Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penataan dan penyelenggaraan reklame di wilayah Kabupaten Demak, maka perlu adanya pengaturan penyelenggaraan reklame yang memperhatikan aspek keterbatasan ruang publik yang tersedia, memenuhi etika, estetika, sehingga dapat tercipta keamanan dan keselarasan dengan lingkungan; bahwa Papan Reklame sebagai media informasi berupa promosi luar ruang berfungsi untuk menjajakan suatu produk baik berupa barang maupun jasa, sehingga dari pemasangan reklame berharap suatu produk barang dan/atau jasa tersebut dapat dikenal oleh konsumen atau masyarakat luas; bahwa untuk meningkatkan media informasi kepada masyarakat luas dan untuk meningkatkan perekonomian di Indonesia khususnya melalui media periklanan, perlu adanya suatu acuan yang menjadi dasar dalam melaksanakan pemasangan dan pemanfaatan reklame; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, ruang lingkup, jenis reklame, perencanaan, penyelenggaraan reklame, ketentuan perizinan, pengendalian, pengawasan dan penertiban, peran serta masyarakat, sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2019.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 2 Tahun 2015
lembaga penyiaran publik lokal radio merapi fm - pembentukan
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2015/NO. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Merapi FM Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan penyiaran merupakan kegiatan komunikasi massa yang memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial serta mempunyai fungsi ekonomi dan kebudayaan, dan dalam rangka penyelenggaraan penyiaran itu perlu lembaga penyiaran sebagai media komunikasi massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik, dan ekonomi, memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, serta kontrol dan perekat sosial. Serta keberadaan dan pengelolaan Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Kabupaten Boyolali tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 disebutkan bahwa penyelenggara penyiaran radio dan penyelenggara penyiaran televisi yang didirikan atau dimiliki Pemerintah Daerah yang telah ada dan beroperasi sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini dan memilih menjadi Lembaga Penyiaran Publik Lokal, wajib melakukan penyesuaian. Sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Merapi FM Kabupaten Boyolali;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU NO. 36 Tahun 1999; UU No. 40 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 11 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia No. 2 tahun 2005; Perda kabuapten Boyolali NO. 11 Tahun 2008; Perda Kabupaten Boyolali No. 16 Tahun 2011;
1. Pembentukan dan Kedudukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal
2. Tugas, Fungsi dan Tujuan
3. Susunan Organisasi
4. Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas dan Dewan Direksi
5. Kekayaan dan Pendanaan
6. Perizinan
7. Kepegawaian
8. Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 35 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyesuaikan perkembangan
struktur organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi maka Peraturan Walikota Semarang
Nomor 35 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan
Informasi dan Dokumentasi publik di Lingkungan
Pemerintah Kota Semarang perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka perlu membentuk peraturan Walikota
Semarang tentang Perubahan atas Peraturan Walikota
Semarang Nomor 35 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Publik
di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor ll Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 10/PER/M.KOMINFO/07/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Walikota Semarang Nomor 76 Tahun 2016; Peraturan Walikota Semarang Nomor 35 Tahun 2017;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan ayat (1) Pasal 11, perubahan Pasal 12, perubahan Pasal 13, perubahan Pasal 14, perubahan Pasal 18.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2019.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 35 Tahun 2017 diubah.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/ No TLD No 81
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Banua Malaqbi
ABSTRAK:
bahwa lembaga penyiaran publik lokal merupakan media komunikasi massa yang mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam kehidupan sosial, budaya, politik, dan ekonomi, memiliki kebebasan dan tanggungjawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial, sehingga diperlukan untuk mendukung penyebarluasan keberhasilan program-program pembangunan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.36 Tahun 1999, UU No. 32 Tahun 2002, UU No. 14 Tahun 2008, UU No. 26 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015, PP No.11 Tahun 2005, PP No.12 Tahun 2005, Peraturan KPI No. 01/P/KPI/07/2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : 1) Pendirian dan Kedudukan; 2) Asas, Sifat, dan Tujuan; 3) Tugas, Fungsi, dan Kegiatan; 4) Struktur Organisasi; 5) Penyelenggaraan Penyiaran; 6) Sumber Pembiayaan; 7) Logo; 8) Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
22 halaman, Penjelasan 9 halaman.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 2 Tahun 2016
Informasi, Pers, Pos, dan PeriklananPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPerizinan, Pelayanan PublikJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum/JDIH
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan NO. 2, BN.2016/No.32, jdih.kemkes.go.id : 13 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2002/No.2 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 22
Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah
Kota Semarang dapat segera mengembangkan semua
potensi yang ada, khususnya dari sektor pajak guna
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah;
b. bahwa guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
tersebut, maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame, untuk
disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka
perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 34
Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pernerintah Nomor 65 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170
Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173
Tahun 1997; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 3 Tahun 1988.
Peraturan ini mengatur pungutan daerah atas
penyelenggaraan benda, alat atau perbuatan yang menurut bentuk, susunan dan atau
corak ragamnya untuk tujuan komersial digunakan untuk memperkenalkan,
menganjurkan atau memuji kepada sesuatu barang, jasa atau seseorang ataupun untuk
menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau seseorang yang
diselenggarakan/ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca dan atau didengar dari suatu
tempat oleh umum.
Hal yang diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek Dan Subyek Pajak; 3. Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak; 4. Tata Cara Pemungutan, Wilayah Pemungutan Dan Perhitungan Pajak; 5. Masa Pajak, Tahun Pajak Dan Saat Pajak Terutang; 6. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Dan Tata Cara Penetapan Pajak; 7. Tata Cara Pembayaran; 8. Tata Cara Penagihan Pajak; 9. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak; 10. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; 11. Pemeriksaan; 12. Keberatan Dan Banding; 13. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; 14. Kadaluwarsa; 15. Penyidikan; 16. Sanksi Administrasi; 17. Ketentuan Pidana; 18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2002.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2018
lembaga - penyiaran - publik - lokal - radio - dan - televisi
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2018/2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO DAN TELEVISI
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) PP No. 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik dan Pasal 9 ayat (1) huruf a Permenkominfo No. 18 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran, perlu membentuk Perda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio dan Televisi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 40 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 11 Tahun 2005; Permenkominfo No. 18 Tahun 2016; Perda Kab. Bogor No. 12 Tahun 2012.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Bentuk Dan Nama Lembaga Penyiaran, Kedudukan Sifat Tugas Pokok Fungsi Dan Tujuan, Perizinan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja LPP Lokal Radio Dan Televisi, Kepegawaian, Pembinaan Dan Pengawasan, Sumber Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
12 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Dan TV Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa penyiaran yang dikelola oleh pemerintah daerah berkembang
pesat seiring dengan perkembangan dan kemajuan teknologi, sosial
budaya serta dinamika masyarakat, untuk itu perlu lembaga penyiaran
publik yang bersifat independen dan netral dalam melaksanakan
program dan acaranya sehingga dapat dipertanggungjawabkan;
bahwa lembaga penyiaran publik lokal merupakan lembaga yang
diakui oleh pemerintah untuk menjamin pemberian informasi yang
seimbang bagi masyarakat baik dunia teknologi, pendidikan,
kebudayaan dan hiburan;
bahwa dalam rangka melaksanakan Ketentuan Pasal 14 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal 7
ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, perlu dibentuk
Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kota Banjarbaru;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,
huruf b, dan huruf c di atas perlu diatur dengan Peraturan Daerah
tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio dan TV
Kota Banjarbaru.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
Nomor 28/P/M-KOMINFO/09/2008; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
Nomor 18/PER/M.KOMINFO/03/2009; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Nomor 2 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Dan TV Kota Banjarbaru dengan sistematika; Ketentuan Umum; Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio dan TV Kota Banjarbaru; Sifat dan Tujuan; Alat Kelengkapan Organisasi Kelembagaan Penyiaran Publik Lokal Radio dan TV Kota Banjarbaru; Kedudukan Dewan Pengawas, Dewan Direksi dan Pegawai; Tata Cara Pengangkatan Dewan Pengawasa dan Dewan Direksi; Penggajian Lembaga Penyiaran Publik Lokal; Pengelolaan Keuangan; Sumber Biaya; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lian-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow No. 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW DENGAN MEDIA MASSA
ABSTRAK:
Dalam rangka penyebarluasan informasi melalui mecia cetak sebagai wujud pelaksanaan kewenangan pemerintah yang bertanggungjawab, maka perlu dilakukan kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan Media Cetak.
UU No.29 Tahun 1959; UU No. 40 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 50 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 22 Tahun 2009.
Mengatur tentang tata cara kerjasama Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow dengan media massa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Prinsip kerjasama, Subyek dan obyek kerjasama, serta bentuk kerjasama. Tata cara kerjasama daerah, Hak dan kewajiban Pemerintah Daerah, Hak dan kewajiban media massa. Hasil kerjasama, penyelesaian perselisihan, perubahan perjanjian kerjasama, berakhirnya perjanjian kerjasama, serta pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat