Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
Selain sebagai salah satu retribusi daerah, retribusi terminal dibutuhkan untuk meningkatkan pelayanan atas pengaturan arus lalu lintas angkutan darat di Kabupaten Melawi
UU Nomor 1981;
UU Nomor 14 Tahun 1992 :
UU Nomor 34 Tahun 2000;
UU Nomor 17 Tahun 2003;
UU Nomor 34 Tahun 2003;
UU Nomor 10 Tahun 2004;
UU Nomor 33 Tahun 2004;
UU Nomor 8 Tahun 2005;
PP Nomor 22 Tahun 1990;
PP Nomor 41 Tahun 1993;
PP Nomor 43 Tahun 1993;
Pp Nomor 66 Tahun 2001;
PP Nomor 58 Tahun 2005;
PP Nomor 79 tahun 2005;
Untuk mengatur penerimaan daerah dari retribusi terminal, Perda ini mengatur penetapan objek dan subjek dari retribusi dimasksud, cara pengukuran, prinsip dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutam, biaya operasional, masa terutang dan batas kedaluwarsa penagihan, lalu penyidikan dan sanksi atas pelanggaran yang terjadi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2007.
Peraturan berikut ini masih membutuhkan penetapan dari Bupati:
1) pengadaan dan pelayanan tanda pembayaran retribusi terminal;
2) tata cara permintaan pembayaran biaya operasional;
3) bentuk isi dan tata cara pengisian serta penyampaian atas surat pendaftaran wajib retribusi, surat penetapan;
4) mekanisme tata cara pembayaran retribusi terminal;
5) tata cara pengurangan dan pembebasan retribusi;
6) hal lain yang belum cukup diatur dalam Perda ini.
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 2, BN.2024 (110)/26 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Besaran Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Nol Rupiah Atau Nol Persen Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perdagangan
ABSTRAK:
bahwa untuk me!aksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (nol persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 55 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, besarnya persyaratan dan tata cara pengenaan tarif, pelaporan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2024.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 2, BN.2024 (8)/ 18 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Perhitungan Presentase Tertentu Atas Peningkatan Belanja Subsidi Energi Dan/Atau Kompensasi Yang Dikenakan Terhadap Kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam Yang Dibagihasikan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 dan UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Perhitungan Persentase Tertentu atas Peningkatan Belanja Subsidi Energi dan/atau Kompenssi yang Dikenaka n terhadap Kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam yang Dibagihasilkan;
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 2008, UU Nomor 9 Tahun 2018, UU Nomor 1 Tahun 2022, UU Nomor 28 Tahun 2022,UU Nomor 19 Tahun 2023, Perpres Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, perhitungan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi energi dan/atau kompensasi energi yang dikenakan terhadap perkiraan kenaikan penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan gas bumi yang dibagihasilkan, perhitungan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi energi dan/atau kompensasi energi yang dikenakan terhadap perkiraan kenaikan penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari kegiatan usaha pertambangan batubara yang dibagihasilkan, penetapan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi energi dan/atau kompensasi energi yang dikenakan terhadap perkiraan kenaikan penerimaan negara bukan pajak dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan gas bumi dan kegiatan usaha pertambangan batubara yang dibagihasilkan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2024.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Perhitungan Persentase Tertentu atas Peningkatan Belanja Subsidi dan Kompensasi Energi Terhadap Kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam Yang Dibagihasilkan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.02/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Penghitungan Persentase Tertentu atas Peningkatan Belanja Subsidi dan Kompensasi Energi terhadap Kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Menteri Sosial NO. 3, BN.2020/No.388, jdih.kemsos.go.id: 16 hlm
Peraturan Menteri Sosial tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Umum atas Sewa Tanah, Gedung, dan Bangunan di Lingkungan Kementerian Sosial
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2020.
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2017
Kepegawaian, Aparatur NegaraPNBP / Penerimaan Negara Bukan Pajakpendidikan dan pelatihan
Status Peraturan
Mencabut :
Perka LAN No. 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rincian Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional pada Lembaga Administrasi Negara
Perka LAN No. 3 Tahun 2016 tentang Rincian Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional pada Lembaga Administrasi Negara
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 3, BN 2017/ NO 48; PERATURAN.GO.ID; 8 HLM
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Rincian Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Pendidikan Dan Pelatihan Teknis Dan Fungsional Pada Lembaga Administrasi Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 3 Tahun 2015
Hukum Acara dan PeradilanKepegawaian, Aparatur NegaraPenyelesaian Kerugian Negara dan DaerahPNBP / Penerimaan Negara Bukan PajakTindak Pidana Korupsi, Pencegahan Korupsi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hukum Acara Sidang majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
Perbup ini merupakan pedoman pelaksanaan sidang sesuai Perbup Sintang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tuntutan Ganti Kerugian Keuangan dan Barang Daerah Kabupaten SIntang.
UU Nomor 27 Tahun 1959; UU NOmor 28 Tahun 1999; UU NOmor 17 Tahaun 2003; UU NOmor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2006; UU nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 6 Tahun 2014' UU Nomor 23 tahun 2014;
PP Nomor 68 Tahun 1999'; PP Nomor 42 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; pP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 27 Tahun 2014.
Permendagri Nomor 5 Tahun 1997; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 17 Tahun 2007; Permendgri Nomor 23 Tahun 2007; Permendagri Nomor 25 Tahun 2007; PermenPAN Nomor Per/04/M.PAN/03/2008; PermenPAN NOmor: PER/05/M.PAN/03/2008; Permendagri Nomor 7 Tahun 2008; PermenPAN Nomor PER/05/M.PAN/4/2009; PermenPAN RB Nomor 19 Tahun 2009; Permendagri Nomor 22 Tahun 2013 ; Permendagri Nomor 12 Tahun 2014; Perda SIntang Nomor 25 Tahun 2006; Perda SIntang Nomor 1 Tahun 2008; Perda Sintang Nomor 8 Tahun 2011; Perda Sintang Nomor 2 Tahun 2008.
Perbup ini mengatur hokum acara dalam sidang sesuai judul dimaksud. ANtara lain, mengatur apa pakaian seragam yang perlu dikenakan, format, tata cara, template salam, dan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
Peraturan yang belum atau belum cukup diatur, akan diatur lebih lanjut dengan peratutan bupati tersendiri.
31 Halaman dan 1 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 286 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1997; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1: Ketentuan Umum. Bab 2: LLPADS. Bab 3: Penganggaran. Bab 4: Pengelolaan LLPADS. Bab 5: Penerimaan dan Penyetoran. Bab 6: Penatausahaan dan Akuntansi. Bab 7: Pembinaan dan Pengawasan. Bab 8: Ketentuan Peralihan. Bab 9: Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2016.
6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
Perda ini ditetapkan untuk melaksanakan Pasal 127 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Perda ini ditetapkan atas dasar:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010.
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 53 Tahun 2011.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011.
Perda ini memuat pokok-pokok sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Nama, Subjek, Objek, dan Wajib Retribusi;
4. Golongan retribusi;
5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
6. Prinsip dan Sasaran dalam peneteapan Tarif Retribusi;
7. Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pelayanan Terminal;
8. Lokasi Terminal;
9. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
10. Peninjauan Tarif Retribusi;
11. Wilayah Pemungutan;
12. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran;
13. Penyidikan;
14. Ketentuan Pidana;
15. Sanksi Administrasi;
16. Insentif Pemungutan;
17. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2012.
Masih perlu diatur oleh Bupati:
1. pengaturan lebih lanjut mengenai pengelolaan pelayanan terminal;
2. tata cara pelaksanaan pemungutan dan pembayaran retribusi;
3. tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, penagihan, penghapusan piutang retribusi, pemberian dan pemanfaatan insentif.
4.
14 Halaman, 5 Halaman Penjelasan
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2016
PNBP / Penerimaan Negara Bukan Pajakpendidikan dan pelatihan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Perka LAN No. 3 Tahun 2017 tentang Rincian Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Pendidikan Dan Pelatihan Teknis Dan Fungsional Pada Lembaga Administrasi Negara
Diubah dengan :
Perka LAN No. 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rincian Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional pada Lembaga Administrasi Negara
Mencabut :
Perka LAN No. 23 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 24 Tahun 2013 tentang Rincian Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional pada Lembaga Administrasi Negara
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 3, BN.2016/No.701, peraturan.go.id: 4 hlm.
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Rincian Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional pada Lembaga Administrasi Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2016.
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan NO. 3, BN 2022/ NO 145; https://jdih.ppatk.go.id/ : 29 HLM
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk efektivitas pengelolaan penerimaan negara
bukan pajak yang berlaku pada Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan perlu disusun Peraturan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
mengenai tata cara pengelolaan penerimaan negara
bukan pajak yang berlaku pada Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018,Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011, Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012, Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 12 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pengelola PNBP, pengelolaan PNBP, piutang PNBP, pengembalian PNBP, monitoring PNBP dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
29 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat