bahwa untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, dan peningkatan daya saing Daerah perlu adanya pengaturan yang dapat dijadikan pegangan bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk melakukan kegiatan yang bersifat inovatif
1. Pasal 18ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945; 2. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3960); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 5234 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5657); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6123); 6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
Peraturan daerah ini mengatur tentang inovasi daerah dan untuk mencapainya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kota Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual
ABSTRAK:
bahwa kekayaan intelektual mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016,Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016,Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, dan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021,
Materi Pokok : Ruang Lingkup,Hak cipta dan ekspresi buadaya tradisional,Paten,Merek dan indikasi geografis,pembuatan varietas turunan asal,pemilikan kekayaan intelektual hasil penelitian dan pengembangan,inventarisasi kekayaan intelektual,Fasilitasi Pendaftaraan,Pemanfaatan,Pemeliharaan,sentra kekayaan intelektual,sistem informasi,partisipasi,pembinaan dan pengawasan,pendanaan,dan insentif
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2022.
jumlah Halaman : 21 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 17 Tahun 2021
PERLINDUNGAN - KEKAYAAN - INTELEKTUAL - MASYARAKAT - KABUPATEN - MUSI BANYUASIN
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2021 /No.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual Masyarakat Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK:
Berdasarkan Kekayaan Intelektual mempunyai peranan strategis didalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan masyarakat sebagaomana diamantkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 28 Tahun 1959 ;UU No 23 Tahun 2014 ;UU No 28 Tahun 2014;UU No 11 Tahun 2020
dalam peraturan ini diatur mengenai Ketentuan Umum,Perlindungan kekayaan Intelektual,Hak Cipta dan Ekspresi Budaya Tradisional,Merek dan Indikasi Geografis,Desain Industri,Desain tata letak sirkuit terpadu,veritas asal untuk pembuatan varietas turunan ensensi,Pemilikan kekayaan intelektual hasil penelitian dan pengembangan,Inventarisasi kekayaan intelektual,fasilitas pendaftaran kekayaan intelektual,pemanfaatan,pemeliharaan dan larangan,sentra kekayaan intelktual,karja sama,sistem informasi,partisipasi masyarakat,pembinaan dan pengawasan,pembiyaan ,Insentif dan disinsentif,Penyidikan,ketentuan pidana,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
29 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 18 Tahun 2017
a. bahwa Pemerintah Kota Madiun perlu mempertegas dan memperkuat identitas daerah yang dituangkan dalam bentuk Lambang Daerah, yang merupakan cerminan karakteristik, ciri khas daerah, sekaligus memiliki makna filosofis dan sosiologis yang menunjukkan nilai-nilai luhur masyarakat serta daerah Kota Madiun; b. bahwa Lambang Daerah Kota Madiun merupakan tanda identitas daerah yang menggambarkan potensi daerah, nilai-nilai sosial budaya masyarakat serta simbol kebudayaan yang dapat dijadikan sebagai sumber inspirasi dan motivasi dalam upaya pembangunan daerah Kota Madiun; c. bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Madiun Nomor 4 Tahun 1970 tentang Bentuk Lambang Daerah Kotamadya Madiun dan Peraturan Daerah Kotamadya Madiun Nomor 5 Tahun 1970 tentang Penggunaan dan Pemakaian Lambang Daerah Kotamadya Madiun dipandang sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Identitas Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Materi Pokok berisi tentang Peraturan Daerah Tentang Identitas Daerah;
Ketentuan, Ruang Lingkup, Kedudukan Dan Fungsi, Nama, Lambang, Penggunaan Dan Penempatan , Larangan, Pembinaan Dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka: a. Peraturan Daerah Kotamadya Madiun Nomor 4 Tahun 1970 tentang Bentuk Lambang Daerah Kotamadya Madiun; b. Peraturan Daerah Kotamadya Madiun Nomor 5 Tahun 1970 tentang Penggunaan dan Pemakaian Lambang Daerah Kotamadya Madiun di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 Halaman + Lampiran 97 halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Pembinaan Lembaga Adat
ABSTRAK:
Lembaga adat merupakan wadah untuk melestarikan adat istiadat dan nilai sosial budaya sehingga perlu diberdayakan dan dibina. Pembinaan dan pemberdayaan lembaga adat dilakukan sesuai dengan karakteristik setempat sehingga diperlukan adanya kebersamaan antara Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam pelaksanaannya. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah didalam Lampiran huruf M dinyatakan kewenangan Pemerintah Daerah adalah Pemberdayaan Lembaga Adat dan didalam Lampiran huruf V dinyatakan kewenangan Pemerintah Daerah
untuk melakukan Pembinaan Lembaga Adat yang penganutnya diwilayah Kabupaten/Kota. Sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf d dan ayat (5) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan
Lembaga Adat merupakan alat ukur kohesivitas sosial di daerah untuk menilai kapasitas daerah berdasarkan
parameter sosial politik, adat dan tradisi. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pembinaan Lembaga Adat.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan tentang pemberdayaan dan pembinaan lembaga adat, yang meliputi : ketentuan umum, maksud dan tujuan, pemberdayaan dan pembinaan, kedudukan serta fungsi dan tugas lembaga adat, hak serta wewenang dan kewajiban lembaga adat, pendanaan, pembentukan lembaga adat, dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2017.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1991 Tentang Tata Cara Permintaan Paten dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1993 Tentang Bentuk dan Isi Surat Paten
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Memperkuat Komitmen Tersebut Dalam Pencegahan Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme Diperlukan Kerjasama Sinergis Dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dalam Hal Kepatuhan Pelaporan Laporan Harta Kekayaan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014; KPK No. 7 Tahun 2016
Peraturan Walikota Tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2017.
Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
Diatur Dalam Ketentuan Peraturan Perundangundangan Mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
UU No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987
UU No. 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta
Administrasi dan Tata Usaha NegaraHak atas Kekayaan Intelektual
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 44 Tahun 2014 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 19, BN 2017/ NO 862; PERATURAN.GO.ID; 10 HLM
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Tata Cara Penyampaian Dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 19 Tahun 2008
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) NO. 19, LD.2008/NO.19
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Orang Asli Papua
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2008.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat