LEMBAGA - LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO PUBLIK KABUPATEN BANGLI
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Kabupaten Bangli
ABSTRAK:
Bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi melalui radio adalah perwujudan hak asasi manusia yang dilaksanakan secara bertanggungjawab, selaras dan seimbang, siaran radio digunakan untuk menyampaikan informasi pembangunan daerah kepada masyarakat dan siaran radio memberi ruang bagi peran aktif masyarakat dalam pengawasan dan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan dan pembangunan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 18/PER/M.KOMINFO/03/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
1. Ketentuan umum;
2. Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi;
3. Perizinan;
4. Organisasi;
5. Dewan Pengawas;
6. Dewan Direksi;
7. Kepala Stasiun Radio;
8. Sumber Pembiayaan;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2009/NO.2, TLD No.2, LL KOTA PONTIANAK : 17 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keterbukaan Informasi Publik
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memenuhi berbagai tuntutan masyarakat atas informasi publik di berbagai bidang pembangunan di wilayah Kota Pontianak, diperlukan keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat
UU No. 27 Tahun 1959, UU. No. 7 Tahun 1971, UU. No. 8 Tahun 1981, UU. No. 5 Tahun 1986, UU. No. 9 Tahun 1998, UU. No. 8 Tahun 1999, UU. No. 28 Tahun 1999, UU. No. 39 Tahun 1999, UU. No. 40 Tahun 1999, UU. No. 17 Tahun 2003, UU. No. 10 Tahun 2004, UU. No. 32 Tahun 2004, UU. No. 14 Tahun 2008, PP No. 69 Tahun 1996, PP No. 68 Tahun 1999, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 38 Tahun 2007, Perda No. 2 Tahun 1987, Perda No. 8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Asas Dan Tujuan, Prinsip Penyelenggaraan Badan Publik, Hak Dan Kewajiban Penyelenggara Badan Publik, Hak Dan Kewajiban Pemohon Dan Pengguna Informasi Publik, Informasi Yang Wajib Disediakan Dan Diumumkan, Informasi Yang Dikecualikan, Mekanisme Mendapatkan Informasi, Komisi Informasi, Keberatan Dan Penyelesaian Sengketa, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2010.
13 halaman dan 4 halaman penjelasan
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Hari Ulang Tahun
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk sejarah perjalanan Daerah tak lepas dari suasan kebathinan masyarakat yang selalu diliputi oleh nilai-nilai patriotik kenegaraan dan penetapan hari ulang tahun Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara ini adalah UU No.11 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penetapan Hari Ulang Tahun termasuk didalamnya mengatur tentang tujuan, ruang lingkup, peringatan hari ulang tahun, tema hari ulang tahun, anggaran, ketentuan lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2019.
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
Terdiri dari 7 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bojonegoro No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2017 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keterbukaan Informasi Publik
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan kegiatan lainnya guna rnewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang baik;
b. bahwa keterbukaan informasi pulik merupakan sarana untuk meningkatkan peran pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pcmenntah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Inforrnasi Publik, Pemerintah Daerah berwenang memberikan informasi publik mengenai penyelenggaraan pemerintahan di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Keterbukaan lnformasi Publik.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten/Kota Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbulraan Informasi Publik (Lembanm Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201 I tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2011Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara. Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Repub!ik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnforrnasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14 Peraturan Daerah Kabupaten BoJonegoro Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2015 Nomor 2);
Materi Pokok pada Peraturan ini antara lain memuat tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Hak, Kewajiban dan Larangan Pemohon dan Pengguna Informasi Publik; Badan Publik; Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan; Informasi yang Dikecualikan; PPID; Standar Pelayanan Informasi Publik; Keberatan dan Penyelesaian Sengketa Melalui Komisi Informasi Kabupaten; Hukum Acara Komisi; Gugatan ke Pengadilan dan Kasasi; Laporan dan Evaluasi; Penyusunan Standar Operasional Prosedur; Pengadaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka PP!D yang telah terbentuk masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini,
53 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 24 Tahun 2014 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu
PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN PEMKAB LABUHANBATU
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2018/ No. 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemkab Labuhanbatu
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas diperlukan adanya pedoman pengelolaan dokumentasi dan informasi. Oleh karena itu perlu ditetapkan mengenai pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan pemkab labuhanbatu.
UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 61 Tahun 2010; Permendagri No. 3 Tahun 2017.
Perbup ini mengatur tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan pemkab labuhanbatu dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur mengenai tujuan, prinsip pelayanan informasi publik, askses informasi publik, hak dan kewajiban pengelola, kelengkapan PLID, informasi, keberatan dan sengketa informasi serta pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2018.
Pada saat perbup ini berlaku maka Perbup No. 24 Taun 2014 Labuhanbatu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan ini terdiri atas 37 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/NO., TLD NO.121
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL TELEVISI PEDULI PAREPARE
ABSTRAK:
Untuk mendukung penyiaran publik lokal televisi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dibidang informasi pendidikan, hiburan yang sehat, dan pelestarian budaya daerah,maka perlu didirikan lembaga penyiaran publik lokal televisi; bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, didaerah provinsi, kabupaten, atau kota dapat didirikan lembaga penyiaran publik lokal; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Peduli Parepare.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal
8. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja DinasDaerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah.
MENGATUR TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL TELEVISI PEDULI PAREPARE
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2016.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2000/Nomor 5 No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak daerah dan retribusi daerah kotamadya daerah tingkat II Magelang Nomor 7 Tahun 1995 tentang Pajak Reklame perlu disesuaikan; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas perlu menyusun dan menetapkan kembali Perda tentang Pajak reklame;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 17 Tahun 1997; UU No 18 Tahun 1997; UU No 19 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; PP No 19 Tahun 1997; Kepmendagri No 84 Tahun 1993; Kepmendagri No 170 Tahun 1997; Kepmendagri No 171 Tahun 1997; Kepmendagri No 172 Tahun 1997; Kepmendagri No 173 Tahun 1997; Kepmendagri No 43 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, wilayah pemungutan dan cara penghitungan pajak, masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran pajak, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2000.
Peraturan Daerah Kotamadya Tingkat II Magelang Nomor 7 Tahun 1995 dicabut.
17 hal
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2019
Informasi, Pers, Pos, dan PeriklananStandar/PedomanJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum/JDIH
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permen PPPA No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan
Dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman
Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan
Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Mencabut :
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1212
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak NO. 2, BN 2019/NO 93; PERATURAN.GO.ID: 32 HLM
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat