PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Tahun: 1953

Menemukan 246 peraturan dalam 0,008 detik

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1953
Pengeluaran Surat Perbendaharaan untuk Tahun 1953

Perbankan, Lembaga Keuangan Perekonomian

Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 1953
Apotik Darurat

Kesehatan Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1953
Peraturan Pemerintah untuk Merubah Uang Ganti Rugi Maksimum Tersebut dalam Pasal 21 Industriebaan-Verordening (Staatsblad 1939 Nomor 39)

Agraria, Pertanahan, Tata Ruang Transportasi Darat/Laut/Udara

Status Peraturan
Mengubah :
  1. Pasal 21 Industriebaan-verordening (Staatsblad 1939 Nomor 39)
Undang-undang Darurat No. 5 Tahun 1953
Menaikkan Jumlah Maksimum Porto dan Bea

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan

Status Peraturan
Mengubah :
  1. UU No. 13 Tahun 1951 tentang Menetapkan "Undang-Undang Darurat tentang Menaikkan Jumlah Maksimum Porto Dan Bea" Sebagai Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1953
Gaji Para Pejabat Sekretaris Jenderal Pada Pelbagai Kementrian

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya

Undang-undang Darurat No. 6 Tahun 1953
Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad untuk Indonesia 1948 Nomor 141)

Hukum Pidana, Perdata, dan Dagang

Status Peraturan
Ditetapkan dengan :
  1. UU No. 17 Tahun 1954 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1953 (Lembaran-Negara No. 25 Tahun 1953) untuk Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad Untuk Indonesia Tahun 1948 No. 141)" Sebagai Undang-Undang
Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 1953
Pernyataan Perlunya Beberapa Tanah Partikelir Dikembalikan Menjadi Tanah Negeri

Agraria, Pertanahan, Tata Ruang

Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 1953
Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Partai Politik dan Pemilu

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. UU No. 2 Tahun 1956 tentang Pengubahan Undang-Undang Pemilihan Umum (Undang-Undang No. 7 Tahun 1953, Lembaran-Negara No. 29 Tahun 1953)
  2. UUDrt No. 18 Tahun 1955 tentang Perubahan Jumlah Anggota Panitia Pemilihan Indonesia, Panitia Pemilihan Dan Panitia Pemilihan Kabupaten
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1953
Pengubahan "Algemene Bepalingen Ter Uitvoering Van Het Internationale Post Besluit 1948" (Internationale Postverordening 1948, Staatsblad 1949 No. 76)

Informasi, Pers, Pos, dan Periklanan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 27 Tahun 1959 tentang Pos Internasional
Diubah dengan :
  1. PP No. 42 Tahun 1957 tentang Pengubahan Lebih Lanjut "Internationale Postverordening 1948" (Staatsblad 1949 No. 76), Sebagaimana Telah Kerap Kali diubah dan ditambah, Terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1953 (Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 13)
Mengubah :
  1. PP No. 21 Tahun 1952 tentang Mengubah "Algemene Bepalingen Ter Uitvoering Van Het Internationaal Postbesluit 1948" (Internationale Postverordening 1948, Staatsblad 1949 No. 76)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan