PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Tahun: 1950

Menemukan 289 peraturan dalam 0,006 detik

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 22 Tahun 1950
Penetapan Sementara Kedudukan Polisi Republik Indonesia Serikat

Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi

Undang-undang Darurat No. 22 Tahun 1950
Penurunan Cukai Tembakau

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1950
Penambahan Pasal 9 Dari Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1950

Kepegawaian, Aparatur Negara Pertahanan dan Keamanan, Militer

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. PP No. 17 Tahun 1953 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Dahulu Nomor 22 Tahun 1950 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1951, Mengenai Jumlah Tunjangan Tertinggi yang dapat diberikan Berturut-Turut Kepada Bekas Presiden/Wakil Presiden dan Menteri Negara Republik Indonesia
Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 23 Tahun 1950
Perubahan Susunan Dewan Pengawas Lembaga Alat-Alat Pembayaran Luar Negeri (Stb1940-210)

Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. KEPPRES No. 126 Tahun 1951 tentang Perubahan Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat Nomor 23 Tahun 1950
Undang-undang Darurat No. 23 Tahun 1950
Peraturan Tambahan Istirahat Luar Negeri

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya Kepegawaian, Aparatur Negara

Status Peraturan
Ditetapkan dengan :
  1. UU No. 8 Tahun 1954 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 23 Tahun 1950 (Lembaran-Negara No. 38 Tahun 1950) tentang Peraturan Tambahan Istirahat Luar Negeri Sebagai Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1950
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah R.I.S. NR 16, Tahun 1950

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya Kepegawaian, Aparatur Negara

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1950
Perubahan dan Tambahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1950

Kepegawaian, Aparatur Negara Pertahanan dan Keamanan, Militer

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 57 Tahun 1951 tentang Pemberian Tunjangan-Kemahalan Dan Tunjangan-Keluarga Kepada Penerima Pensiun Atau Tunjangan
Mengubah :
  1. PP No. 9 Tahun 1950 tentang Pemberian Pangkat Militer Tituler Kepada Hakim Yang Bukan Perwira. Jaksa Serta Panitera Pada Pengadilan/Kejaksaan Dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan
Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 24 Tahun 1950
Penundaan Menjalankan Hukuman Mati Yang Dijatuhkan Oleh Hakim Sipil Dan Hakim Militer

Hukum Acara dan Peradilan

Undang-undang Darurat No. 24 Tahun 1950
Peraturan Tambahan Perjalanan ke Luar Negeri

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya Kepegawaian, Aparatur Negara

Status Peraturan
Ditetapkan dengan :
  1. UU No. 11 Tahun 1954 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 24 Tahun 1950 tentang Peraturan Tambahan Perjalanan Ke Luar Negeri (Lembaran Negara No. 39 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang
Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 25 Tahun 1950
Pengesahan Anggaran Dari Dan Pengakuan Sebagai Badan Hukum Perhimpunan Palang Merah Indonesia

Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan