PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Tahun: 1946

Menemukan 35 peraturan dalam 0,008 detik

Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 1946
Keadaan Bahaya

Pertahanan dan Keamanan, Militer

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. UU No. 74 Tahun 1957 tentang Pencabutan "Regeling Po De Staat Van Oorlog En Beleg" Dan Penetapan "Keadaan Bahaya"
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1946
Mengadakan Mahkamah Tentara Agung Luar Biasa

Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 11 Tahun 1946 tentang Peraturan Tentang Mencabut Peraturan No.6 Tahun 1946 Tentang Mahkamah Tentara Agung Luar Biasa
Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 1946
Pengadilan Tentara

Hukum Acara dan Peradilan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. UU No. 5 Tahun 1950 tentang Menetapkan “Undang-Undang Darurat tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan” (Undang-Undang Darurat Nr 16. Tahun 1950), Sebagai Undang-Undang Federal
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1946
Pemberian Pangkat Militer Kepada Ketua, Wakil Ketua, Anggota-Anggota Mahkamah Tentara Agung, Jaksa Tentara dan Panitera Mahkamah Tentara

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1946
Penetapan Hari Mulai Berlakunya Hukum Pidana Untuk Daerah Propinsi Sumatra

Hukum Pidana, Perdata, dan Dagang

Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 1946
Peraturan tentang Hukum Acara Pidana Guna Pengadilan Tentara

Hukum Acara dan Peradilan Hukum Pidana, Perdata, dan Dagang

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. UU No. 5 Tahun 1950 tentang Menetapkan “Undang-Undang Darurat tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan” (Undang-Undang Darurat Nr 16. Tahun 1950), Sebagai Undang-Undang Federal
Diubah dengan :
  1. PP No. 38 Tahun 1948 tentang Mengadakan Perubahan dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1946 dari hal hukum Acara Pidana.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1946
Susunan Peraturan Akan Menjalankan Undang-Undang Tahun 1946 NO.12 Dari Hal Pembaharuan Susunan Komite Nasional Pusat

Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi

Undang-undang (UU) No. 9 Tahun 1946
Peraturan Untuk Merubah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1946 Tentang Pinjaman Nasional

Piutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah

Status Peraturan
Mengubah :
  1. UU No. 4 Tahun 1946 tentang Pinjaman Nasional 1946
Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 1946
Pembawaan Uang dari Satu ke Lain Daerah

Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. UU No. 19 Tahun 1947 tentang Pembawaan Uang dan larangan tentang Uang yang Tidak Berlaku Lagi
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1946
Pembentukan Kantor Pusat Pemilihan Untuk Menjalankan Administrasi Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat

Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan