri
Mengubah :
PP No. 4 Tahun 1950 tentang Peraturan Sementara Tentang Gaji, Biaya Penginapan Dan Lain-Lain Tunjangan Bagi Presiden. Perdana Menteri Dan Menteri-Menteri Republik Indonesia Serikat
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 No. 54) dan Penetapan Peraturan No. 4 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1950 No. 15) dan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1950 No. 69)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 1957.
UU No. 50 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian X (Kementrian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Undang-undang (UU) tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian X Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
ABSTRAK:
bahwa Bagian X dari anggaran Republik Indonesia yang mengenai tahundinas 1953 yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954Nomor 50 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor121), perlu diubah dan ditambah
Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia
BAB I (Pengeluaran).10.1.Kementerian dan Pengeluaran umumdikurangkan dengan .............Rp. 39.000,-10.2.Perpustakaan Negara dikurangkandengan ..........................Rp. 110.000,-10.3.Perguruan Tinggi ditambah dengan.Rp.22.075.400,-10.4.Jawatan Pengajaran dikurangkandengan .........................Rp. 125.000,-10.6.Pendidikan Guru ditambah dengan..Rp. 1.100.000,
10.7.Sekolah Menengah Umum ditambahdengan ..........................Rp. 741.000,-10.8.Pengajaran Teknik ditambah denganRp. 738.000,-10.9.Pengajaran Perekonomian ditambahdengan ..........................Rp. 71.800,-10.13Sekolah Rendah Latihan ditambahdengan ..........................Rp. 763.200,-10.14.Tunjangan kepada sekolah-sekolahpartikelir, asrama-asramapartikelir dan murid-murid sekolahlanjutan dikurangkan dengan .....Rp. 3.991.900,-10.15Jawatan Pendidikan Masyarakatditambah dengan .................Rp. 2.724.200,-10-16.Kursus Penilik Pendidikan Masyarakatditambah dengan .................Rp. 95.900,-10.17.Pemberantasan Buta Huruf ditambahdengan ..........................Rp. 4.313.900,-10.18.Perpustakaan Rakyat dikurangkandengan ..........................Rp. 1.407.200,-10.19.Kursus Pengetahuan Umumdikurangkan dengan ..............Rp. 3.095.100,-10.20.Urusan Pemuda, Kepanduan dan OlahRaga ditambah dengan ............Rp. 3.406.800,-10.23.Perguruan Tinggi Kesenian ditambahdengan ..........................Rp. 27.500,-10.29.Jawatan Perlengkapan dan Bangunandikurangkan dengan ..............Rp. 3.450.000,-10.30.Pengeluaran tak tersangka ditambahdengan ..........................Rp. 6.710.000,
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1953.
Bagian X dari anggaran Republik Indonesia yang mengenai tahundinas 1953 yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954Nomor 50 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor121), perlu diubah dan ditambah
Undang-undang (UU) tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian XI Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
ABSTRAK:
bahwa Bagian XI dari anggaran Republik Indonesia yang mengenal tahundinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954Nomor 51 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor122), perlu diubah dan ditambah
Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
BAB I (Pengeluaran).11.2.Luar Negeri, ditambah dengan......Rp.3.150.730,-11.11.Kesejahteraan Ibu dan Anak, ditam-bah dengan........................Rp. 34.820,-11.15.Jawatan Parmasi dikurangkan denganRp.8.606.140,-11.18.Subsidi dan Bantuan ditambah denganRp. 586.960,-11.20.Pengeluaran tak tersangka, ditambahdengan ...........................Rp.4.833.630
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1953.
Bagian XI (Kementerian Kesehatan) dari anggaran Republik Indonesiayang mengenai tahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atasUndang-undang tahun 1954Nomor 51 (Lembaran Negara RepublikIndonesia tahun 1954 Nomor 123) diubah dan ditambah
-
2
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat