Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN MUNA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan
yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan
nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna
Barat, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Muna
Barat dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian
dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan
atau pekerjaannya;
b. bahwa Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 10 Tahun
2018 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna Barat sudah
tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan
peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Bupati
Muna Barat tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi
dilingkungan Pemerintah Kabupaten Muna Barat.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)
sebagaimana teiah diubah dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4150);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2019 Nomor
197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6409);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 1 4 Tahun 2014 Tentang
Pembentukan Kabupaten Muna Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1 7 1 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5561);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5597) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ten.tang
Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 ten.tang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2 0 1 0 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5153);
10. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 ten tang Strategi
Nasional Pencegahan Korupsi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 108);
11. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah
Bersih Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan
Melayani di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 1813);
12. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun
2019 ten tang Pelaporan Gratifikasi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1438);
13. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 061/7737 /SJ
tanggal 30 Desember 2014 tentang Pembentukan Unit
Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah.
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Maksud, Tujuan, dan Prinsip;
Bab III Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi;
Bab IV Unit Pengendalian Gratifikasi;
Bab V Pengawasan;
Bab VI Hak dan Perlindungan;
Bab VII Sanksi;
Bab IX Pembiayaan;
Bab X Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2021.
Pengendalian Gratifikasi.
12
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1015)
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak NO. 6, BN 2018/NO 894; PERATURAN.GO.ID: 17 HLM
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan
Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2018.
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi
ABSTRAK:
a. bahwa setiap tahun laporan penerimaan gratifikasi semakin
meningkat jumlahnya sehingga diperlukan mekanisme yang
lebih efektif dalam penanganan laporan maupun proses
penetapan status gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi;
b. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan akuntabilitas
proses penetapan status gratifikasi oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi maka mekanisme sebagaimana
dimaksud dalam huruf a harus diatur dalam Peraturan
Komisi Pemberantasan Korupsi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu dilakukan perubahan atas
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Perubahan
Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02
Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan
Status Gratifikasi;
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5661);
3. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun
2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status
Gratifikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 2101);
4. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 01 Tahun
2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi
Pemberantasan Korupsi;
Mengubah ketentuan Pasal 4 ditambah satu huruf. Setelah Bagian Pertama dalam BAB III ditambahkan 1 (satu)
bagian yakni Bagian Kedua, dan ketentuan Pasal 10 ayat (2) dihapus. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 10A dan 10B. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) diubah, Ketentuan Pasal 12 ayat (1), dan ayat (2) diubah.
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2015.
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan
Penetapan Status Gratifikasi
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun 2021
Perka BSN No. 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Sistem Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Perka BSN No. 4 Tahun 2014 tentang Sistem Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Badan Standardiasi Nasional
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara
ABSTRAK:
bahwa salah satu penyebab terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme karena adanya benturan kepentingan oleh Pejabat Pemerintah Daerah dengan pihak tertentu.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 6. 6.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah;
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sukamara;
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA UTARA TAHUN 2021 NOMOR : 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang
baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara,
Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara dilarang
menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga
yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya;
b. bahwa Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 9 Tahun 2015
tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara sudah tidak sesuai
dengan kebutuhan dan perkembangan peraturan perundangundangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Bupati
Kolaka Utara tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi
dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409);
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten
Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5597) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5153);
1 1. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi
Nasional Pencegahan Korupsi (Serita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 108);
12. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bersih Dari
Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di
Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1813);
13. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun
2019 tentang Pelaporan Gratifikasi (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1438);
14. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 061/7737/SJ tanggal
30 Desember 2014 tentang Pembentukan Unit Pengendalian
Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kolaka Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka
Utara Tahun 2016 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Utara.
16. Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 27 Tahun Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi
Serta Tata Kerja Inspektorat, sebagaimana telah diubah
terakhir kali dalam peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 7
Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Kolaka
Utara Nomor 27 Tahun Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja
lnspektorat Daerah.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PELAPORAN DAN PENETAPAN STATUS GRATIFIKASI,
BAB III UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI,
BAB IV PENGAWASAN,
BAB V HAK DAN PERLINDUNGAN,
BAB VI SANKSI,
BAB VII PEMBIAYAAN,
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2021.
Peraturan Menteri Pertanian NO. 7, BN.2022/No.630, peraturan.go.id: 34 hlm.
Peraturan Menteri Pertanian tentang Penanganan Benturan Kepentingan, Pengendalian Gratifikasi, dan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Lingkup Kementerian Pertanian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat