PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Tahun: 1955

Menemukan 80 peraturan dalam 0,005 detik

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1955
Pengubahan Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 88 Tahun 1954)

Partai Politik dan Pemilu

Status Peraturan
Mengubah :
  1. PP No. 47 Tahun 1954 tentang Cara Pencalonan Buat Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat/Konstituante oleh Anggota Angkatan Perang dan Pernyataan Non Aktip/Pemberhentian Berdasarkan Penerimaan Keanggotaan/Pencalonan Keanggotaan Tersebut, pun Larangan Mengadakan Kampanye Pemilihan Terhadap Anggota Angkatan Perang
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1955
Pengubahan/Penambahan Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 53 Tahun 1954) Sepanjang Mengenai Bab IV Tentang Pemberhentian Sementara dari Jabatan dan Bab V Tentang Pernyataan Non Aktif dari Jabatan

Kepegawaian, Aparatur Negara Pertahanan dan Keamanan, Militer

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 37 Tahun 1959 tentang Pengangkatan dalam Jabatan, Pemberhentian-Pemberhentian Sementara Serta Pernyataan Non Aktif dari Jabatan Dinas Tentara Bagi Militer Sukarela
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1955
Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Tahun 1954 No. 88)

Partai Politik dan Pemilu Pertahanan dan Keamanan, Militer

Status Peraturan
Mengubah :
  1. PP No. 47 Tahun 1954 tentang Cara Pencalonan Buat Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat/Konstituante oleh Anggota Angkatan Perang dan Pernyataan Non Aktip/Pemberhentian Berdasarkan Penerimaan Keanggotaan/Pencalonan Keanggotaan Tersebut, pun Larangan Mengadakan Kampanye Pemilihan Terhadap Anggota Angkatan Perang
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1955
Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 18 Tahun 1954)

Partai Politik dan Pemilu

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. PP No. 25 Tahun 1955 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 18 Tahun 1954)
Mengubah :
  1. PP No. 9 Tahun 1954 tentang Penyelenggaraan Undang-Undang Pemilihan Umum
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1955
Mengubah Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1955) (Lembaran-Negara Tahun 1955 Nomor 48)

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya Kepegawaian, Aparatur Negara

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 200 Tahun 1961 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1955
Penetapan Peraturan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pegawai Negeri Sipil

Kepegawaian, Aparatur Negara

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PERPRES No. 15 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pegawai Negeri
Diubah dengan :
  1. PP No. 33 Tahun 1956 tentang Pengubahan Peraturan Perjalanan Dinas dalam Negeri bagi Pegawai Negeri Sipil
Mencabut :
  1. PP No. 29 Tahun 1950 tentang Perjalanan-Perjalanan Dinas Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia yang Mempunyai Kebangsaan Belanda
  2. PP No. 28 Tahun 1950 tentang Peraturan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Buat Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1955
Pengeluaran Surat Perbendaharaan Untuk Tahun 1956

Perbankan, Lembaga Keuangan Perekonomian

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1955
Pengubahan Lebih Lanjut "Algemene Bepalingen Ter Uitvoering Van De Postordonnantie 1935" (Postverordening 1935, Staatsblad 1934 No. 721)

Informasi, Pers, Pos, dan Periklanan

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. PP No. 11 Tahun 1957 tentang Penurunan Porto Bagi Pengiriman Surat Kabar dan Lampiran dan Pengubahan Lebih Lanjut "Algemene Bepalingen Ter Uitvoering Van De Postordonnantie 1935" (Postverordening 1935, Lembaran-Negara 1934 No. 721)
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1955
Penyerahan Urusan Hubungan Ekonomi Luar Negeri Kepada Kementerian Luar Negeri

Hubungan Internasional/Kerja Sama Internasional

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan