Kehutanan dan PerkebunanLingkungan HidupPerikanan dan KelautanPajak dan Retribusi DaerahPertambangan Migas, Mineral dan EnergiPerizinan, Pelayanan Publik
PERATURAN DAERAH – KABUPATEN BULUNGAN – PENCABUTAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.1/Pmbtl/2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota se Kalimantan Utara maka beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan dipandang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga perlu dilakukan pencabutan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah maka DPRD bersama Bupati mencabut Peraturan Daerah yang telah dibatalkan keseluruhan materi muatannya oleh Gubernur paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya pembatalan. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1: Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan, 1) Perda No 5 Tahun 2004 tentang Perizinan Usaha Pertambangan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2004 Seri E Nomor 5); 2) Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Pembuangan Air Limbah (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2008 Nomor 22); 3) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Hutan Mangrove di Kawasan Muara Sungai dan Pantai Dalam Wilayah Kabupaten Bulungan (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2009 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 03); 4) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela di Wilayah Perairan Kabupaten Bulungan (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2011 Nomor 08); 5) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2014 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 05), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 2: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah yang dicabut
1) Perda No 5 Tahun 2004 tentang Perizinan Usaha Pertambangan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2004 Seri E Nomor 5);
2) Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Pembuangan Air Limbah (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2008 Nomor 22);
3) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Hutan Mangrove di Kawasan Muara Sungai dan Pantai Dalam Wilayah Kabupaten Bulungan (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2009 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 03);
4) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela di Wilayah Perairan Kabupaten Bulungan (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2011 Nomor 08);
5) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2014 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 05).
3 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 1 Tahun 2012
PERDA Kab. Gunungkidul No. 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No.1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan
TATA CARA PENERTIBAN IZIN USAHA PERIKANAN DAN PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 01,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENERTIBAN IZIN USAHA PERIKANAN DAN PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Ketentuan Pasal 40 dan 41 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Tertentu dan memberikan pedoman sebagai Dasar Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Izin usaha Perikanan perlu di atur Tata Cara Penerbitan Izin Usaha Perikanan dan Perubahan Tarif Retribusi di Kabupaten Pesawaran;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, tersebut di atas dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penerbitan Izin Usaha Perikanan dan Perubahan Tarif Retribusi;
1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3731);
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004) Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4749);
6. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, TambahanLembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5597), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
11.Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pesawaran (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2016 nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 61);
12.Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 7 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2017 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 62);
13.Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran (Berita Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2015 Nomor 11);
14.Peraturan Bupati PesawaranNomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Pesawaran(Berita Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2016 Nomor 96);
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. KETENTUAN UMUM
2. WILAYAH PERIKANAN
3. JENIS PERIZINAN USAHA PERIKANAN
4. SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN SIUP
5. SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN SPBI
6. PENGECUALIAN KEWAJIBAN MEMILIKI SIUP
7. TATA CARA BERAKHIRNYADAN/ATAU PENCABUTAN SIUP
8. BESARAN RETRIBUSI DAN TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
9. KETENTUAN LAIN-LAIN DAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
Ketentuan Pasal 37 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Tertentu
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kartu Mamuju Keren
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan amanah dan mewujudkan tujuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka Pemerintah Daerah dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melakukan beberapa upaya yang salah satunya adalah meningkatkan pelayanan publik dengan prinsip demokrasi,
pemerataan, keadilan, serta sesuai karakter Daerah dan kebutuhan masyarakat;
b. bahwa salah satu misi Pemerintah Daerah mewujudkan aksebilitas dan kualitas pelayanan bidang pendidikan, kesehatan dan sosial sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Daerah Tahun 2021–2026, sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan publik di Daerah yang diintegrasikan kedalam satu kartu;
c. bahwa berdasarkaan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kartu Mamuju Keren;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 24 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 6 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terkahir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No, 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2021; PP No. 17 Tahun 2018; Perpres No. 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 64 Tahun 2020; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Kabupaten Mamuju No. 2 Tahun 2021;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang kartu layanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah meliputi bidang kesehatan, pendidikan, pertanian dan peternakan, perikanan dan kelautan, perkebunan, UMKM, Sosial dan bidang kependudukan. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. penyediaan Data;
b. layanan;
c. penerima layanan dan kepesertaan;
d. monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
e. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2015
PEMBEBASAN PUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA KAPAL PERIKANAN YANG BERUKURAN 10 GROSS TONASE KE BAWAH
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2015/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBEBASAN PUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA KAPAL PERIKANAN YANG BERUKURAN 10 GROSS TONASE KE BAWAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan kesejahteraan
nelayan, maka terhadap kapal perikanan dengan
ukuran 10 Gross Tonase (10 GT) ke bawah perlu
dibebaskan dari pungutan Retribusi Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Bone tentang Pembebasan Pungutan Retribusi Daerah
kepada Ka pal Perikanan yang berukuran 10 Gross
Tonase ke bawah;
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah - Daerah Tk. II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang - Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang -
Undang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 118; Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4433);
3. Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587}
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 23
Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5589);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
.,
Mengingat
Menimbang
BUPATIBONE
PROVINSISULAWESISELATAN
PERATURANBUPATIBONE
NOMOR 1 TAHUN 2015
TENTANG
PEMBEBASAN PUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA KAPAL
PERIKANAN YANG BERUKURAN 10 GROSS TONASE KE BAWAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BONE,
1. Daerah adalah Kabupaten Bone.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Bone.
4. Dinas Perhubungan adalah perangkat daerah Kabupaten Bone yang
mengelola pemungutan Retribusi Pelayanan Kepelabuhan.
5. Dinas Perikanan dan Kelautan adalah Perangkat Daerah Kabupaten Bone
yang mengelola Pemungutan Retribusi Izin Usaha Perikanan dan Retribusi
tempat pelelangan.
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBEBASAN
PUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA KAPAL
PERIKANAN YANG BERUKURAN 10 GROSS TONASE
KEBAWAH.
Menetapkan
MEMUTUSKAN :
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan
Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 03 Tahun
2008 · tentang, Pembentukan Dinas - Dinas Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor
3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2013 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone
Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pernbentukan Organisasi
Dinas - Dinas Daerah Kabupaten Bone;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2011Nomor3);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun
2011 ten tang Retribusi Perizinan tertentu (Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2011Nomor4)
Memperhatikan a. Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Perlindungan Nelayan;
b. Surat Menteri Kelautan dan Perikanan Republik
Indonesia Nomor G.622 /Men - KP/ XI/ 2014 Tanggal
7 November 2014, Hal : Pembebasan Pungutan Hasil
Perikanan (PHP) bagi kapal perikanan dengan ukuran
10 Gross Tonase (10 GT) ke bawah dan penghentian
operasionalisasi alat penangkap ikan yang merusak
lingkungan dan konservasi perairan laut.
MENETAPKAN : PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBEBASAN
PUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA KAPAL
PERIKANAN YANG BERUKURAN 10 GROSS TONASE
KEBAWAH.
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan: \
1. Daerah adalah Kabupaten Bone.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Bone.
4. Dinas Perhubungan adalah perangkat daerah Kabupaten Bone yang
mengelola pemungutan Retribusi Pelayanan Kepelabuhan.
5. Dinas Perikanan dan Kelautan adalah Perangkat Daerah Kabupaten Bone
yang mengelola Pemungutan Retribusi Izin Usaha Perikanan dan Retribusi
tempat pelelangan.
6. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan
daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang
khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk
kepentingan orang pribadi atau badan.
7. Retribusi pelayanan kepelabuhan adalah pungutan yang dikenakan atas
pelayanan jasa kepelabuhan termasuk fasilitas lainnya dilingkungan
pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/ atau dikelola oleh Pemerintah
Daerah.
8. Retribusi tempat pelelangan adalah pungutan yang dikenakan atas
penggunaan atau pemanfaatan tempat pelelangan, jenis pelelangan serta
Pemerintah Daerah, termasuk tempat yang dikontrak oleh Pemerintah
Daerah dari pihak lain untuk dijadikan sebagai tempat pelelangan.
9. Retribusi izin usaha perikanan adalah pungutan / pembayaran atas
pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk melakukan
kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan.
10. Kapal perikanan adalah kapal atau perahu atau alat apung lainnya yang
digunakan untuk melakukan penangkapan ikan.
11. Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan
ikan.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Pembebasan pungutan Retribusi ini dimaksudkan untuk rnengurangi
beban pungutan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
nelayan.
(2) Pembebasan pungutan Retribusi ini bertujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan nelayan dan pertumbuhan ekonomi daerah dalam
pengembangan Usaha produktif masyarakat.
BAB III
KETENTUANPELAKSANAAN
Pasal 3
(1) Ruang lingkup pembebasan pungutan retribusi adalah pembebasan
seluruh pungutan Retribusi yang merupakan kewenangan Pemerintah
Daerah kepada objek retribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Usaha dan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2011
tentang Retribusi Perizinan tertentu.
(2) Pembebasan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud angka 1 diatas
yaitu:
a. Pembebasan pungutan retribusi Pelayanan Kepelabuhan kepada kapal
perikanan yang berukuran 10 Gross Tonase (10 GT) ke bawah;
b. Pembebasan Pungutan Retribusi tempat pelelangan untuk jenis
pungutan uang tambat dan labuh di tempat pelelangan ikan bagi kapal
perikanan yang berukuran 10 Gross Tonase (10 GT) ke bawah;dan
c. Pembebasan Pungutan Retribusi Izin Usaha Perikanan kepada orang
pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha penangkapan
menggunakan kapal perikanan dengan ukuran 10 Gross Tonase (10 GT)
ke bawah.
( 1) Pelaksanaan pembebasan pungutan retribusi pelayanan kepelabuhan
sebagaimana dimaksud pasal 3 ayat (2) huruf A dilaksanakan oleh dinas perhubungan
(2) Pelaksanaan pembebasan pungutan retribusi Izin Usaha Perikanan
sebagaimana climaksud Pasal 3 ayat (2} huruf b dan c dilaksanakan oleh
Dinas Perikanan dan Kelautan.
(3) pembebasan retribusi daerah sebagaimana dimaksud angka (1) dan (2) diberikan dalam bentuk penghapusan kewajiban pembayaran retribusi
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
4
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 1, BN.2023 (68)/14 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Budidaya Rumput Laut
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, penerapan kerangka kualifikasi nasional Indonesia pada setiap sektor atau bidang profesi ditetapkan oleh kementerian atau lembaga yang membidangi sektor atau bidang profesi yang bersangkutan sesuai dengan kewenangannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Budidaya Rumput Laut;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun
2014, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, jenjang KKNI bidang budidaya rumput laut dan penerapan KKNI,
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2024.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2016 NOMOR 2 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
Sebagian besar wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terdiri dari wilayah perairan yang mencapai luas sekitar 79,90% dari total wilayah Provinsi dengan garis pantai sepanjang + 1.295,83 km. Dengan luas perairan dan panjang garis pantai sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki potensi kekayaan sumber daya di bidang kelautan dan perikanan yang besar. Meskipun memiliki potensi sumber daya kelautan dan perikanan yang besar namun kehidupan sebagian besar masyarakat nelayan di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih jauh dari sejahtera. Sementara itu, penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kelautan berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah dibagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi. Untuk itu, perlu dibentuk Peraturan daerah tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 32 Tahun 2014; UU No. 7 Tahun 2016; PP No. 51 Tahun 2002; PP No. 54 Tahun 2002; PP No. 60 Tahun 2007; PP No. 62 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: asas, maksud, tujuan, serta ruang lingkup pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan. Selain itu, diatur pula mengenai yurisdiksi wilayah laut, perencanaan, pemanfaatan, pengusahaan, pengawasan, serta pengendalian ruang laut. Perda ini juga memuat ketentuan mengenai konservasi ekosistem laut, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat, peran serta masyarakat, kerjasama dan kemitraan, monitoring dan evaluasi, serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2017.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
47
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat