Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 79A UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya, maka perlu menetapkan Perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 16 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur perubahan ketentuan mengenai struktur dan besarnya tarif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Mengubah Peraturan Daerah No. 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jayawijaya Nomor 1 Tahun 2020
Bahwa sesuai Pasal 110 ayat (1) dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, 22 (dua puluh dua) jenis Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah, dan dalam rangka efektifitas pemungutan, Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah di nilai sudah tidak sesuai lagi dengan pertumbuhan pembangunan di Wilayah Kabupaten Jayawijaya. Maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 1202/MENKES/SK/VIII/2005; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 125/MENKES/SK/II/2008
Dalam Peraturan Daerah ini di atur tentang Retribusi Daerah dengan Ketentuan Umum, Jenis Retribusi Daerah, Retribusi Jasa Umum, Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Pelayanan Pemakaman. Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus, Retribusi Pengolahan Limbah Cair, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, RETRIBUSI JASA USAHA, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Pasar Grosir Dan Pertokoan, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, WILAYAH PEMUNGUTAN, Retribusi Daerah yang terutang dipungut di wilayah Daerah, PEMUNGUTAN, TATA CARA PEMBAYARAN, TATA CARA PENAGIHAN, KEBERATAN, PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN, KEDALUARSA, PEMERIKSAAN, PEMANFAATAN, INSENTIF PEMUNGUTAN, PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2020.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun 2011 Nomor 3)
93 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
Bahwa pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan
pemerintahan dan pembangunan di daerah untuk mewujudkan tata kehidupan
bangsa yang aman, tertib, sejahtera, dan berkeadilan; bahwa untuk lebih
mengoptimalkan pendapatan asli daerah dan peningkatan pelayanan masyarakat,
maka perlu ada pengaturan tentang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan
perkotaan; bahwa dengan telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
20009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pemerintah Daerah
diberi kewenangan untuk menarik pajak bumi dan bangunan perdesaan dan
perkotaan
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; dan PP No. 69 Tahun 2010
Perda ini mengatur tentang nama, objek dan subjek pajak bumi dan bangunan
perdesaan dan perkotaan; dasar dan pengenaan tarif dan cara penghitungan pajak; wilayah pemungutan; masa pajak; pendataan dan penetapan pajak; pemungutan pajak; pengembalian kelebihan pembayaran; kadaluwarsa penagihan; pemeriksaan; insentif pemungutan; ketentuan khusus; ketentuan penyidikan; dan ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 1 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda No 14 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat herkaitan dengan operasionalisasi Stadion Sport Centre yang berlokasi di Desa Ceguk Kecamatan Tlanakan, perlu didukung dengan pemhiayaan yang memadai;
b. bahwa diperlukan adanya penambahan objek Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga yang telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha berupa Stadion Sport Centre;
C. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dimaksud Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 9), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4535);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negaraj Daerah [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor
2 Seri D), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Pamekasan Nomor 13 Tahun 2013 (Lembaran
Daerah Kabupaten Pamekasan Tabun 2013 Nomor 4);
12. Peraturan Daerab Kabupaten Parnekasan Nomor 14 Tahun
2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah
Kabupaten Pamekasan Tahun 2012 Nomor 13 Seri C);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha diubah sebagai berikut:
1. Di antara nomor urut 23 dan nomor urut 24 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) nomor urut yakni nomor urut 23a yang
2. Ketentuan Pasal 48 ayat (1) dan ayat (3) diubah
3. Ketentuan dalam Lampiran IV tentang Struktur dan Besamya Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2016.
Perda No 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mempawah Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2019/NO.1, LL Kab. Mempawah : 4 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PONTIANAK NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009, perlu melakukan Pencabutan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2014, Permendagri No.80 Tahun 2015, Perda No.5 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Peraturan daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2019.
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PONTIANAK NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
3 hal dan 1 hal lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2015/No.1 Seri.C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) perlu dilakukan perubahan tarif Retribusi Izin Gangguan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Perda No. 2 Tahun 2009; Perda No. 2 tahun 2011.
Peraturan ini mengatur perubahan beberapa ketentuan mengenai struktur tarif retribusi izin gangguan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2015.
Mencabut Perda No. 19 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, Pemerintah Daerah berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menggali potensi daerah sebagai sumber pendapatan daerah;
Bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka jasa Pemakaian Kekayaan Daerah dapat dipungut retribusi;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Tata Cara Perhitungan Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retreibusi;
6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
9. Tata Cara Pemungutan;
10. Peninjauan Tarif Retribusi;
11. Sanksi Administrasi;
12. Kadaluwarsa;
13. Ketentuan Peralihan;
14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2014.
Peraturan Bupati
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Laboratorium Pada Balai Pengembangan Teknologi Dan Konstruksi Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pekerjaan yang berkualitas dan berwawasan lingkungan di bidang konstruksi serta untuk menghindari terjadinya kegagalan konstruksi bangunan yang mengakibatkan kerugian dan gangguan terhadap keselamatan dan kepentingan umum, maka diperlukan landasan yuridis sebagai
dasar pengaturan dan pungutan Daerah atas jasa yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dengan menyesuaikan pada situasi dan kondisi saat ini;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Laboratorium Pada Balai Pengembangan Teknologi dan Konstruksi Provinsi Kalimantan Selatan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2009.
Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Retribusi Pelayanan Laboratorium Pada Balai Pengembangan Teknologi Dan Konstruksi Provinsi Kalimantan Selatan dengan SIstematika;Ketentuan Umum;Retribusi;Golongan Retribusi;Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan struktur Dan Besarnya Tarif;Struktur Dan Besarnya Tarif;Kewenangan Pemungutan;Wilayah Pemungutan;Pendaftaran;Penetapan retribusi;Tata Cara Pemungutan;Tata Cara Pembayaran;Sanksi Administratif;Tata Cara Penagihan;Keberatan;Pengembaliaan Kelebihan Pembayaran;Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi;Kedaluwarsa Penagihan;Pembukuan dan Pemeriksaan;Insentif Pemungutan;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2011.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2021
Pajak dan Retribusi Daerah - Perizinan, Pelayanan Publik
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2021/NO.1 LL Kab. Kayong Utara : 39 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
Dasar hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 2 Tahun 1981, UU No. 8 Tahun 1999, UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 26 Tahun 1983, PP No. 2 Tahun 1985, PP No. 2 Tahun 1989, Permendag No. 67 Tahun 2018, Permendag No. 68 Tahun 2018.
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pendaftaran; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Sanksi Administrasi; Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kadaluwarsa Penagihan; Insentif Pemungutan; Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2021.
16 Halaman dan 23 Halaman Penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat