Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Dengan menimbang ;
1. bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya dan berlandaskan pada Rencana Tata Ruang Wilayah serta dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungannya
2. bahwa untuk melaksanajan ketentuan pasal 109 PP No. 35 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
3. dari pertimbangan di atas maka perlu dibentuk Perda Kabupaten Kepahiang yang baru tentang Bangunan Gedung
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945
2. UU No. 18 tahun 1999
3. UU No. 28 tahun 2002
4. UU No. 39 tahun 2003
5. UU No. 33 tahun 2004
6. UU No. 38 tahun 2004
7. UU No. 26 tahun 2007
8. UU No. 28 tahun 2009
9. UU No. 32 tahun 2009
10. UU no. 1 tahun 2011
11. UU No. 23 tahun 2014
12. PP No. 24 tahun 1997
13. PP No. 29 tahun 2000
14. PP No. 36 tahun 2005
15. PP No. 27 tahun 2012
16. Permen PU No. 24/PRT/M/2007
17. Permen PU No. 45/PRT/M/2007
18. Permen PU 5/PRT/M/2007
19. Permendagri No. 32 tahun 2010
20. Permendagri No. 1 tahun 2014
21. Perda Kabupaten Kepahyang No. 8 tahun 2012
1. Maksud dari Perda ini adalah
mengatur dan mengendalikan penyelenggaraan bangunan gedung sejak perizinan, perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, kelayakan bangunan gedung agar sesuai dengan Per-UU-an
2. Tujuannya yaitu
• Perwujudan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai tata bangunan gedung yang serasi dan selaras sesuai lingkungannya
• Perwujudan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
• Perwujudan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung
3. Dalam Perda ini juga menjelaskan mengenai fungsi, dann klarifikasi bangunan gedung, termasuk syarat penegakan, dan penyelenggaraannya, serta ketentuan pidana nya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
99
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang No. 01 Tahun 2015
PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL DAN MINI MARKET
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL DAN MINI MARKET
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan perekonoman dan peningkatan kesejahteraan masyarakat serta penyerapan tenaga kerja perlu didukung dengan pengembangan kegiatan perdagangan didaerah
b. Bahwa dengan semakin berkembangnya usaha perdagangan eceran skala kecil, menengah, besar, dan pasar tradisional perlu dilakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian Pasar tradisional dan Minimarket
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998
3. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007
4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012
Peraturan ini mengatur antara lain:
1. Ketentuan umum
2. Asas, maksud dan tujuan
3. Ruang lingkup
4. Penataan pasar tradisional dan minimarket
5. Pembinaan pasar tradisional dan minimarket
6. Kemitraan
7. Kewajiban dan larangan
8. Perizinan
9. Pelaporan, pengawasan dan pengendalian
10. Sanksi admnistrasi
11. Ketentuan peralihan
12. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2015.
14 hlm, penjelasan 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya No. 1 Tahun 2015
PENYELENGGARAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2014/159
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
- Sehubungan dengan telah diberlakukannya PERMENDAG No 56/MDAG/PER/9/2014 tentang Perubahan Atas PERMENDAG No 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, dan dalam upaya menyelaraskan regulasi di Daerah dengan perkembangan, dinamika dan kebutuhan masyarakat, perlu mengubah PERDA Kota Tasikmalaya No 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA tentang Perubahan atas PERDA Kota Tasikmalaya No 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 10 Tahun 2001; UU No 26 Tahun 2007; UU No 20 Tahun 2008; UU No 32 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 7 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 15 Tahun 2010; PP No 17 Tahun 2013; PERPRES No 112 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 20 Tahun 2012; PERMENDAG No 70/MDAG/PER/12/2013; PERDA Kota Tasikmalaya No 9 Tahun 2008; PERDA Kota Tasikmalaya No 4 Tahun 2012; PERDA Kota Tasikmalaya No 1 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa beberapa ketentuan dalam PERDA Kota Tasikmalaya No 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: pendirian Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern wajib berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang, termasuk Peraturan Zonasi. Setiap orang yang mendirikan Pasar Tradisional wajib memenuhi ketentuan yang telah diatur. Setiap orang yang mendirikan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern wajib memenuhi ketentuan yang telah diatur. Permohonan IUPPT, IUPP dan IUTM dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh Pemilik atau Penanggung Jawab Perusahaan, disampaikan kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk, dilengkapi dengan persyaratan yang diatur. Setiap orang yang memindahtangankan izin wajib melaporkan kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk. Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha di bidang Toko Modern dapat melakukan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur. Perjanjian Kerjasama antara Pemasok dengan Toko Modern harus memuat persyaratan perdagangan yang telah diatur. Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha di bidang Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern, wajib melakukan Kemitraan dengan UMKM berdasarkan perjanjian tertulis yang disepakati kedua belah pihak. Pengelola Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang sudah operasional dan belum memiliki Izin Usaha, wajib memiliki Izin Usaha sesuai peruntukannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2015.
- Saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini akan ditetapkan dengan Peraturan Walikota sebagai Peraturan Pelaksanaannya.
17 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BAGIAN HUKUM PEMDA KAB. DOMPU
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERJALANAN DINAS
ABSTRAK:
a. Dalam rangka menunjang pelaksanaan pemerintahan daerah dan tercapainya tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah perlu dilakukan penataan kembali ketentuan perjalanan dinas sesuai dengan kebutuhan dan kondisi serta memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, ekonomis, transparan dan akuntabel;
b. PERBUP Dompu No. 19 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perjalanan Dinas.
UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 41 Tahun 2007;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 11 Tahun 2011;
PMK No. 113/PMK.05/2012
Permendagri No. 1 Tahun 2014.
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Perjalanan Dinas; Jenis Perjalanan Dinas; Biaya Perjalanan Dinas; Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
-
-
29
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Gubernur No. 6 Tahun 2012 tentang Tarif Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Tarif retribusi yang telah dilakukan peninjauan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur. Setelah dilakukan peninjauan kembali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian terdapat beberapa tarif dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tarif Retribusi Jasa Usaha.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah 31 Tahun 1950. Peraturan Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur bahwa terdapat ketentuan dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tarif Retribrusi Jasa Usaha yang diubah, yaitu ditambahkan Pasal I dan Penambahan Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2015.
Mengubah Peraturan Gubernur No. 6 Tahun 2012 tentang Tarif Retribusi Jasa Usaha
3 HLM; -
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kab. Trenggalek Tahun 2015 No 1 TLD No 41
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH UNTUK PENGAMBILALIHAN KOPERASI BANK PERKREDITAN RAKYAT PRIMER MANDIRI
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 disebutkan bahwa
investasi jangka panjang Pemerintah Daerah dapat
dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam
tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam
peraturan daerah tentang penyertaan modal dengan
berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-
undangan;
b. bahwa pada Tahun 2006 berdasarkan Peraturan Daerah
Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2006 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2006 dan Peraturan Daerah Kabupaten
Trenggalek Nomor 2 Tahun 2007 tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun
Anggaran 2006 pada rekening pengeluaran pembiayaan
nomor 3.01.04.2.06.00.00 telah dilakukan pengambilalihan
Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Primer Mandiri oleh
Pemerintah Daerah yang belum didasari dengan Peraturan
Daerah tentang Penyertaan Modal; c. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan
Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek
Nomor: 13.C/LHP/XVIII.Jatim/06.2011 tanggal 21 Juni
2011 dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan
terhadap Peraturan Perundang-undangan Nomor:
13.C/LHP/XVIII.JATIM/05/2012 tanggal 24 Mei 2012
direkomendasikan kepada Pemerintah Daerah untuk
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah untuk Pengambilalihan Koperasi Bank Perkreditan
Rakyat Primer Mandiri;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 ; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 ; 10. Peraturan Bank Indonesia Nomor : 8/26/PBI/2006 ; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun
2006; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun
2007;
Materi pokok: mengatur mengenai penetapan Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah untuk Pengambilalihan Koperasi Bank Perkreditan
Rakyat Primer Mandiri. memuat antara lain: ketentuan umum; tujuan penyertaan modal; besaran yaitu sebesar Rp2.417.811.894,00 dan penggunaan penyertaan modal; hasil penyertaan modal; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2015.
jumlah 9 halaman
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) NO. 1, LN. 2015 No. 31, TLN No.5661, peraturan.go.id : 3 hlm.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 1 Tahun 2015
BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD 2015/1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur
ABSTRAK:
Dengan adanya beberapa Pusat Kesehatan Masyarakat yang telah ditetapkan untuk menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dan untuk meningkatkan mutu pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur, maka perlu mengatur Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur. Berdasarkan Pasal 25A Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, tarif layanan kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat diatur dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Layanan Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahn 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah 71 Tahn 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 9 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Bupati Cianjur Nomor 13 Tahun 2010; dan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 14 Tahun 2010.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tarif layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Nama, Objek dan Subjek Tarif Layanan 3. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif 4. Pelayanan Puskesmas dan/atau Puskesmas DTP 5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa pengaturan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Grobogan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pedoman
Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan dan
Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan
Peraturan Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat