Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Jember Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2011
TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Jasa Umum merupakan salah satu sumber penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) atas jasa yang diberikan atau disediakan oleh daerah kepada masyarakat untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
b. bahwa upaya peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dilaksanakan secara terus menerus dan berkelanjutan baik melalui upaya intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber PAD guna pendanaan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat demi terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, dalam perkembangannya
mengalami perubahan, baik penambahan dan/ atau penghapusan objek retribusi seiring dengan adanya kebijakan pemerintah
maupun perkembangan perekonomian, sehingga perlu penyempurnaan beberapa ketentuan dan penyesuaian tarif retribusi
sesuai ketentuan perundang-undangan, guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1985
tentang wajib dan Pembebasan untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang Syarat-syarat bagi Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan
Perlengkapannya; 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Mengubah sebagian dan beberapa ketentuan tentang definisi, obyek dan subyek serta besaran retribusi sehingga sebagaimana terdapat dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
116 Halaman (termasuk lampiran)
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa Pajak Daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna mendanai penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan Daerah untuk memantapkan Otonomi Daerah yang luas, nyata, dan bertanggungjawab; bahwa guna mencapai efektifitas pemungutan, dipandang perlu merubah beberapa Pasal dalam Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Provinsi NTT No. 2 Tahun 2010
Peraturan tersebut berisi tentang perubahan pada pasal 1 angka 4, angka 5, angka 7, angka 8, dan angka 33; Perubahan pada Pasal 20 ayat (1) huruf a dan huruf b dan ditambah huruf c, Perubahan Pasal 22 ayat (2) ; perubahan pasal 27 ayat (4) dan ayat (5); perubahan pasal 40 ayat (3); Ketentuan Pasal 41 ayat (4); perubahan ketentuan Pasal 43 ayat (2); perubahan ketentuan pasal 45 ayat (3); perubahan Pasal 59 ayat (1) huruf a angka 2; Perubahan Ketentuan Pasal 60 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2) dan ayat (3); perubahan Ketentuan Pasal 64 ayat (2); Perubahan ketentuan pasal 65 ayat (1) dan ayat (5); perubahan pasal 71 ayat (1) dan ayat (7) dihapusan; penambahan pasal 88A;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2020.
Mengubah Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
17 halaman; Lampiran: 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan tata
pemerintahan yang baik dengan memberikan jaminan
ketertiban, keamanan, keselamatan, kesehatan, dan
keadilan bagi masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan
gedung, perlu peningkatan pelayanan pemerintah daerah
untuk mendorong, memberdayakan, meningkatkan
kemampuan dan keterlibatan masyarakat dalam pemenuhan
persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung; bahwa dibutuhkan pelayanan retribusi persetujuan
bangunan gedung kepada masyarakat serta penetapan tarif
retribusi persetujuan bangunan gedung yang sesuai dengan
kebutuhan daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, dan ketentuan Pasal 347 ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2019 tentang Retribusi
Izin Mendirikan Bangunan, sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat di
Kabupaten Boyolali sehingga perlu dicabut dan diganti
dengan peraturan daerah yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan
Gedung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Objek, Subjek dan Golongan
Bab III Kewenangan
Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab V Prinsip dan Sasaran Penetapan Besaran Tarif
Bab VI Struktur dan Besaran Tarif
Bab VII Pemungutan Retribusi PBG
Bab VIII Kadaluwarsa Penagihan
Bab IX Pemeriksaan
Bab X Insentif Pemungutan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2019 dicabut.
36 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka membanlu meringankan beban masyarakat dalam hal perolchan hak karcna waris atau hibah wasiat dipandang perlu untuk memberikan larif yang lebih rendah dari tarif Bea Perolehan Hak Aatas Tanah dan Bangunan sebelumnya;
b. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi hak-hak sosial ekonomi masyarakat serta perlakuan sccaraadil dalam pengenaan Nilai Perolehan Objek Pajak perlu diadakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Per a t.u ra n
Daerah Kota Denpasar tenlang Pcrubahan Atas Pcrat.ura n
Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tcntang Bea Pcrolchan Hak Alas
Tanah dan Bangunan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Rcpublik Indonesia Tahun 1945; ,2. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1992,Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 ,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ,Peraturan Pemerintah Nomor 9 l Tahun 2010
Pasal I Ketentuan Pasal 1, diantara angka 19 dan 20 disisipkan
Pasal 7 Ketentuan Pasal 7 diubah
Pasal II Peraturan Daerah mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 1 Tahun 2012
PERDA Kab. Tanah Bumbu No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum Di Kabupaten Tanah Bumbu Mengubah Perda No.1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah;
bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Jasa Umum yang meliputi Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, Retribusi Pelayanan Pasar, dan Retribusi Pengujian
Kendaraan Bermotor, Retribusi Pengelolaan Limbah Cair, Retribusi Tera/Tera Ulang, Retribusi Pelayanan Pendidikan, dan Retribusi Menara Telekomunikasi
pemungutannya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Tanah Bumbu;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946; Undang-Undang Nomor 1 Tahun l974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 25
Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Tanah Bumbu Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Jenis Retribusi; Retribusi Retribusi Pelayanan Kesehatan; Pelayanan Kesehatan; Rawat Jalan, Inap Dan Rawat Darurat; Tindakan Medik Dan Tindakan Keperawatan; Pelayanan Kebidanan Dan Penyakit Kandungan; Pemeriksaan Penunjang Medik; Penggunaan Mobil Ambulance; Pemeriksaan Dan Pengujian Kesehatan; Obat-Obatan Dan Bahan Alat Kesehatan Habis Pakai; Pemulasaran/Perawatan Jenazah; Pelayanan kesehatan Bagi Peserta PT. Akses Jamkesmas, Jamkesda, Dan Lembaga Lainnya; Ketentuan Pengecualian; Pengelolaan Penerimaan Rumah Sakit; Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan; Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catata Sipil; Retribusi Pelayanan Pasar; Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; Retribusi Pengelolaan Limbah Cair; Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang; Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; Wikayah Pemungutan Retribusi; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran Dan Penundaan Pembayaran; Peninjauan Tarif Retribusi; Sanksi Administratif; Penagihan; Pengahapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
45 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Bahwa Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayahi penyelenggaraan pemerintah daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan bahwa Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan daerah dan masyarakat serta perkembangan hukum saat ini sehingga perlu disesuaikan, maka berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur ketentuan tentang:
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Nama, Objek dan Subjek Retribusi; BAB III Golongan Retribusi; BAB IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; BAB V Prinsip dan Sasaran Penetapan Besaran Tarif; BAB VI Struktur dan Besarnya Tarif; BAB VII Pemungutan Retribusi; BAB VIII Sanksi Administratif; BAB IX Pemeriksaan; BAB X Insentif Pemungutan; BAB XI Kedaluwarsa Penagihan; BAB XII Keberatan; BAB XIII Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi; BAB XIV Pengembalian Kelebihan Pembayaran; BAB XV Penyidikan; BAB XVI Ketentuan Pidana; BAB XVII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan pembangunan Daerah untuk memantapkan pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas,nyata, dan bertanggung jawab; bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 79A Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Jenis Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil yang terdapat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 3 Tahun 2011, dihapus; bahwa sehubungan dengan perubahan indeks harga dan perkembangan ekonomi daerah dan sehubungan belum diakomodirnya Jenis Retribusi Pelayanan Parkir Biaya Cetak Peta, maka perlu dilakukan Perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Dasar Hukum Peraturan tersebut adalah Pasal 18 Ayat 6 UUD 1945; UU No. 52 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU no. 23 Tahun 2014; Perda Kab. Lembata No. 3 Tahun 2011
peraturan tersebut berisi tentang perubahan ketentuan yaitu pada Ketentuan pasal 1 angka 62 sampai dengan angka 74 di hapus, di antara angka 74 dan 75 disisipkan 10 angka, di antara angka 98 dan 99 disisipkan 3 angka; Ketentuan pasal 2 diubah; ketentuan pasal 9 ayat (1) diubah; ketentuan Bab V dan pasal 15 sampai dengan pasal 19 dihapus; di antara Bab V dan Bab VI disisipkan 1 bab dan 10 Pasal; Ketentuan pasal 24 diubah; Ketentuan pasal 29 ayat (2) huruf e angka 1 diubah, di antara huruf b dan huruf c disisipkan 1 huruf; di antara Bab VII dan Bab VIII disisipkan 1 bab dan di antara pasal 29 dan pasal 30 disisipkan 4 pasal; Ketentuan pasal 40 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2015.
mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
43 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 1 Tahun 2013
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2)
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2013/NO.52
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2)
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menerima pengallhan kewenangan
pemungutan Pajak Bumi dan/atau Bangunan Khusus
pada Sektor Perdesaandan Perkotaan (PBB-P2) dan
Pemenntah Pusat sebagaimana dimaksud dalam
Ketentuan pasal 77, juncto pasal 2 ayat (2) huruf j,
juncto, pasal 180 ayat (5) Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
maka perlu mengatur PBB-P2 dalam suatu Peraturan
Daerah.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah TIngkat II di Sulawesi
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209};
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan
Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan
Pemerlntah PenggantiUndang-UndangNomor 5 Tahun
2008 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan menjadi Undang-Undang (lembaran Negara
Republik IndonesiaTahun 2009 Nomor 62, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
4. Undang-Undang Nomer 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Buml dan Bangunan (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312),
sebagalmana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republlk
Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997, Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor
3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang
Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara
Tahun 2000, Nomor 129, Tambahan LembaranNegara
Nomor 3987);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4189);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor4437) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-UndangNomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5233);
13. Peraturan PemerintahNomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistim Informasi KeuanganDaerah (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor5155);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik IndonesiaTahun2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
17. Peraturan. Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010. tentang
Jenis Pajak Daerah yang dipungut Berdasarkan
Penetapan Kepala Daerah atau dibayar Sendlri oleh Wajib
Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5179);
1. NAMA OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB PAJAK
2. DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PERHITUNGAN PBB-P2
3.PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PBB-P2
4.PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN, PENETAPAN DAN
PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2013.
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Bagian Hukum Kab. Lombok Timur
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI GOLONGAN JASA UMUM
ABSTRAK:
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang terkait dengan tata cara penetapan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi, maka perlu di atur formulasi/rumus penghitungan yang jelas terhadap tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
Beberapa Komponen retribusi golongan jasa umum, seperti pelayanan kesehatan, pelayanan tera dan tera ulang belum seluruhnya terakomodir dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum, sebagaimana telah di ubah.
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6)
UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 28 Tahun 2009
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 52 Tahun 2000
PP Nomor 53 Tahun 2000
Perda Nomor 11 Tahun 2010
Tingkat penggunaan jasa retribusi jasa umum diukur berdasarkan ketentuan :
a. Retribusi Pelayanan Kesehatan diukur berdasarkan pelayanan yang diberikan atas kualitas dan kuantitas pemeriksaan dan pengobatan sebagai alokasi beban biaya yang dipikul untuk penyelenggaraan fasilitas kesehatan.
b. Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan diukur berdasarkan pelayanan yang diberikan berupa pengangkutan sampah sampai pada pembuangan sementara dan dari pembuangan sementara sampai pada pembuangan akhir
c. Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum di ukur berdasarkan penggunaan tepi jalan umum sebagai tempat melakukan parkir.
d. Retribusi pelayanan pasar di ukur berdasarkan kualitas dan kuantitas luas tempat sebagai dasar alokasi beban biaya yang dipikul untuk penyelenggaraaan fasilitas pasar
e. Retribusi pengujian kenderaan bermotor diukur berdasarkan pelayanan pengujian laik jalan sebagai dasar pengenaan beban biaya yang dipikul untuk pelayanan pengujian.
f. Retribusi penggantian biaya cetak peta diukur berdasarkan biaya yang dikeluarkan dalam rangka pembuatan dan percetakan sebagai dasar pengenaan biaya yang dipikul dalama pelayanan pemberian peta
g. Retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus siukur berdasarkan kualitas dan kuantitas pelayanan penyedotan kakus sebagai dasar dalam menentukan biaya yang dipikul dalama pelayanan penyedotan kakus
h. Retribusi pelayanan pendidikan diukur berdasarkan jenis dan lamanya pelayanan pendidikan/pelatihan yang diselenggarakan sebagai dasar dalam pengenaan biaya yang dipikul dalam pelaksanaa pendidikan/pelatihan.
i. Retribusi pengendalian menara telekomunikasi diukur berdasarkan jumlah kunjungan dalam rangka pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi selama 1 (satu) tahun
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
Perda Kab. Lombok Timur Nomor 10 Tahun 1998
Perda Kab. Lombok Timur Nomor 3 Tahun 2000
perda Kab. Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2000
Perda Kab. Lombok Timur Nomor 5 Tahun 2000
Perda Kab. Lombok Timur Nomor 9 Tahun 2004
Perda Kab. Lombok Timur Nomor 10 Tahun 2004
Perda Kab. Lombok Timur Nomor 5 Tahun 2006
-
35
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat