Pers, Pos, dan PeriklananPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mengubah :
PERDA Kab. Blora No. 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame
PERDA Kab. Blora No. 12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti perubahan
nomenklatur dan regulasi perizinan terkait
penyelenggaraan reklame serta dalam rangka
optimalisasi penyelenggaraan reklame, perlu dilakukan
penyesuaian nomenklatur perizinan dan penyelarasan
regulasi terkait penyelenggaraan reklame; bahwa penyesuaian dan penyelarasan regulasi terkait
penyelenggaraan reklame merupakan suatu upaya untuk
mewujudkan optimalisasi dan tercapainya keseimbangan
antara aspek etika, aspek estetika, aspek sosial budaya,
aspek ketertiban dan keamanan, aspek keselamatan,
aspek kepastian hukum, aspek kemanfaaatan dan aspek
pendapatan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2
Tahun 2015 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 12 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin
Penyelenggaraan Reklame sudah tidak sesuai dengan
perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat
terkait penyelenggaraan Reklame, sehingga perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin
Penyelenggaraan Reklame;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan angka 5 dan angka 13 Pasal 1, perubahan huruf a Pasal 3, perubahan huruf c dan d Pasal 8, perubahan Pasal 10 ayat (1) huruf b dan ayat (3), penghapusan ayat (1) huruf h dan ayat (9) Pasal 10, perubahan Pasal 11, penghapusan Pasal 15, perubahan Pasal 17, perubahan Pasal 18, penghapusan ayat (3) Pasal 20, perubahan Pasal 22.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2023.
Peraturan Daerah Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2015 diubah.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 02 Tahun 2019
PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PEMERINTAH KABUPATEN TANA TORAJA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 02, BD.2019/No.02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Tana Toraja
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan informasi
dan dokumentasi yang berkualitas, diperlukan pedoman
pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja.
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan
Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah, sehingga perlu diatur pedoman pengelolaan
pelayanan informasi dan dokumentasi Pemerintah
Kabupaten Tana Toraja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Bupati Tana Toraja tentang Pedoman
Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat ll di Sulawesi
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74 Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
pelayanan publik (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244. Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5597), sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang_
Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua
atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik ,
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi publik (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman pengelolaan pelayanan Informasi dan
Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 157);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10
Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
HAK DAN KEWAJIBAN
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPRD)
MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KEBERATAN DAN SENGKETA INFORMASI
FORUM KOORDINASI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PEMERINTAH DAERAH (FKPPID)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2019.
30 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pemasangan Reklame
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menata dan mengendalikan penyelenggaraan
reklame untuk menciptakan suasana Kota Banjarbaru yang teratur,
indah dan asri sesuai estetika kota; bahwa dalam rangka mengatur pemanfaatan ruang yang serasi dan seimbang sesuai dengan Tata Ruang Kota Banjarbaru sebagaimana yang telah ditetapkan perlu penataan; bahwa untuk memberikan informasi sesuai dengan nilai-nilai
sosial dan budaya masyarakat serta mendorong terjadinya persaingan usaha yang sehat di wilayah Kota Banjarbaru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pemasangan Reklame;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Pemasanngan Reklame Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Jenis Penyelenggaraan Reklame; Penyelenggaraan Reklame; Pemasangan Papan Nama; penempatan Reklame; Kewajiban Dan Larangan; Ketentyan Pembinaan dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI
ABSTRAK:
a. bahwa guna menyikapi perkembangan dan meningkatkan peran PPID di kabupaten Pacitan, maka Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan lnformasi dan Dokumentasi di Lingkugan Pemerintahan Daerah Kabupaten Pacitan perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada hurufi a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkugan Pemerintahan Daerah Kabupaten Pacitan;
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah;
7. Peraturan Bupati Pacitan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pacitan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan lnformasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Pacitan, diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batu Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KOTA BATU TAHUN 2020 NOMOR 2/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Agropolitan Televisi Batu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
untuk mewujudkan penyelenggaraan reklame yang terencana dan terpadu sebagai suatu kegiatan ekonomi memerlukan pengelolaan yang berasaskan keadilan dan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan. Dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan reklame guna mendapatkan optimalisasi dan tercapainya keseimbangan antara aspek etika, aspek estetika, aspek sosial budaya, aspek ketertiban dan keamanan, aspek keselamatan, aspek kepastian hukum, aspek kemanfaaatan dan aspek pendapatan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah diperlukan pengaturan pengendalian dan pengawasan reklame dalam bentuk izin penyelenggaraan reklame. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Peraturan daerah tentang Izin Penyelenggaraan Reklame.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 18 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2012;
1.Ketentuan Umum 2.Maksud dan tujuan 3.Perencanaan 4.Penyelenggaraan Reklame 5.Perizinan 6.Kewajiban dan Larangan Pemegang Izin 7.Pencabutan Izin Penyelenggaraan Reklame 8.Penghentian dan/atau Pembongkaran Reklame 9.Jaminan Pembongkaran 10.Pengawasan 11.Ketentuan Penyidikan 12.Ketentuan Pidana 13.Ketentuan Peralihan 14.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO TURATEA
ABSTRAK:
a. bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi melalui penyiaran yang mana salah satunya penyiaran radio, adalah perwujudan hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dilaksanakan secara bertanggung jawab, selaras dan seimbang antara kebebasan dan kesetaraan menggunakan hak berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (3) UndangUndang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, di daerah dapat dapat didirikan lembaga penyiaran publik lokal.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Turatea.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4252);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5951);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaran Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
13. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1661).
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi :
a. pembentukan, Kedudukan dan Sifat;
b. fungsi dan Kegiatan;
c. penyelenggaraan Penyiaran;
d. pedoman Penyiaran Perilaku;
e. organisasi;
f. tata Kerja;
g. kekayaan dan Pendanaan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2021.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA KOTA MATARAM
ABSTRAK:
a. bahwa lembaga penyiaran merupakan media informasi dan komunikasi masa yang mempunyai peranan penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik dan ekonomi, memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi pendidikan, hiburan serta sebagai kontrol dan perekat sosial;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, maka perlu dibentuk lembaga penyiaran publik lokal radio publik kota Mataram dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Kota Mataram, merupakan badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2016.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, seluruh jabatan yang ada sebelumnya beserta pejabat yang memangku dalam jabatan tersebut, tetap berlaku dan melaksanakan tugasnya masingmasing sampai dengan dikeluarkannya ketetapan baru berdasarkan Peraturan Daerah ini
Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
26
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD TAHUN 2020 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
ABSTRAK:
bahwa dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan ketata pemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab; bahwa dalam rangka menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi di seluruh Organisasi Perangkat Daerah,
menjamin ketersediaan dokumen hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah, maka pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum harus tertata dan terselenggara dengan baik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun;
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Standarisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; TIM PEMBINA PENGELOLAAN JDIH DAN PENGELOLA DOKUMENTASI HUKUM PERANGKAT DAERAH; PENGUMPULAN, PENGOLAHAN, PENYIMPANAN, PENYEBARLUASAN PRODUK HUKUM; PENATAAN SISTEM INFORMASI HUKUM; PEMBINAAN, PENGEMBANGAN, MONITORING DAN PENGAWASAN; PENDANAAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
10 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat