PENCABUTAN PERATURAN - BADAN INFORMASI GEOSPASIAL NOMOR 12 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR PEMETAAN LAHAN GAMBUT SKALA 1:50.000
2022
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 13, jdih.big.go.id
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pencabutan Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2018 tentang Standar Pemetaan Lahan Gambut Skala 1: 50.000
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemetaan lahan gambut pada skala 1:50.000, perlu dilakukan pencabutan terhadap
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2018 tentang Standar Pemetaan Lahan Gambut Skala 1:50.000.
Dasar Hukum Peraturan BIG Adalah; Perpres No. 94 Tahun 2011; Dan Peraturan BIG No. 4 Tahun 2020
Pasal 1
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun
2018 tentang Standar Pemetaan Lahan Gambut Skala
1:50.000 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2022.
Pencabutan Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2018
Lampiran File; 2 Halaman
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 13 Tahun 2017
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahGeospasial, Ruang Kebumian
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan BIG No. 7 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Cara Pelibatan Instansi Pemerintah Dan Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 13, jdih.big.go.id: 13 hlm.
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Tata Cara Pelibatan Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaringan Informasi Geospasial Daerah
ABSTRAK:
bahwa satu data geospasial merupakan bagian penting dari
implementasi Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten
Demak yang diperlukan untuk mendukung Perencanaan
dan Pembangunan Daerah; bahwa pengelolaan satu data geospasial memerlukan
kelembagaan dan regulasi yang terpadu dalam Jaringan
Informasi Geospasial Daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi
Geospasial, Jaringan Informasi Geospasial Daerah
dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan diintegrasikan
dengan Jaringan Informasi Geospasial Pusat Lembaga
pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Geospasial Dasar;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Jaringan Informasi Geospasial Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Demak Nomor 27 Tahun 2019; Peraturan Bupati Demak Nomor 66 Tahun 2019; Peraturan Bupati Demak Nomor 12 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan JIGD, Sinergitas, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2023.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaringan Informasi Geospasial Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan bahwa untuk memberikan kemudahan dalam
berbagi pakai dan penyebarluasan informasi geospasial, perlu mengoptimalkan jaringan informasi geospasial dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di bidang informasi geospasial dan dalam rangka Implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 ten tang lnformasi Geospasial sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014
tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional, dipandang perlu mewujudkan Penyelenggaraan Jaringan lnformasi Geospasial Daerah di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang terintegrasi dalam suatu jaringan nasional;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 25 Tahun 2004; UU No 11 Tahun 2008; UU No 14 Tahun 2008; UU No 4 Tahun 2011; UU No 82 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; UU No 28 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden No 9 Tahun 2016; Peraturan Kepala Badan lnformasi Geospasial No 2 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial No 12 Tahun 2013; Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial No 30 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Selatan No 18 Tahun 2017; Peraturan Daerah No 3 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 6 tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Jaringan Informasi Geospasial Daerah Kab. Penukal Abab Lematang Ilir dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Jaringan Informasi Geospasial Nasional yang selanjutnya disebut JIGN adalah suatu sistem penyelenggaraan pengelolaan Informasi Geospasial secara bersama, tertib, terukur, terintegrasi dan berkesinambungan serta berdayaguna. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, kebijakan, kelembagaan, infrastruktur dan teknologi, pengelolaan data, sumber daya manusia, peran serta masyarakat, dunia usaha dan lembaga non pemerintah, kerja sama, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
16 hlm
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 15 Tahun 2014
Peraturan BIG No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Ketelitian Peta Dasar
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaringan Informasi Geospasial Daerah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa satu data geospasial merupakan bagian penting
dari implementasi satu data Kabupaten Wonogiri yang
diperlukan untuk mendukung perencanaan dan
pembangunan daerah; bahwa pengelolaan satu data geospasial memerlukan
kelembagaan dan regulasi yang terpadu dalam Jaringan
Informasi Geospasial Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan PasaJ 45 ayat (4) Undang
Undang Nomor 4 Tahun 2011 ten tang Informasi
GeospasiaJ menyatakan bahwa Jaringan Informasi
Geospasial Daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah
dan diintegrasikan dengan jaringan informasi geospasial
pusat oleh Badan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Jaringan lnformasi Geospasial
Daerah Kabupaten Wonogiri;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 39 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan, Penyelenggaraan, Sistem dan Prosedur Pengelolaan Data Spasial, Sumber Daya, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2023.
13 hlm
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jaringan Informasi Geospasial Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial serta ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf b dan ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional, perlu rnenetapkan Peraturan
Walikota tentang Jaringan lnformasi Geospasial Daerah Kota Prabumulih;
Dasar hukum peraturan ini diatur tentang Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 6 Tahun 2001; UU No 4 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 27 Tahun 2014; Peratu.ran Presiden No 9 tahun 2016; Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial No 2 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial No 1 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No 2 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Sumatera Selatan No 18 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Prabumulih No 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Prabumulih No 1 Tahun 2019; Peraturan Walikota Prabumulih No. 44 Tahun 2016; Peraturan Walikota Prabumulih No 48 Tahun 2021; Peraturan Walikota Prabumulih No 92 Tahun 2021;
Dalam peraturan ini diatur definisi lnformasi Geospasial adalah data geospasial yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, penyelenggaraan, sistem dan prosedur pengelolaan data spasial, sumber daya, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2023.
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat