PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Tahun: 1961

Menemukan 877 peraturan dalam 0,015 detik

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1961
Pendirian Perusahaan Perikanan Negara Maluku

Perikanan dan Kelautan Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. PP No. 33 Tahun 1974 tentang Perusahaan Umum Perikanan Maluku
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 1961
Pendirian Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Utara/Tengah

Perikanan dan Kelautan Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 40 Tahun 1990 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Perikanan Negara (Pn Perikani) Sulawesi Utara/Tengah Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Diubah dengan :
  1. PP No. 16 Tahun 1973 tentang Perubahan Atas Pasal 7 Ayat-Ayat (1) Dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Utara/Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 72; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2206) Sebagaimana Yang Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 70) Dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1971 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 41)
  2. PP No. 52 Tahun 1970 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Utara/Tengah
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 51 Tahun 1961
Panitia Penggerak Tourism

Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 1961
Pendirian Perusahaan Perikanan Negara Sumatera Utara

Perikanan dan Kelautan Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 14 Tahun 1979 tentang Pembubaran Perusahaan Perikanan Negara Sumatera Utara
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 52 Tahun 1961
Pemberian Kuasa Pendirian Yayasan Perdamaian Sukarno

Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN Yayasan

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 53 Tahun 1961
Memberikan Uang Jasa Kepada Para Anggota Panitia Kerja Persiapan Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara

Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 1961
Pendirian Perusahaan Perikanan Negara Riau

Perikanan dan Kelautan Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 3 Tahun 1981 tentang Pembubaran Perusahaan Perikanan Negara Riau Dan Penggabungannya Ke Dalam Perusahan Perseroan (Persero) PT.Karya Mina.
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 54 Tahun 1961
Pembentukan Panitia Penampungan Bencana Alam

Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 332 Tahun 1965 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 1961, Keputusan Presiden Nomor 44, dan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1963 Tentang Bencana Alam Nasional
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 1961
Pendirian Perusahaan Perikanan Negara Irian Barat

Perikanan dan Kelautan Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 1961
Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Bangunan Negara

Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan