Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan, Pengendalian Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan N0.20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol dipandang perlu untuk melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 11 Tahun 1962, Perpres No. 74 Tahun 2013, Permendag No. 43/MDAG/PER/9/2009, Permen Peridustrian No. 71/MIND/PER/7/2012, Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Bupati, Pemerintah Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Badan, Usaha, Perusahaan, Perdagangan, Importir Terdaftar Minuman Beralkohol, Minuman Beralkohol, Minuman Tradisional Beralkohol, Pengedaran Minuman Beralkohol Penjualan Minuman Beralkohol, Distributor, Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Sub Distributor, Penjual Langsung Minuman Beralkohol, Pengecer Minuman Beralkohol, Supermarket, Hipermarket, Hotel, Restoran, Bar, Pub dan Klab Malam, Surat Izin Usaha Perdagangan, Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol, Sekolah, Objek SIUP-MB, Subjek SIUP-MB, Penyidikan, Penyidik, Penyisik Pegawai Negeri Sipil, Lengkap, Valid; Maksud dan Tujuan; Penggolongan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol; Prosedur Perizinan; Pembuatan, Penjualan dan Penyimpanan Minuman Beralkohol; Pengawasan dan Pelaporan; Sanksi dan Penyidikan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2015.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2013/NO.3, TLD NO.270
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
ABSTRAK:
untuk menciptakan iklim usaha yang sehat antara
pelaku usaha dan konsumen perlu memberdayakan
konsumen memperoleh haknya secara adil dan seimbang
yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
memperhatikan lingkup urusan Pemerintahan Daerah
yang diselenggarakan Provinsi, maka Pemerintah Daerah
berwenang melakukan koordinasi pembinaan dan
pengawasan atas barang dan/atau jasa di wilayah Provinsi.
berdasarkan ketentuan Pasal 29 dan Pasal 30
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen, pemerintah bertanggung jawab atas
penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan perlindungan
konsumen.
Undang-undang Nomor 47 Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen.
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik .
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik.
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan .
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label
dan Iklan Pangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang
Standarisasi Nasional.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan
Konsumen .
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota .
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor
22/M-DAG/PER/5/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 62/MDAG/PER/12/2009
tentang Kewajiban Pencantuman Label
Pada Barang.
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor
20/M-DAG/PER/5/2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pengawasan Barang dan/atau Jasa.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun
2010 tentang Pelayanan Publik.
PENYELENGGARAAN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2013.
23
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan NO. 3, BN.2016/No.373, jdih.pom.go.id: 9 hlm.
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pedoman Pelaksanaan Tindakan Pengamanan Setempat dalam Pengawasan Peredaran Obat dan Makanan di Sarana Produksi, Penyaluran, dan Pelayanan Obat dan Makanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Pasar Tradisional , Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern
ABSTRAK:
bahwa sejalan dengan perkembangan sarana dan prasarana bidang perdagangan di Kabupaten Jepara, diperlukan penataan, pembinaan, dan kaidah pengaman agar tumbuh kondusif, bermanfaat, serasi, adil, dan mempunyai kepastian hukum bagi seluruh warga masyarakat ; bahwa untuk melakukan penataan dan meningkatkan pembinaan, pengawasan, dan serta pengendalian terhadap usaha perdagangan, perlu dilakukan upaya menjamin keseimbangan terhadap usaha perdagangan besar, menengah dan kecil, kemudahan pergerakan modal, barang dan jasa, serta mencegah terjadinya praktik usaha yang tidak sehat ; bahwa kebebasan berusaha adalah hak masyarakat yang harus didorong, guna makin terbukanya kesempatan berusaha yang kompetitif dan berkeadilan, sehingga memacu pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
Undang– Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1987; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 112 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 5 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern
Bab III Lokasi Dan Jarak Tempat Usaha Perdagangan
Bab IV Kemitraan Usaha
Bab V Ketentuan Perizinan
Bab VI Tenaga Kerja
Bab VII Waktu Pelayanan
Bab VIII Hak, Kewajiban Dan Larangan
Bab IX Pembinaan Dan Pengawasan
Bab X Ketentuan Pidana
Bab XI Penyidikan
Bab XII Ketentuan Peralihan
Bab XIII Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Distribusi Dan Penggunaan Merkuri Serta Bahan Sejenisnya
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningkatnya kegiatan pembangunan diberbagai bidang, terdapat kecenderungan semakin meningkatnya distribusi dan penggunaan Merkuri serta bahan sejenisnya secara tidak terkendali;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.11 Tahun 1967, UU No.8 Tahun 1981, UU No.5 Tahun 1984, UU No.5 Tahun 1990, UU No.23 Tahun 1992, UU No.23 Tahun 1997, UU No.2 Tahun 2002, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, PP No.19 Tahun 1999, PP No.27 Tahun 1999, PP No.18 Tahun 1999, PP No.25 Tahun 2000, PP No.74 Tahun 2001, PP No.82 Tahun 2001, PP No.79 Tahun 2005, Perpres No.1 Tahun 2007, Perda No.4 Tahun 1986, Perda No.4 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Asas dan Tujuan, Distribusi Merkuri dan Bahan Sejenisnya, Penggunaan Merkuri dan Bahan Sejenisnya, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Larangan, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2007.
Perda ini memiliki 9 halaman dan 8 halaman penjelasan.
Perlindungan KonsumenBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut :
Permensos No. 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Hasil Pengumpulan Sumbangan Masyarakat dari Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah Dalam Bentuk Uang
Permensos No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Hadiah Tidak Tertebak dan/atau Hadiah Tidak Diambil Pemenang atas Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah
Permensos No. 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Izin Undian Gratis Berhadiah dan Pengumpulan Uang atau Barang Dengan Sistem Online
Permensos No. 11 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Izin Undian Gratis Berhadiah dan Pengumpulan Uang atau Barang Dengan Sistem Online
Keputusan Menteri Sosial Nomor 38/HUK/1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Sosial
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2013/NO.4, TLD NO.271
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Perlindungan Anak
ABSTRAK:
anak adalah Amanah dan Karunia Tuhan Yang
Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan
martabat sebagai manusia seutuhnya, yang secara fisik,
psikis, dan sosial masih bergantung pada orang
tua/keluarga dan masyarakat.
anak memiliki hak dasar yang wajib dipenuhi secara
komprehensif sehingga perlu diatur dalam suatu sistem
perlindungan anak yang akan menciptakan lingkungan
proteksi bagi anak dari segala bentuk penelantaran,
perlakuan salah, eksploitasi, dan kekerasan melalui upaya
pencegahan, deteksi dini, dan penanganan secara terpadu
dan berkelanjutan.
penyelenggaraan perlindungan anak merupakan
kewajiban dan tanggung jawab pemerintah, masyarakat,
dan keluarga sebagaimana diatur pada Pasal 20 UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Utara Tengah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan .
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok
Kepegawaian.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang
Kesejahteraan Anak.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak .
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang
Ombudsman Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial .
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik .
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil .
eputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun
1990 tentang Pengesahan Konvensi Hak Anak.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4
Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Gratis Di
Provinsi Sulawesi Selatan.
SISTEM PERLINDUNGAN
ANAK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2013.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Garut, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Bojonegoro, Dan Kota Tomohon
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat