Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2013/NO.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 23 Tahun 2000, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 27 Tahun 2009, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, PP Nomor 7 Tahun 1977, PP Nomor 24 Tahun 2004, PP Nomor 23 Tahun 2005, PP Nomor 55 Tahun 2005, PP Nomor 56 Tahun 2005, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 65 Tahun 2005, PP Nomor 79 Tahun 2005, PP Nomor 8 Tahun 2006, PP Nomor 38 Tahun 2007, PP Nomor 41 Tahun 2007, PP Nomor 60 Tahun 2008, PP Nomor 71 Tahun 2010, PP Nomor 2 Tahun 2012, Perda Kabupaten Serang Nomor 15 Tahun 2006, Perda Kabupaten Serang No 8 Tahun 2004 sebagaima telah diubah terakhir dengan Perda Kab. Serang No. 7 Tahun 2007, Perda Kab. Serang Nomor 3 Tahun 2009, Perda Kab. Serang Nomor 5 Tahun 2010, Perda Kab. Serang Nomor 1 Tahun 2011, Perda Kab. Serang Nomor 2 Tahun 2011, Perda Kab. Serang Nomor 3 Tahun 2011, Perda Kab. Serang Nomor 18 Tahun 2011, Perda Kab. Serang Nomor 19 Tahun 2011,Perda Kab. Serang Nomor 20 Tahun 2011, Perda Kab. Serang Nomor 11 Tahun 2012, Perda Kab. Serang Nomor 3 Tahun 2013, Perda Kab. Serang Nomor 4 Tahun 2013, Perda Kab. Serang Nomor 6 Tahun 2013.
Peraturan bupati ini memuat perubahan APBD berupa penambahan anggaran pada pendapatan, belanja dan pembiayaan dengan rincian pada lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran SKPD
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dan kemandirian daerah serta
menghindari tumpang tindih pemungutan retribusi
daerah perlu dilakukan penyesuaian objek retribusi.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun
2008.
Pasal 1; Pasal 2.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Seruyan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Retribusi Surat Izin Usaha
Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2006 Nomor 14
Seri C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Utara No. 4 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional, pupuk sangat berperan penting dalam peningkatn produktivitas dan produksi komoditas pertanian; b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk; c. bahwa untuk maksud tersebut diatas, perlu menetapkan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015 dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara.
UU No. 47 Prp, Tahun 1960 Jo UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 39 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PERPRES No. 77 Tahun 2005; PERMENTAN No. 40/Permentan/OT.140/4/2007; PERMENDAG No. 17/M-DAG/PER/6/2011; PERMENTAN No. 43/Permentan/SR.140/8/2011; PERMENTAN No. 70/Permentan/SR.140/10/2011; PERMENDAG No. 15/M-DAG/PER/4/2013; PERMENTAN No. 130/Permentan/SR.130/11/2014; PERMENTAN No. 669/Permentan/SR.160/2/2012; KEPMENTAN No. 1871/Kpts/OT.160/5/2012.
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
PENDELEGASIAN KEWENANGAN - PELAYANAN - PERIZINAN DAN NONPERIZINAN - KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN TENAGA KERJA - KOTA SUNGAI PENUH
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PELAYANAN DI BIDANG PERIZINAN DAN NONPERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL,
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN TENAGA KERJA
KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,
dalam menyelenggarakan pelayanan Perizinan dan
Nonperizinan kabupaten/kota, Bupati/Walikota
memberikan pendelegasian wewenang Perizinan dan
Nonperizinan yang menjadi urusan pemerintah
kabupaten/kota kepada Kepala BPMPTSP Kabupaten/Kota.
Dalam rangka kelancaran tugas pelayanan perizinan dan nonperizinan pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga
Kerja, sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu pengaturan mengenai penyelenggaraan pelayanan di bidang
Perizinan dan Nonperizinan.
Dalam meningkatkan iklim investasi dan iklim berusaha serta menjaga laju pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan di daerah, perlu adanya
peraturan pelayanan di bidang Perizinan dan Nonperizinan.
UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perpres No. 97 Tahun 2014; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 20 Tahun 2008;
Permenperin No. 41/M-IND/PER/6/2008; PermenPan dan RB No. 15 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Kepala BKPM No. 14 Tahun 2015; Peraturan Kepala BKPM No. 15 Tahun 2015; Perda No. 5 Tahun 2011; Perda No. 6 Tahun 2016; Perda No. 7 Tahun 2016; Perda No. 10 Tahun 2016; Perwali No. 42 Tahun 2016
Perwali ini mengatur mengenai Pendelegasian Kewenangan Pelayanan di
Bidang Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Sungai Penuh, meliputi: Pendelegasian kewenangan penyelenggaraan pelayanan di bidang perizinan dan nonperizinan; penyelenggaraan pelayanan; standar pelayanan publik, standar operasional prosedur dan maklumat pelayanan;
pengaduan; pembinaan teknis, pengawasan, monitoring dan evaluasi; dan
pelaporan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku: Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan di Bidang Perizinan kepada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Sungai Penuh sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2015; dan Keputusan Walikota Nomor 503/Kep.260/2013 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Naskah Perizinan Kepada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Sungai Penuh; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 hlm., Lampiran 5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin No. 38 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2016, Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2016 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2016.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 1 Tahun 2016; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 9 Tahun 2016; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 14 Tahun 2016; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 1 Tahun 2017.
Materi Pokok yang diatur antara lain mengenai Laporan realisasi anggaran tahun anggaran 2016, Ringkasan laporan realisasi anggaran yang tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati Musi Banyuasin ini, Ringkasan laporan realisasi anggaran yang dirinci lebih lanjut ke dalam penjabaran laporan realisasi anggaran. Penjabaran laporan realisasi anggaran tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati Musi Banyuasin ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2017.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 35 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BENGKULU UTARA NOMOR 32 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa berdasarkan Nota Dinas dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Utara Nomor : 800/2934/Dikbud/2016 tanggal 01 November 2016 perihal Permohonan Penggunaan Dana Silpa TPG Tahun 2015, Nota Dinas Kepala Dinas Kesehatan Nomor : 441.07/ND/16.25/X/BU/2016 tanggal 15 November 2016 Perihal Permohonan Perubahan DPA–SKPD Kegiatan Pengadaan Alat Medis Non Medis, Nota Dinas Kepala BKPPD Nomor : 800/1051/BKPPD/II/2016 tanggal 14 November 2016 Perihal Permohonan Perubahan DPA dalam APBD Tahun 2016.
Dasar Hukum: UU Drt 4/1956; UU 17/2003; UU 30/2014; PP 58/2005; Permendagri 13/2006; Permendagri 32/2011; Permendagri 52/2015; Permendagri 80/2015; dan Perda Bengkulu Utara 11/2016.
Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016 Nomor 32), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1,Pasal 2 dan Pasal 3 diubah
Ringkasan Perubahan Penjabaran APBD tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2016.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka No. 2 Tahun 2015
Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berlakunya UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan PP No 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBD, maka PERDA Kab Majalengka No 14 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa, perlu disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk PERDA tentang Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 111 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 112 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 113 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 3 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 5 Tahun 2015; PERDA Kab Majalengka No 2 Tahun 2008; PERDA Kab Majalengka No 2 Tahun 2009; PERDA Kab Majalengka No 10 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Desa dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Kedudukan
3. Penataan Desa
4. Kewenangan
5. Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
6. Pemerintah Desa
7. Badan Permusyawaratan Desa
8. Penghasilan Pemerintah Desa
9. Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa
10. Produk Hukum Desa
11. Keuangan dan Kekayaan Desa
12. Pembangunan Desan dan Pembangunan Kawasan Perdesaan
13. Badan Usaha Milik Desa
14. Kerjasama Desa
15. Lembaga Kemasyrakatan
16. Pembinaan dan Pengawasan Desa oleh Camat
17. Ketentuan Peralihan
18. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka PERDA Kab Majalengka No 12 Tahun 2004; PERDA Kab Majalengka No 17 Tahun 2004; PERDA Kab Majalengka No 18 Tahun 2004; PERDA Kab Majalengka No 3 Tahun 2006; PERDA Kab Majalengka No 14 Tahun 2006; PERDA Kab Majalengka No 11 Tahun 2007; PERDA Kab Majalengka No 1 Tahun 2008, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati dan/atau Keputusan Bupati.
130 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2011Nomor 159
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Perkebunan
ABSTRAK:
dalam wilayah Kabupaten Mukomuko memiliki potensi yang cukup untuk pengembangan usaha perkebunan, dan industri perkebunan, sehingga diperlukan pengaturan tentang Izin Usaha Perkebunan dan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan. bahwa sebagian penyelenggaraan perizinan usaha perkebunan adalah merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.
2. UU No. 5 Tahun 1960
3. UU No. 8 Tahun 1981
4. UU No. 5 Tahun 1984
5. UU No. 5 Tahun 1990
6. UU No. 23 Tahun 1997
7. UU No. 28 Tahun 1999
8. UU No. 31 Tahun 1999
9. UU No. 3 Tahun 2003
10. UU No. 10 Tahun 2004
11. UU No. 18 Tahun 2004
12. UU No. 32 Tahun 2004
13. UU no. 26 Tahun 2007
14. PP No. 38 Tahun 2007
15. Keputusan Menhut dan Perkebunan No. 107/KPTS-II/1999
16. Permendagri No. 16 Tahun 2006
17. Peraturan Mentan No. 26/Permentan/OT.140/2/2007
18. Perda Kab. MukoMuko No. 9 Tahun 2010
Peraturan daerah ini mengatur tentang izin usaha perkebunan. Perkebunan adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan/atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi, permodalan serta manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat. Jenis Usaha Perkebunan terdiri atas Usaha Budidaya Perkebunan dan Usaha Industri Hasil Perkebunan. Usaha Budidaya Perkebunan ini terdiri atas :
a. Usaha Perkebunan Rakyat adalah usaha perkebunan yang luas kurang dari 25 Ha.
b. Usaha perkebunan besar skala kecil adalah usaha perkebunan dengan luas 25 Ha sampai dengan 100 Ha.
c. Usaha perkebunan besar skala menengah adalah usaha perkebunan dengan luas di atas 100 Ha sampai dengan 500 Ha.
d. Usaha perkebunan besar skala besar adalah usaha perkebunan dengan luas di atas 500 Ha sampai dengan 20.000 Ha.
Usaha budidaya tanaman perkebunan yang luasnya 25 Ha lebih dan memiliki/terintegrasi dengan unit pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas olahannya sama atau melebihi kapasitas minimal, wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP). Sebelum diterbitkannya Surat Keputusan Bupati tentang IUP, IUP-B, IUP-P dan STDU-BP perlu dilakukan survey lapangan yang dilakukan oleh tim dari dinas teknis. IUP, IUP-B, IUP-P dan STDU-BP berlaku selama perusahaan masih melakukan pengelolaan perkebunan secara komersial yang sesuai standar Teknis dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta memenuhi seluruh kewajiban yang telah ditetapkan dan wajib melakukan pendaftaran ulang tiap 3 (tiga) tahun sekali.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 25 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Usaha Perkebunan (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2009 Nomor 125) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
BUMNPenanaman Modal dan InvestasiPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPangan, Pertanian dan Peternakan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 19 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXVIII, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXXII Dan Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Bina Mulya Ternak Menjadi Perusahaan Perseroan(Persero) PT Perkebunan Nusantara XIV
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Di Bidang Peternakan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 1972.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat