Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
Perda ini ditetapkan dengan mempertimbangkan bahwa dalam pasal 18 ayat (2) huruf a Undang-Undang nomor 34 tahun 2000 tentang Perubahan atas undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan merupakan jenis retribusi yang dikelola kabupaten, dan untuk memungut retribusi dimaksud, dibutuhkanlah Perda ini.
Perda ini ditetapkan dengan dasar hukum sebagai berikut:
Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup; UU Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah; UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU Nomor 34 Tahun 2003 tentang Pembentukan kabupaten melawi dan kabupaten Sekadau di Propinsi Kalimantan Barat; UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1081 tentang Hukum Acara Pidana; PP Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.
Perda ini memuat materi pokok berupa:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
6. Struktur dan Besarnya Tarif;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Biaya Operasional;
9. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
10. tata Cara Pemungutan;
11. Sanksi Administrasi;
12. Tata Cara Pembayaran;
13. Tata Cara Penagihan;
14. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi;
15. Kedaluwarsa Penagihan;
16. Penyidikan;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Penutup.
6.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2006.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, pelaksanaannya akan diatur dengan peraturan Bupati.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia, Departemen Kesehatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2007.
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 4 Tahun 2021
PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
2021
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional NO. 4, https://jdih.bnn.go.id/: 25 HLM
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
ABSTRAK:
a. bahwa Badan Narkotika Nasional sebagai instansi
pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu
mekanisme yang mengatur pengelolaan Penerimaan
Negara Bukan Pajak di lingkungan Badan Narkotika
Nasional sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;
b. bahwa mekanisme pengelolaan Penerimaan Negara Bukan
Pajak di lingkungan Badan Narkotika Nasional harus
dilaksanakan sesuai tugas pengelolaan Penerimaan
Negara Bukan Pajak, perlu diatur berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan
Penerimaan Negara Bukan Pajak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Pengelolaan
Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Badan
Narkotika Nasional;
1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5062);
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020 tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang Berlaku Pada Badan Narkotika Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6479);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang
Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 6563);
5. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan
Narkotika Nasional sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010
tentang Badan Narkotika Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 128);
6. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2019
tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Pada
Lembaga Rehabilitasi di Lingkungan Badan Narkotika
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 48);
7. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2020
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 998);
8. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2020
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika
Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 999);
9. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2020
tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Badan Narkotika Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1000);
a. Pengelola PNBP yaitu Kepala BNN sebagai Pengelola PNBP
b. Satker Pengelola PNBP
c. Penyusunan rencana PNBP
d. Pelaksanaan PNBP
e. Pertanggung jawaban
f. Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2021.
25 halaman
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara NO. 4, BN.2017/NO.511, bkn.go.id : 3 hlm.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Penyelenggaraan Pembinaan dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
Tarif Layanan Pemeliharaan Jasa Lingkungan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 4
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Layanan Pemeliharaan Jasa Lingkungan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat
ABSTRAK:
Bahwa Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat dalam melaksanakan pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat memerlukan biaya yang dapat dipenuhi dari layanan pemeliharaan jasa lingkungan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 41 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Papu Barat Nomor 57 Tahun 2018;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai tarif layanan pemeliharaan jasa lingkungan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah pengelolaan kawasan konservasi perairan Kepulauan Raja Ampat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2019.
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2019
PNBP / Penerimaan Negara Bukan PajakKebijakan Akuntansi
Status Peraturan
Mencabut :
Perka BMKG No. 2 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Informasi Cuaca untuk Penerbangan pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 4, BN.2019/No. 200, peraturan.go.id : 11 hlm.
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Kebijakan Akuntansi Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Informasi Cuaca untuk Penerbangan Pada Badan Meteorologim Klimtologi dan Geofisika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Penerapan Tarif Layanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Nunukan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2016.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 4, BN.2023 (320)/28 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Serta Pembayaran Dan/Atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Direktorat Jenderal Minyak Dan Gas Bumi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku
pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, serta
Pembayaran dan/ atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan
Pajak pada Direktorat Jenderal Minyak clan Gas Bumi;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Pemerintar Nomor 35 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022, Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013, Peraturan Presiden 97 Tahun 2021, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Data Mineral Nomor 24 Tahun 2021, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, tata cara pengenaan penerimaan negara bukan pajak, tata cara penghitungan penerimaan negara bukan pajak, tata cara pembayaran/penyetoran penerimaan negara bukan pajak, monitoring atas pembayaran/penyetoran oenerimaan negara bukan pajak, pelaporan, pengawasan penerimaan negara bukan pajak, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
Ilmu Pengetahuan dan TeknologiPNBP / Penerimaan Negara Bukan Pajak
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 47 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Diubah dengan :
PP No. 19 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Meteorologi Klimatologi Dan Geofisika
Mencabut :
PP No. 24 Tahun 2008 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Meteorologi Dan Geofisika
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Meteorologi Klimatologi Dan Geofisika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat