Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Fasilitasi Pesantren
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung dan memperkuat fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan
pemberdayaan masyarakat perlu dilakukan upaya pengembangan pesantren melalui fasilitasi penyelenggaraan pesantren yang terintegrasi dengan kebijakan Nasional;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi penyelenggaraan pesantren sesuai kewenangan yang telah diberikan dalam peraturan perundang-undangan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Fasilitasi Pesantren.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019; Undang Undang Nomor 8 tahun 2022 ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016.
Peraturan ini memuat tentang : PENYELENGGARAAN FASILITASI PESANTREN.
Dengan SIstematika :
KETENTUAN UMUM ;
KEBIJAKAN UMUM;
PERENCANAAN;
PELAKSANAAN PENGEMBANGAN PESANTREN;
KOORDINASI DAN KOMUNIKASI;
PARTISIPASI MASYARAKAT;
SINERGITAS, KERJA SAMA, DAN KEMITRAAN ;
SISTEM INFORMASI;
MONITORING, EVALUASI, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
PENDANAAN;
KETENTUAN PENUTUP .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa setiap perempuan dan anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang secara wajar serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa perlakuan diskriminatif dan kekerasan terhadap perempuan dan anak, dan akan berdampak terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia di masa mendatang; bahwa dalam rangka mewujudkan visi misi pembangunan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, perhormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakkan, dan pemajuan hak perempuan dan anak, dipandang perlu menetapkan kebijakan yang dapat menjamin terselenggaranya pemberdayaan perempuan dan anak di Provinsi Kalimantan Selatan; bahwa sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berwenang membuat kebijakan dalam rangka penyelenggaraan sub urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang 35 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009
Peraturan Daerah Tentang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, memiliki sistematika sebagai berikut:
1. Katentuan Umum;
2. Pemberdayaan Perempuan;
3. Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
4. Peningkatan Kualitas Keluarga;
5. Sistem Data Gender Dan Anak;
6. Koordinasi Dan Kerja Sama;
7. Partisipasi Masyarakat;
8. Pembinaan Dan Pengawasan;
9. Pendanaan;
10. Larangan;
11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2018.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2017
PERDA Prov. Kalimantan Selatan No. 15 Tahun 2012 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Selatan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Penjamin Kredit Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, Pemerintah Daerah berhak menetapkan kebijakan daerah dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; Bahwa terdapat ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Kalimantan Selatan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undnagan yang lebih tinggi sehingga perlu dilakukan perubahan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Kalimantan Selatan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang- Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.010/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Kalimantan Selatan pada Ketentuan Pasal 31 dalam Peraturan DaerahNomor 15 Tahun 2012 tentang Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Kalimantan Selatan(Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2012 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 56) dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2017.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Kalimantan Selatan
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa pemerintah daerah berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu dan bergizi seimbang secara merata;
Bahwa Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, menyatakan sesuai dengan kewenangannya Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan cadangan pangan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a, dan huruf b, perlu maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah.
Dasar Hukum; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956; Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2018;.
Peraturan ini memuat tentang Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah,
Ketentuan Umum;
Penetapan Cadangan Pangan;
Pengadaan Cadangan Pangan;
Pengelolaan Cadangan Pangan;
Penyaluran Cadangan Pangan Dearah;
Sistem Informasi Cadangan Pangan;
Peran Serta Masyarakat;
Cadangan Pangan Masyarakat;
Pembinaan Dan Pengawasan;
Pendanaan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2019.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud pada konsiderans huruf a merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dengan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 9 November Tahun 2016.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2017.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini memuat tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2017, dengan uraian lebih lanjut tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban memenuhi hak
masyarakat untuk mendapatkan informasi publik dalam
rangka mendorong partisipasi masyarakat untuk
mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik;
bahwa informasi publik yang diperlukan masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, harus dapat
diperoleh secara mudah, cepat, dan sederhana;
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintahan
Daerah yang terdiri atas pemerintah daerah dan dewan
perwakilan rakyat daerah serta badan publik lainnya
di Daerah merupakan badan publik yang wajib mengelola
dan memberikan pelayanan informasi publik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik
dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 5 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Tentang Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan,yang berisi:
1. Ketentuan Umun;
2. Asas, Prinsip, dan Tujuan;
3. Hak dan Kewajiban;
4. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintahan Daerah;
5. Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan;
6. Informasi yang Dikecualikan;
7. Mekanisme Memperoleh Informasi Publik;
8. Komisi Informasi Provinsi;
9. Sekretariat Komisi Informasi Provinsi;
10. Insentif;
11. Pembiayaan;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 12 Tahun 2011
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Prov. Kalimantan Selatan No. 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Provinsi Kalimantan Selatan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Provinsi Kalimantan Selatan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bertanggung
jawab melindungi seluruh masyarakat Kalimantan Selatan
dengan tujuan memberikan perlindungan terhadap kehidupan
dan penghidupan termasuk atas bencana dalam rangka
mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
bahwa wilayah Provinsi Kalimantan Selatan memiliki kondisi
geografis, hidrologis dan demografis yang memungkinkan
terjadinya balk bencana yang disebabkan oleh faktor alam,
faktor non alam ataupun faktor manusia terutama bencana
alam seperti tanah longsor, banjir, kekeringan, angin puting
beliung, kebakaran lahan, kebakaran hutan dan kebakaran
lingkungan pemukiman, yang dapat menyebabkan kerusakan
Iingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis
dan korban jiwa;
bahwa bencana dapat menghambat dan mengganggu
kehidupan dan penghidupan masyarakat, pelaksanaan
pembangunan dan hasilnya, sehingga perlu dilakukan upaya
antisipasi dan penanggulangan secara terkoordinir, terpadu,
cepat dan tepat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan
Bencana di Provinsi Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun
2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8
Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 22
Tahun 2009;
Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Provinsi Kalimantan Selatan, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Asas Dan Tujuan;
3. Tanggung Jawab Dan Wewenang;
4. Kelembagaan;
5. Hak Dan Kewajiban Masyarakat;
6. Peran Lembaga Usaha, Lembaga Internasional Dan Lembaga Kemasyarakatan;
7. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
8. Pendanaan Dan Pengelolaan Bantuan Bencana ;
9. Pengawasan;
10. Pemantauan Dan Evaluasi ;
11. Penyelesaian Sengketa ;
12. Ketentuan Penyidikan;
13. Ketentuan Pidana;
14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2011.
38 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 12 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Laboratorium Kesehatan Pada Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi
Pelayanan Laboratorium Kesehatan pada Balai Laboratorium
Kesehatan Propinsi Kalimantan Selatan sudah tidak sesuai
dengan situasi dan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan
pengaturan kembali ;
bahwa dengan semakin berkembangnya kualitas dan kuantitas
pelayanan pada Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalimantan
Selatan, dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap hal
dimaksud ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Retribusi Pelayanan Laboratorium Kesehatan pada
Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan ;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59
Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4
Tahun 2009 ; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8
Tahun 2009;
Peraturan Daerah Tentang Retribusi Pelayanan Laboratorium Kesehatan Pada Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Masa Retribusi dan Saat Terutangnya Retribusi;
5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
6. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif;
7. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
8. Kewenangan Pemungutan;
9. Wilayah Pemungutan;
10. Surat Pendaftaran;
11. Penetapan Retribusi;
12. Tata Cara Pemungutan;
13. Tata Cara Pembayaran;
14. Sanksi Administrasi;
15. Tata Cara Penagihan;
16. Keberatan;
17. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
18. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
19. Kedaluwarsa Penagihan;
20. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluarsa;
21. Pelayanan Yang Dikenakan Tarif Retribusi;
22. Pelayanan Kesehatan/Pemeriksaan Laboratorium Bagi Peserta PT. Askes Indonesia dan Lembaga Lain / Perusahaan;
23. Ketentuan Pengecualian;
24. Pengelolaan Penerimaan;
25. Pengawasan dan Pembinaa;
26. Sanksi Administrasi;
27. Ketentuan Penyidikan;
28. Ketentuan Pidana;
29. Ketentuan Lain-Lain;
30. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah
Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2002 tentang Tarif Retribusi Pelayanan
Laboratorium Kesehatan pada Balai Laboratorium Kesehatan Propinsi Kalimantan
Selatan (Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Tahun 2002 Nomor 20)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional, dan Penataan Pasar Modern Di Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa tujuan utama otonomi daerah adalah untuk mempercepat
tercapainya kesejahteraan masyarakat terutama sektor
perekonomian dengan mengedepankan prinsip kerja sama dan
kekeluargaan;
bahwa pasar merupakan salah satu pusat perekonomian
kerakyatan yang harus mendapat perhatian agar dapat tumbuh
dan berkembang untuk mendukung tercapainya kesejahteraan
rakyat;
bahwa selain pasar tradisional, di Kalimantan Selatan Pasar
Modern mengalami perkembangan yang cukup pesat;
bahwa agar Pasar Tradisional dan Pasar Modern dapat
berkembang secara serasi, seimbang, dan saling menguntungkan,
perlu dilakukan perlindungan dan pemberdayaan terhadap Pasar
Tradisional serta penataan bagi Pasar Modern;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar
Tradisional dan Penataan Pasar Modern di Provinsi Kalimantan
Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang- Undang
Nomor 21 Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 ; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-Dag/Per/12/2008; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/8/2013; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
Tahun 2008 sebagaimana
diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 1 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional, Dan Penataan Pasar Modern Di Provinsi Kalimantan Selatan, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup, Asas, Dan Tujuan;
3. Penggolongan Pasar Tradisional Dan Pasar Modern
4. Perlindungan Dan Pemberdayaan Pasar Tradisional
5. Penataan Pasar Modern;
6. Kewajiban Dan Larangan;
7. Pasar Tradisional Dan Pasar Modern Di Perbatasan Kabupaten/Kota;
8. Perizinan;
9. Pembinaan Dan Pengawasan ;
10. Sanksi Administratif;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2017
PERDA Prov. Kalimantan Selatan No. 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bangun Banua Kalimantan Selatan Menjadi Perseroan Terbatas Bangun Banua Kalimantan Selatan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bangun Banua Kalimantan Selatan Menjadi Perseroan Terbatas Bangun Banua Kalimantan Selatan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bangun Banua Kalimantan Selatan Menjadi Perseroan Terbatas Bangun Banua Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, Pemerintah Daerah berhak menetapkan kebijakan daerah dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bangun Banua Kalimantan Selatan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga perlu dilakukan perubahan; berdasrkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bangun Banua Kalimantan Selatan menjadi Perseroan Terbatas Bangun Banua Kalimantan Selatan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bangun Banua Kalimantan Selatan menjadi Perseroan Terbatas Bangun Banua Kalimantan Selatan(Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2014Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 78) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 10 dihapus.
2. Ketentuanayat (1) Pasal 23 diubah.
3. Ketentuan ayat (2) Pasal 24 dihapus dan ketentuan ayat (4) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2017.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bangun Banua Kalimantan Selatan Menjadi Perseroan Terbatas Bangun Banua Kalimantan Selatan
3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat