Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah ProvinsiKalimantan Selatan Kepada Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (2)
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang
Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Kalimantan Selatan,
maka Pemerintah Daerah perlu melakukan penyertaan
Modal kepada Perusahaan Penjamin Kredit Daerah
Kalimantan Selatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi
Kalimantan Selatan kepada Perusahaan Penjamin Kredit
Daerah Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13
Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13
Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1
Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 15
Tahun 2012;
Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Kalimantan Selatan, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Penyertaan Modal Kepada Ppkd;
3. Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal dan Penyertaan Modal;
4. Pengawasan;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2013.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama;bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Angaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 25 September Tahun 2017;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2018;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 201; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2018 memuat tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 terkait Pendapatan Daerah;belanja Daerah; dan Pembiayaan Daerah secara rinci
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 15 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, kepala daerah wajib mengajukan
rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) disertai penjelasan dan
dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang
ditentukan oleh peraturan perundang-undangan untuk
memperoleh persetujuan bersama;
bahwa rancangan peraturan daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan
sebagaimana dimaksud pada konsiderans huruf a
merupakan perwujudan dari rencana kerja pemerintah
daerah tahun 2015 yang dijabarkan ke dalam kebijakan
umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara
yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah
Provinsi Kalimantan Selatan dengan DPRD Provinsi
Kalimantan Selatan pada tanggal 6 Agustus Tahun 2014;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2015;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagai mana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13
Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2
Tahun 2008;
Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2015, yang berisi Pasal 1-10.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 15 Tahun 2012
PERDA Prov. Kalimantan Selatan No. 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Kalimantan Selatan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Penjamin Kredit Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah mempunyai tugas dan tanggung
jawab untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat dengan meningkatkan pembangunan di bidang
perekonomian;
bahwa koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah
merupakan pilar perekonomian kerakyatan yang perlu
diberdayakan dan diberi kesempatan seluas-luasnya untuk
berkembang sehingga terwujud pertumbuhan ekonomi,
pemerataan dan peningkatan pendapatan rakyat,
penciptaan lapangan kerja dan pengentasan kemiskinan;
bahwa Pemerintah Daerah dalam upaya pemberdayaan
koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah di Provinsi
Kalimantan Selatan, dapat mengembangkan lembaga
penjamin kredit dalam rangka memberi kemudahkan akses
terhadap lembaga pembiayaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perusahaan Penjaminan Kredit
Daerah Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.010/2008 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.010/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13
Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 6 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1
Tahun 2012;
Peraturan Daerah Tentang Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Selatan, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan;
3. Nama dan Tempat Kedudukan;
4. Maksud dan Tujuan;
5. Modal Dasar;
6. Komposisi Kepemilikan Saham;
7. Penyertaan Modal Daerah;
8. Kegiatan Usaha;
9. Pembatasan;
10. Imbal Jasa Penjaminan;
11. Klaim dan Peralihan Hak Tagih;
12. Prinsip Pengelolaan;
13. Nama Panggilan Dan Logo;
14. Organ Perusahaan;
15. Kepegawaian;
16. Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih;
17. Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan;
18. Pembubaran dan Likuidasi;
19. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian;
20. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2012.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 15 Tahun 2018
PERDA Prov. Kalimantan Selatan No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Gigi dan Mulut Gusti Hasan Aman
BUMD; Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2018/No.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Gigi Dan Mulut Gusti Hasan Aman
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Gigi dan Mulut Gusti Hasan Aman, Pemerintah Daerah melakukan penambahan jenis pelayanan; bahwa jenis pelayanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum ditetapkan tarifnya dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Gigi dan Mulut Gusti Hasan Aman; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Gigi dan Mulut Gusti Hasan Aman;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1173/ MENKES/PER/X/2004 tentang Rumah Sakit Gigi dan Mulut; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2015;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Gigi dan Mulut Gusti Hasan Aman (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 90) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 3 ditambah 1 (satu) ayat yaitu pada ayat (3);
3. Ketentuan Pasal 11 dihapus;
4. Lampiran I dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Gigi dan Mulut Gusti Hasan Aman (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 90) diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2018.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai
dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran
antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja,
keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran
sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam
tahun anggaran 2018, maka perlu dilakukan perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2018;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2018;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13
Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11
Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 15
Tahun 2017;
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2018, yang berisi Pasal 1 – 8.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2018.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 16 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Di Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan
dan meningkatkan kemampuan Bank Perkreditan Rakyat
di Kalimantan Selatan dalam melayani permintaan kredit
masyarakat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memandang
perlu untuk melakukan penambahan penyertaan modal kepada
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat sesuai dengan
kemampuan anggaran daerah ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi
Kalimantan Selatan kepada Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat di Provinsi Kalimantan Selatan ;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; v; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan
Nomor 4 Tahun 1998; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 19
Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun
2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 23 Tahun
2008;
Peraturan Daerah Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Provinsi Kalimantan Selatan, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan;
3. Penambahan Penyertaan Modal;
4. Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2009.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 16 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
bahwa Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di
satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di
bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan
pengembangan ilmu pengetahuan, namun di sisi lain
dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat
merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan
tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan
seksama;
bahwa Provinsi Kalimantan Selatan sebagai pusat
pendidikan, kebudayaan dan pariwisata memiliki tingkat
lalu lintas manusia yang sangat tinggi yang membawa
serta berbagai kebudayaan yang sangat memungkinkan
terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap
Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya;
bahwa pencegahan dan penanggulangan terhadap
penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika,
Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya bukan semata-mata
tanggung jawab dan hanya dilaksanakan oleh Pemerintah
Daerah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama
masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan
dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif
Lainnya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43
Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008;
Peraturan Daerah Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya, yang berisis:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas dan Tujuan;
3. Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah;
4. Pencegahan;
5. Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah;
6. Penanggulangan;
7. Pembinaan dan Pengawasan;
8. Forum Koordinasi;
9. Penghargaan;
10. Pembiayaan;
11. Sanksi Administrasi;
12. Ketentuan Penyidikan;
13. Ketentuan Pidana;
14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2012.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif
ABSTRAK:
bahwa narkotika, psikotropika, dan zat adiktif sangat
berbahaya bagi perkembangan sumber daya manusia dan
mengancam kehidupan bangsa dan negara;
bahwa penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat
adiktif di Kalimantan Selatan semakin meningkat dan meluas
sehingga mengancam kehidupan generasi muda dan
masyarakat;
bahwa dalam rangka melindungi generasi muda dan menjaga
keamanan dan ketertiban umum di masyarakat, perlu
kebijakan daerah yang menjadi pedoman bagi semua pihak
dalam mencegah meluasnya penyalahgunaan narkotika,
psikotropika, dan zat adiktif;
bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan
Penyalahgunaan Narkotika, Pemerintah Daerah memiliki
wewenang melakukan fasilitasi terhadap upaya pencegahan
penyalahgunaan Narkotika;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan
Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Antisipasi Dini;
3. Pencegahan;
4. Penanganan dan Rehabilitasi;
5. Kerja Sama;
6. Pembinaan dan Pengawasan;
7. Partisipasi Masyarakat;
8. Pendanaan;
9. Pelaporan;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 16
Tahun 2012 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Napza, Psikotropika dan Zat Adiktif
Lainnya (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2012
Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor
57), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa Penyandang Disabilitas di Provinsi Kalimantan
Selatan adalah warga negara yang memiliki hak,
kewajiban, peran dan kedudukan yang sama
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan
Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara
Penyandang Disabilitas masih mengalami berbagai
bentuk diskriminasi sehingga haknya belum terpenuhi;
bahwa untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan
hak bagi Penyandang Disabilitas diperlukan dasar
hukum sebagai pelaksana peraturan perundangundangan yang lebih tinggi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan
dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008;
Peraturan Daerah Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
3. Aksesibilitas;
4. Pengarusutamaan Penyandang Disabilitas;
5. Koordinasi dan Pelaksanaan;
6. Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
7. Partisipasi Masyarakat;
8. Pembiayaan;
9. Sanksi Administrasi;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
36 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat