PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Tahun: 1948

Menemukan 112 peraturan dalam 0,008 detik

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1948
Pembentukan Kantor Urusan Pegawai

Kepegawaian, Aparatur Negara

Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 1948
Memperpanjang Waktu Lagi untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewarganegaraan Negara Indonesia

Kewarganegaraan dan Imigrasi

Status Peraturan
Mengubah :
  1. UU No. 8 Tahun 1947 tentang Memperpanjang Waktu untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia
  2. UU No. 6 Tahun 1947 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 Tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Republik Indonesia
  3. UU No. 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1948
Mengadakan Perubahan Dalam Undang Undang Bea Materai 1921

Perpajakan

Status Peraturan
Mengubah :
  1. PP No. 3 Tahun 1947 tentang Mengubah Bentuk Materai-Tempel, Materai-Dagang dan Materai-Upah
Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 1948
Undang-Undang Kerja Tahun 1948

Ketenagakerjaan

Undang-undang (UU) No. 13 Tahun 1948
Mengadakan Perubahan Dalam Vorstenlands Grondhuurreglement

Agraria, Pertanahan, Tata Ruang

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1948
Jaminan Tersedianya Tanah-Tanah Oleh Kelurahan-Kelurahan Guna Perusahaan Perusahaan Pertanian Di Daerah Surakarta Dan Jogjakarta

Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan

Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 1948
Menetapkan Bea Tambahan atas Bea Masuk

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan

Status Peraturan
Mengubah :
  1. UU No. 3 Tahun 1947 tentang Pengesyahan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1947
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1948
Peraturan Peredaran Uang Dengan Perantaraan Bank Bank Berhubung Dengan Adanya Uang Palsu

Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 34 Tahun 1948 tentang Peredaran Uang Dengan Perantaraan Bank.
Diubah dengan :
  1. PP No. 30 Tahun 1971 tentang Perubahan Dan Penambahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 14 Tahun 1968 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1968, No. 23)
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1948
Menghitung Ternak Dalam Tahun 1948

Pangan, Pertanian dan Peternakan

Undang-undang (UU) No. 15 Tahun 1948
Penetapan Barang-Barang yang Dikenakan Bea Keluar

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan

Status Peraturan
Mengubah :
  1. UU No. 3 Tahun 1947 tentang Pengesyahan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1947

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan