Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian /Pelimpahan Wewenang Penyelengaraan Perizinan/NonPerizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2017 Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pelayanan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan prima kepada masyarakat,maka perlu di lakukan pendelegasian /pelimpahan wewenang penyelengaraan perizinan/nonperizinan kepada kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD).Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 pasal 39 ayat 3 pelimpahan kewenangan pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada unit pelayanan terpadu satu pintu di tetapkan dengan peraturan bupati/walikota.bahwa dengan adanya perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan perizinan dan evaluasi pelaksanaan pe1ayanan perizinan/ non perizinan di Lingkup Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pendelegasian /Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Kepada Kepala Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Banyuasin, dipandang perlu dilakukan penyesuaian;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini Adalah :UU No.3 Tahun 1982 ;UU No.18 Tahun 1999 ;UU No.6 Tahun 2002 ;UU No.28 Tahun 2002 ;UU No.20 Tahun 2003;UU No.25 Tahun 2007 ;UU No.26 Tahun 2007 ;UU No.20 Tahun 2008 ;UU No.10 Tahun 2009 ;UU No.25 Tahun 2009 ;UU No.28 Tahun 2009 ;UU No.32 Tahun 2009 ;UU No.36 Tahun 2009 ;UU No.41 Tahun 2009;UU No.12 Tahun 2011 ;UU No.3 Tahun 2014 ;UU No.7 Tahun 2014;UU No.23 Tahun 2014 ;PP No.36 Tahun 2005 ;Peraturan Pelaksanaan UU No. 58 Tahun 2005;PP No.65 Tahun 2005;PP No.79 Tahun 2005;PP No.51 Tahun 2009;PP No,17 Tahun 2010 ;PP No.59 Tahun 2010 ;PP No.18 Tahun 2016;Perpres No.39 Tahun 2014;Perpres No.97 Tahun 2014 ;Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1999;Permendagri No.24 Tahun 2006;Permendagri No.100 Tahun 2016;Permenkes No.2052/Menkes/Per /2011 ;Permenkes No.9 Tahun 2014;Perka BPS No. 57 Tahun
2009;Pemendagri No.80 Tahun 2015;Perka BKPM No. 14 Tahun 2015;Perka BKPM No. 15 Tahun 2015;Permendag No.14/M-DAG/PER/:3/2016 ;Perda No 9 Tahun 2005; ;Perda No.20 Tahun 2011;Perda No.4 Tahun 2012;Perda No.5 Tahun 2012;;Perda No.28 Tahun 2012;Perda No.8 Tahun 2014;Perda No.18 Tahun 2016;Perda No.191 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pendelegasian/Pelimpahan wewenang Penyelengaraan Perizinan/Nonperizinan kepada Kepala Dinas penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu Kabupaten banyuasin Penyelenggaraan perizinan/nonperizinan meliputi pemberian,penolakan, pengawasan dan penerbitan izin/ nonizin; Penyelenggaraan perizinan /non perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 didelegasikan/ dilimpahkan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Penyelenggaraan perizinan/ nonperizinan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) meliputi : Izin Prinsip (Industri, Perdagangan, Perumahan/Bangunan,
Pendidikan, Kesehatan dan Pariwisata); Izin Lokasi (Industri, Perdagangan, Perumahan/Bangunan,
Pendidikan, Kesehatan dan Pariwisata};Izin Mendirikan Bangunan (IMB); lzin Gangguan/HO/Surat Izin Tempat Usaha; Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan; Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);Tanda Daftar Perusahaan (TOP); Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK); Izin Usaha Toko Modern (IUTM);Tanda Oaf tar Gudang (TOG); Izin Usaha Industri (IUI); Tanda Daftar Industri (TOI);Izin Kepariwisataan; Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR)dan Izin Operasi Biro Jasa Reklame (IOBJR); Izin Penyelenggaraan Pendidikan Swasta; Izin Penyelenggaraan Kursus; lzin Penyelenggaraan Pelayanan Radiologi Diagnostik;Izin Penyelenggaraan Pest Control;IzinPenyelenggaraan Fumigasi Dan Foging; Izin Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Puskesmas
/Pustu; Izin Penyelenggaraan Jasa Boga; -:Izin Penyelenggaraan Depot Air Minum Dan Isi Ulang; Izin Penyelenggaraan Rumah Makan Dan Restoran; Izin Praktek dan lzin Kerja Tenaga Kesehatan;IzinnPraktekBerkelompok Dokter Umum; Izin Praktek Berkelompok Dokter Gigi;Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam penyelenggaraan perizinan dibantu oleh Tim Teknis yang
ditetapkan dengan Keputusan Bupati.(2) Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1} beranggotakan masing - masing wakil dari instansi teknis. Pembentukan, tugas, wewenang dan susunan personalia Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati Izin diberikan apabila telah memenuhi syarat - syarat yang telah
ditetapkan. Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat - syarat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) pelayanan perizinan ditentukan dengan Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
13 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengamanan Objek Vital Dan Fasilitas Publik
ABSTRAK:
keberadaan objek vital dan fasiltas publik merupakan sarana penting untuk menunjang pembangunan di daerah,untuk melindungi dan menjamin keberadaan objek vital dan fasilitas publik dari ancaman kerusakan dan kerugian fisik maupun orang merupakan kewajiban bersama seluruh komponen masyarakat di daerah,semua komponen didaerah berkewajiban untuk mengamankan dan memelihara objek vital dan fasilitas publik, agar seluruh aktivitas kehidupan masyarakat berjalan dengan tenang dan sinergi dalam meningkatkan produktivitas serta kualitas hidupnya,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengamanan dan Pemeliharaan Objek Vital dan Fasilitas Publik.
Dasar Hukum;Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ;Undang Nomor 2 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 24 Tahun 2013;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 25 Tahun 2013;
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pengamanan dan Pemeliharaan Objek Vital dan Fasilitas Publik, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Maksud Dan Tujuan
3.Objek Vital Dan Fasilitas Publik
5.Pengawasan
6.Sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Flores Timur Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2018 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Untuk Setiap Desa Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6), Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Bagi Setiap Desa Di Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2017.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/PMK.07/2016; Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 99 Tahun 2016.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Sumber Dana Desa; Bab III Tata Cara Perhitungan Pengalokasian dan Penetapan; Bab IV Penyaluran; Bab V Pertanggungjawaban dan Pelaporan Dana Desa; Bab VI Pemantauan dan Evaluasi; Bab VII Penundaan dan Penyaluran Dana Desa; Bab VIII Pemotongan Penyaluran Dana Desa; Bab IX Pembinaan dan Pengawasan; Bab X Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 1 Tahun 2020
Batas Jumlah Pemberian Uang Persedian (UP) kepada Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD No.1/2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Jumlah Pemberian Uang Persedian (UP) kepada Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyebutkan ketentuan batas jumlah SPP-UP dan SPP-GU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 dan 200 ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pidie Jaya tentang Batas Jumlah Pemberian Uang Persediaan (UP) kepada Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.11 Tahun 2006; UU No. 7 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Qanun Kabupaten Pidie Jaya No. 3 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Pidie Jaya No. 4 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Pidie Jaya No. 4 Tahun 2019; Peraturan Bupati Pidie Jaya No. 33 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Batas Jumlah Pemberian Uang Persediaan (UP) kepada Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) di Lingkungan Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2013/No.1.Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Pagar Alam Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Pelaksanaan tugas dan fungsi pada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan dan Aset semakin meningkat dengan tugas bidang pelayanan PBB dan BPHTB maka dipandang perlu penambahan bidang pada dinas. Dengan penambahan bidang tersebut maka Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 perlu dilaksanakan perubahan.
Dasar hukum dalam Peraturan Daerah adalah UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kota Pagar Alam No. 2 Tahun 2009; Perda Kota Pagar Alam No. 4 Tahun 2008.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja DInas-Dinas Kota Pagar Alam pada bagian keempat struktur organisasi pasal 38.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Percepatan, Pencegahan dan Penanganan Stunting
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 15
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang
Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi dipandang
perlu untuk menetapkan Peraturan Bupati Tentang
Percepatan, Pecegahan dan Penanganan Stunting.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.36 Tahun 2009; UU No.52 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.42 Tahun 2013; PMK No.61/PMK.07/2019; dan, Permendes PDTT No.16 Tahun 2018.
Percepatan, pencegahan dan Penanganan stunting dimaksudkan untuk
meningkatkan mutu gizi perseorangan, keluarga, dan masyarakat
melalui:
a. Peningkatan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA);
b. Perbaikan pola konsumsi makanan;
c. Perbaikan perilaku sadar gizi;
d. Peningkatan akses dan mutu pelayanan gizi sesuai dengan kemajuan
ilmu dan teknologi;
e. Peningkatan sistem kewaspadaan pangan dan gizi; dan
f. Perlindungan sosial bagi bayi/balita, ibu hamil/menyusui dan remaja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin berkembangnya Pedagang Kaki Lima yang
melakukan usaha, maka perlu dilakukan pengaturan, pembinaan,
pengawasan dan penertiban;
b. bahwa dalam rangka pengaturan, pembinaan, pengawasan dan
penertiban Pedagang Kaki Lima dalam melakukan usahanya dengan
tetap memperhatikan keamanan, ketertiban, keindahan dan kebersihan
lingkungan dipandang perlu untuk mengatur keberadaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengaturan dan
Pembinaan Pedagang Kaki Lima.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 6
Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2004.
Peraturan ini mengatur tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang yang di dalam usahanya mempergunakan sarana dan atau
perlengkapan yang mudah dibongkar pasang atau dipindahkan serta
menggunakan bagian jalan, trotoar dan atau tempat untuk
kepentingan umum yang bukan diperuntukkan bagi tempat usaha
secara tetap.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2007.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang
mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Bupati
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten PALI Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Pasal 187 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005 menyatakan apabila DPRD sampai batas waktu yang ditetapkan tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan perda APBD, kepala daerah melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulan yang disusun dalam ranperda tentang APBD. Ranperda APBD yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 yang dijabarkan dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD pada tanggal 30 November 2015. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum : UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 7 Tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 tahun 2015; PP Nomor 20 Tahun 2001; PP Nomor 24 Tahun 2005; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 65 Tahun 2010; PP Nomor 57 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 2 Tahun 2012, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012; Permendagri Nomor 52 Tahun 2015.
Dalam peraturan daerah ini mengatur mengenai APBD Tahun 2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2016.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah melalui penetapan standar dan kriteria dari penyelenggara pelayanan publik maupun masyarakat sebagai penerima pelayanan publik serta pihak-pihak lain yang berkepentingan yang dilakukan secara kontinyu, terintegrasi, dan berkesinambungan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 37 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 96 Tahun 2012; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda No. 3 Tahun 2009; Perda No. 2 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pelayanan Publik termasuk di dalamnya mengatur tentang asas pelayanan publik, maksud, tujuan dan ruang lingkup, hak dan kewajiban penerima, peran serta masyarakat, prosedur pelayanan publik, pembiayaan, ketentuan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2013.
Terdiri dari 23 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 01 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran APBD TA 2013
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
Dasar Hukum: UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.37 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.59 Tahun 2007; Perda No.1 Tahun 2013.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 terdiri atas: 1. Pendapatan Daerah: Jumlah Pendapatan : Rp.2.640.638.987.0000,- , 2. Belanja Daerah: Rp.3.244.549.838.211,-. Defisit: (Rp.603.910.851.211). 3. Pembiayaan Daerah: a. Penerimaan Rp. 633.410.851.211,- ; Pengeluaran Rp.29.500.000.000,- . Jumlah Pembiayaan Neto = Rp. 603.910.851.211.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.12 Tahun 1985; UU No.18 Tahun 1997; UU No.32 Tahun 2004; PP No.24 Tahun 2004; Permendagri No.13 Tahun 2006 .
8 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat