TATA NASKAH DINAS - LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
2021
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan NO. 2, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan
ABSTRAK:
Bahwa pengelolaan arsip yang efektif dan efisien dalam rangka meningkatkan tertib administrasi kedinasan dan penyeragaman sistem administrasi antarunit kerja perlu diwujudkan oleh pencipta arsip melalui pelaksanaan tata naskah dinas.
Dasar Hukum Peraturan Menko PMK Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 43 Tahun 2009; PP No. 28 Tahun 2012; Perpres No. 35 Tahun 2020; Peraturan Kepala Anri No. 2 Tahun 2014; Dan Peraturan Menko PMK No. 4 Tahun 2020
Pasal 2
Tata Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan meliputi:
a. pendahuluan;
b. jenis dan format naskah dinas;
c. pembuatan naskah dinas;
d. kewenangan penandatanganan;
e. pengamanan naskah dinas;
f. naskah dinas elektronik; dan
g. pengendalian naskah dinas.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2021.
Lampiran File; 172 Halaman
Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 3 Tahun 2019
PERATURAN KEPALA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN DAN PELABUHAN BEBAS SABANG TENTANG TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN DAN PELABUHAN BEBAS SABANG
2022
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang NO. 3, BN 2023 : 1421 hlm
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang
ABSTRAK:
a. bahwa tata naskah dinas merupakan sarana yang cukup
efektif dalam menciptakan arsip pelaksanaan tugas Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Sabang menjadi autentik, terpercaya, memiliki
kepastian, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga
terwujud tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih
dari korupsi, kolusi, dan nepotisme;
b. bahwa Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Nomor
38 Tahun 2014 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan
Badan Pengusahaan Kawasan Sabang sudah tidak sesuai
dengan perkembangan organisasi dan peraturan
perundang-undangan sehingga perlu mengatur kembali
dalam suatu Peraturan Kepala Badan Pengusahaan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Sabang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas
dan Pelabuhan Bebas Sabang tentang Tata Naskah Dinas
di Lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4054);
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601)
4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5286);
5. Peraturan Arsip Nasional Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Pedoman Umum Tata Naskah Dinas (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 758);
6. Peraturan Gubernur Aceh selaku Ketua Dewan Kawasan
Sabang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas
dan Pelabuhan Bebas Sabang; dan
7. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Nomor
38 Tahun 2014 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan
Badan Pengusahaan Kawasan Sabang;
Jenis, susunan, dan bentuk naskah dinas
pembuatan naskah dinas
pengamanan naskah dinas
pejabat penanda tangan naskah dinas
pengendalian naskah dinas
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
Peraturan Kepala BPKS Nomor 38 Tahun 2014 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Sabang
142 hlm.
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Dewan Ketahanan Nasional Nomor 3 Tahun 2022
PEDOMAN TATA TULIS PRODUK DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL
2022
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional NO. 3, jdih.wantanas.go.id : 46 hlm.
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional tentang Pedoman Tata Tulis Produk di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyeragaman tata tulis produk
perumusan kebijakan dan strategi, saran tindak, naskah
strategi, kunjungan kerja dalam negeri, kunjungan kerja
luar negeri, serta laporan pimpinan maupun surat ke
Presiden Republik Indonesia perlu mengganti Peraturan
Sekretaris J enderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor
10 Tahun 2020 ten tang Pedoman Format Tata Tulis
Produk di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan
Ketahanan Nasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Sekretariat
Jenderal Dewan Ketahanan Nasional tentang Pedoman
Tata Tulis Produk di Lingkungan Sekretariat Jenderal
Dewan Ketahanan Nasional;
a. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071);
b. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 53, Tam bah an Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5286);c. Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang
Dewan Ketahanan Nasional dan Sekretariat Jenderal
Dewan Ketahanan Nasional;
d. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang- undangan;
e. Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan
Nasional Nomor 80 Tahun 2020 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan
Nasional;
f. Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 2021 ten tang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
758);
g. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik
Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman
Penulisan Karya Tulis Ilmiah Bagi Analis Kebijakan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1877)
Ketentuan Umum
Ruang lingkup Pedoman tata Tulis Produk yang terdiri atas:
a. Teknik Penulisan
b. Jenis Produk
1. Pemantauan kondisi yang berkembang
2. Rancangan Kebijakan Dinamis
3. Rancangan Kebijakan Siklis
4. Hasil RTD
5. Hasil Perkiraan Cepat;
6. Hasil Kunjungan Kerja Dalam Negeri;
7. Hasil Kunjungan Kerja Luar Negeri;
8. Telaahan Staf Ahli
9. Risalah Pra Sidang Wantannas
10. Risalah Sidang wantannas
c. dokumen pendukung
CATATAN:
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2022.
eraturan Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Format Tata Tulis
Produk di Lingkungan Sekretariat J enderal Dewan
Ketahanan Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
46 hlm
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kute Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Aceh Tenggara tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kute Tahun Anggaran 2023;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kute Tahun Anggaran 2023.
UU Nomor 4 Tahun 1974; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 28 Tahun 2022; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permen Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Permen Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Permen Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015; Permen Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Permen Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Permen Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Permen Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022; Permen Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 2 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 22 Tahun 2010; Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 1 Tahuun 2023; Perbup Aceh Tenggara Nomor 8 Tahun 2022; Perbup Aceh Tenggara Nomor 1 Tahun 2023.
- Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 3 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2023.
39
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 3 Tahun 2022
PEDOMAN - PENYUSUNAN - ANGGARAN - PENDAPATAN - DAN - BELANJA - DESA - SERTA - PRIORITAS - PENGGUNAAN - DANA - DESA - DI - KABUPATEN - BATU - BARA - TAHUN - ANGGARAN - 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN BATU BARA TAHUN 2023 N0M0R
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa serta Prioritas Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka untuk Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk setiap tahun perlu diatur dalam Peraturan Bupati;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, maka perlu mengatur pedoman prioritas penggunaan dana Desa di Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2023.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022, Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 12 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 8 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 5 Tahun 2022, Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 9 Tahun 2022, Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 27 Tahun 2019, Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 3 Tahun 2021, dan Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 4 Tahun 2021.
KETENTUAN UMUM, Ruang Lingkup, PEDOMAN PENYUSUNAN APB DESA, PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA, PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA, PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN DANA DESA, PUBLIKASI DAN PELAPORAN, Pelaporan, PEMBINAAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2023.
peraturan - menteri - luar - negeri - tentang - tata - kelola - naskah - perjanjian - internasional
2023
Peraturan Menteri Luar Negeri NO. 4, BN 2023 (217) : 17 Halaman, jdih.kemlu.go.id
Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Tata Kelola Naskah Perjanjian Internasional
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri bertanggung jawab untuk melaksanakan tata kelola terhadap naskah asli dan salinan naskah resmi perjanjian internasional yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia
Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 24 Tahun 2000; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 116 Tahun 2020; Dan Permenlu No. 6 Tahun 2021
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas tata kelola naskah Perjanjian
Internasional, Pemrakarsa menyelenggarakan fungsi:
a. pencetakan Naskah Asli Perjanjian Internasional yang
telah siap ditandatangani di atas Kertas Perjanjian dan
disimpan dalam Map Perjanjian;
b. penyampaian setiap Naskah Asli Perjanjian Internasional
yang telah ditandatangani kepada Penyimpan untuk
disimpan dan dipelihara;
c. penyimpanan Salinan Naskah Resmi (Certified True Copy)
yang diterbitkan oleh Menteri;
d. penjagaan kelengkapan, keutuhan, keamanan, dan
keselamatan fisik dan informasi Naskah Asli Perjanjian
Internasional sampai diserahkan kepada Penyimpan; dan
e. pengiriman dan pertukaran Naskah Asli Perjanjian
Internasional dengan Mitra dilakukan melalui saluran
diplomatik.
CATATAN:
Peraturan Menteri Luar Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2023.
Lampiran file: 26 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat