Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan harus diarahkan untuk menjadikan Masyarakat lebih maju dengan memperhatikan aspek kewenangan, potensi, kekhasan daerah dan peluang serta tantangan yang akan terus berjalan agar mampu menghasilkan masyarakat yang cerdas dan bermartabat;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana dituangkan kedalam lampiran huruf A Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Pemerintah Daerah Kabupaten Kota menjalan urusan pengelolaan pendidikan anak usia dini dan dasar dan hal terkait lainnya sesuai kewenangan;
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pendidikan Di Kabupaten Balangan tidak sesuai lagi dengan perkembangan perundang-undangan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2009.
Peraturan ini memuat tentang Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Kewenangan;
Pengelolaan Pendidikan;
Penyelenggaraan Pendidikan;
Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal;
Satuan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal;
Muatan Lokal;
Kewajiban Peserta Didik;
Pendidik Dan Tenaga Kependidikan;
Perizinan;
Peran Serta Masyarakat;
Pengawasan;
Jenis,Sumber dan Sasaran Pembiayaan Pendidikan;
Sanksi Administratif; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2019.
61 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dairi No. 1 Tahun 2016
Bahwa penyelenggaraan ketertiban umum merupakan urusan wajib Pemerintah Daerah, maka untuk mewujudkan Kabupaten Dairi yang tertib, tenteram, lingkungan hidup yang sehat, nyaman, rukun, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum, berdasarkan pertimbangan ini perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.15 Tahun 1964, UU No.8 Tahun 1981, UU No.4 tahun 1992, UU No.9 Tahun 1998, UU No.28 Tahun 2002, UU No.38 Tahun 2004, UU No.26 tahun 2007, UU No.18 Tahun 2008, UU No.22 Tahun 2009, UU No.32 Tahun 2009, UU No.36 tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 1993, PP No.79 Tahun 2005, PP No.51 Tahun 2009, PP No.6 Tahun 2010, PP No.109 tahun 2012, PP No.74 Tahun 2014, Perpres No.74 Tahun 2013, Permendagri No.80 Tahun 2015.
Materi Pokok Peraturan ini adalah Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Hak dan Kewajiban Masyarakat, Tindakan Penertiban, Partisipasi Masyarakat, Tindakan Penertiban, Partisipasi Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Kerjasama dan Koordinasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan KPU No. 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2015/No.1 Seri.C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) perlu dilakukan perubahan tarif Retribusi Izin Gangguan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Perda No. 2 Tahun 2009; Perda No. 2 tahun 2011.
Peraturan ini mengatur perubahan beberapa ketentuan mengenai struktur tarif retribusi izin gangguan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2015.
Mencabut Perda No. 19 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Perppu No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU, Kepala Daerah mengajukan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.
Perda tentang APBD yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemda Tahun 2009 yang dijabarkan ke dlam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemda dengan DPRD pada tanggal 16 Desember 2009
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2005
Perda ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2010
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2010.
7 hlm, Lampiran I s.d. Lampiran XIII
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEPELABUHANAN DI KOTA BATAM
ABSTRAK:
Penyelenggaraan kepelabuhanan di Kota Batam harus dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pembangunan daerah untuk kemanusiaan, peningkatan kesejahteraan rakyat, pengembangan bagi warga negara serta upaya peningkatan pertahanan dan keamanan negara dan pelaksanaan otonomi daerah di bidang perhubungan, serta memperk:uat kemampuan pembiayaan daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah
UUD 1945; UU No. 6 Tahun. 1996; UU No. 23 Tahun.1997; UU No. 53 Tahun. 1999; UU No. 10 Tahun. 2004; UU No. 32 Tahun. 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun.2007; UU No. 17 Tahun 2008; PP No. 51 Tahun 1993; PP No. 19 Tahun 1999; PP No. 82 Tahun 1999; PP No. 65 Tahun 2001
Tentang Kepelabuhanan di Kota Batam, serta diatur pula tentang Kewenangan Di Wilayah Laut, Peran Pemerintah Daerah, Kawasan dan Tatanan Kepelabuhanan, Penetapan Lokasi Pelabuhan, Rencana Induk Pelabuhan, Daerah LIngkungan Kerja Pelabuhan, Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan, Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan dan Instalasi Bawah Air serta Saluran Pemasukan/Pembuangan Air Laut, Kepelabuhanan dan Jasa Terkait Kepelabuhanan yang disediakan oleh Badan Usaha Milik Daerah, Pajak Kepelabuhanan, Retribusi Jasa Kepelabuhanan, Pengawasan dan Penegakan Hukum, Dewan Maritim Kota, Fasilitas Penampungan LImbah di Pelabuhan, Sanksi Administratif dan Sanksi Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2008.
64 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan keuangan daerah merupakan aspek penting dan fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b. bahwa pembaruan pengaturan ketentuan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah menghendaki penyesuaian melalui pengaturan melalui produk hukum daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 , UU No 28 Tahun 1959, UU No 33 Tahun 2004, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, PP No 3 Tahun 1982, PP No 24 Tahun 1983, PP No 12 Tahun 2019, Permendagri No 80 Tahun 2015, Permendagri No 19 Tahun 2016, Permendagri No 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2008 Nomor 04 Seri A Nomor 04) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2012 Nomor 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Halaman 101
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, Pemerintah Daerah berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menggali potensi daerah sebagai sumber pendapatan daerah;
Bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka jasa Pemakaian Kekayaan Daerah dapat dipungut retribusi;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Tata Cara Perhitungan Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retreibusi;
6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
9. Tata Cara Pemungutan;
10. Peninjauan Tarif Retribusi;
11. Sanksi Administrasi;
12. Kadaluwarsa;
13. Ketentuan Peralihan;
14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2014.
Peraturan Bupati
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 1 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2007/NO.1, TLD NO.51
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat
ABSTRAK:
Bahwa zakat merupakan salah satu ibadah yang bersifat mutlak bagi setiap orang islam, maka dipandang perlu untuk dilaksanakan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan di Kota Parepare; zakat merupakan sumber pendapatan dan potensi ekonomi umat islam, maka dipandang perlu untuk digali dan diberdayakan dalam kehidupan masyarakat Kota Parepare; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat memerlukan pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
4. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
9. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 373 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.
PENGELOLAAN ZAKAT
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2007.
28 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat