LEMBAGA KEMASYARAKATAN KAMPUNG DAN LEMBAGA ADAT KAMPUNG
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LD.2017/NO.1, TLD NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA KEMASYARAKATAN KAMPUNG DAN LEMBAGA ADAT KAMPUNG
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab di Kabupaten Lampung Tengah, perlu didukung oleh masyarakat luas, dipandang perlu memberdayakan masyarakat dengan mengerahkan peran sertanya melalui Lembaga Kemasyarakatan Kampung dan Lembaga Adat Kampung;
b. bahwa inti kekuatan dalam mendukung penyelenggaraan program pemerintahan pembangunan, pembangunan dan kemasyarakatan perlu menggiatkan peran serta melalui Lembaga Kemasyarakatan Kampung dan Lembaga Adat Kampung;
c. bahwa untuk mewujudkan maksud tersebut pada huruf a dan b, perlu mengatur melalui Lembaga Kemasyarakatan Kampung dan Lembaga Adat Kampung dengan Peraturan Daerah.
1. Pasal 18 Undang - Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun1945;
2. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1959
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014
10. Peraturan Menteri Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang lembaga kemasyarakatan kampung dan lembaga adat kampung meliputi pembentukan, maksud dan tujuan, kedudukan, tugas, fungsi, kegiatan dan kewajiban lembaga kemasyarakatan kampung, jenis lembaga kemasyarakatan kampung, tugas dan fungsi lembaga adat kampung, anggota dan pengurus, hubungan kerja, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2017.
15 hlm, Penjelasan 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jaminan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak Yatim dan Anak Yatim Piatu Terlantar
ABSTRAK:
Anak yatim dan anak yatim piatu terlantar
merupakan anak yang harus diperhatikan dalam
memenuhk kebutuhan dasarnya, terutama pendidikan dan
kesehatan sampai mereka dewasa, sehingga perlu adanya
jaminan perlindungan dari pemerintah, pemerintah daerah,
dan masyarakat, secara menyeluruh, terpadu dan bekelanjutan.
Jaminan kesejahteraan dan perlindungan anak yatim
dan anak yatim piatu terlantar merupakan urusan wajib yang menjadi tugas dan tanggungjawab Pemerintah Daerah,
sehingga diperlukan pengaturan penyelenggaraannya untuk mewujudkan kepastian hukum. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan tentang Jaminan
Kesejahteraan dan Perlindungan Anak Yatim dan Anak
Yatim Piatu Terlantar.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang,Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan
Daerah ini mengatur tentang Jaminan
Kesejahteraan dan Perlindungan Anak Yatim dan Anak
Yatim Piatu Terlantar, meliputi: Hak, pengasuhan dan/atau pengangkatan, tanggung jawab dan wewenang, pendataan dan pemetaan, penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2017.
10 Halaman; penjelasan 2 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Kota Batu Tahun 2017 Nomor 1/A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peentapan Alokasi Uang Persediaan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Batu TA 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan
tugas Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kota Batu dalam mewujudkan program
dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat,
perlu dilakukan penetapan alokasi uang persediaan
Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2017;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Penetapan Alokasi Uang
Persediaan Perangkat Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2017;
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 4118);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 4118);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 4118);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2005
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Batu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 10 Tahun 2006
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batu
Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler
dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah
12. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah;
14. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Batu
Tahun Anggaran 2017;
15. Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Petunjuk Teknis Penatausahaan Keuangan Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kota Batu;
16. Peraturan Walikota Nomor 95 Tahun 2016 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kota Batu Tahun Anggaran 2017;
Peraturan ini berisi mengenai ketentuan umum, penetapan pengisian uang persediaan, pertanggungjawaban uang persediaan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan Wali Nagari, Perangkat Nagari dan Tunjangan Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Nagari
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 1 Tahun 2017
PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN DALAM PENERBITAN, PENANDATANGANAN JENIS PERIZINAN DAN NON PERIZINAN SERTA SURAT KETETAPAN PAJAK DAERAH/SURAT KETETAPAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BOMBANA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2017/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Dalam Penerbitan, Penandatanganan Jenis Perizinan Dan Non Perizinan Serta Surat Ketetapan Pajak Daerah/Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti amanat Peraturan Daerah Kabupaten Bombana No. 3 Tahun 2016 tentang pembentukkan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana dan dalam rangka peningkatan pelayanan prima kepada masyarakat di bidang perizinan, Non perizinan dan surat ketetapan pajak Daerah / Surat ketetapan retribusi daerah dipandang perlu mendelegasikan sebagian kewenangan Bupati; atas pertimbangan tersebut makaperlu menetapkan peraturan Bupati Bombana tentang pelimpahan sebagian kewenangan jenis perizinan, Non perizinan dan surat ketetapan pajak Daerah/ Surat Retribusi Daerah Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Bombana;
UU RI No. 28 Tahun 1999; UU RI No. 17 Tahun 2003; UU RI No. 29 Tahun 2003; UU RI No. 1 Tahun 2004; UU R1 No. 29 Tahun 2004; UU RI No. 25 Tahun 2007; UU RI No. 14 Tahun 2008; UU RI No. 25 Tahun 2009; UU RI No. 28 Tahun 2009; UU RI No. 5 Tahun 2014; UU RI No. 33 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2008; Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2009; Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1332/Menkes/SK/X/2002; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 24 tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.20 tahun 2008; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 028/Menkes/per/I/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 tahun 2015; Perda Kabupaten Bombana No. 15 tahun 2005 tentang retribusi; Perda Kabupaten Bombana No. 4 tahun 2008
PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN DALAM PENERBITAN, PENANDATANGANAN JENIS PERIZINAN DAN NON PERIZINAN SERTA SURAT KETETAPAN PAJAK DAERAH/SURAT KETETAPAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BOMBANA DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT ; 1. KETETNUAN UMUM 2. MAKSUD DAN TUJUAN 3. PENDELEGASIAN SEBAGIAN KEWENANGAN 4. PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN 5. KOORDINASI DAN PELAPORAN 6. PEMBIAYAAN 7. PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa bahwa lingkungan hidup merupakan sumberdaya sebagai modal dasar pembangunan di segala bidang kehidupan sehingga fungsi lingkungan hidup harus dipelihara, dilestarikan dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat;
bahwa untuk menjamin kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan di Provinsi Bali perlu melaksanakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
bahwa Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomo 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014
1. Ketentuan Umum
2. Tugas dan Wewenang
3. Perencanaan
4. Pemanfaatan
5. Pengendalian
6. Pemeliharaan
7. Pengawasan
8. Hak, Kewajiban dan Larangan
9. Sistem Informasi
10. Peran Serta Masyarakat
11. Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Adat
12. Pemantauan Kualitas Lingkungan Hidup
13. Lembaga Penyedia Jasa Penyelesaian Sengketa
14. Sanksi Administratif
15. Ketentuan Penyidikan
16. Ketentuan Pidana
17. Ketentuan Peralihan
18. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/NO.1, TLD NO.294
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN LAHAN KRITIS
ABSTRAK:
Lahan merupakan kekayaan alam karunia Tuhan Yang Maha Esa yang perlu dijaga kelestariannya dan dipergunakan untuk sebesarbesarnya kemakmuran rakyat; untuk mengendalikan kerusakan dan degradasi lahan akibat tekanan penduduk dan pembangunan yang dapat mengancam keberlanjutan pembangunan dan kualitas kehidupan masyarakat, maka diperlukan upaya untuk mengendalikan laju pertambahan lahan kritis; pengaturan mengenai pengendalian lahan kritis di Provinsi Sulawesi Selatan saat ini, belum memadai dan belum diatur secara terpadu dan komprehensif.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
3. Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 juncto Undang-undang 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Menjadi Undang-undang
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
5. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi UndangUndang
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
8. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
10. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
11. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
13. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air
14. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008
15. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
16. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar
17. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
18. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
19. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.26/ MenhutII/2005 tentang Pedoman Pemanfaatan Hutan Hak ;
20. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.62/ MenhutII/2008 tentang Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Hutan Tanaman Industri dan Hutan Tanaman Rakyat;
21. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.70/ MenhutII/2008 tentang Pedoman Teknis Rehabilitasi Hutan dan Lahan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.26/MenhutII/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.70/ Menhut-II/2008 tentang Pedoman Teknis Rehabilitasi Hutan dan Lahan;
22. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.32/ MENHUTII/2009 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Teknik Rehabilitasi Hutan Dan Lahan Daerah Aliran Sungai;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
24. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028
25. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009-2029
26. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
27. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013-2018
28. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Hutan Rakyat
29. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Daerah Aliran Sungai
30. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Daerah Aliran Sungai.
Mengatur tentang: asas, tujuan, sasaran, perencanaa, pelaksanaan, pencegahan, pemulihan lahan kritis, monitoring, evaluasi , pengendalian, pengawasan, pemberdayaan, peran serta masyarakat, pembiayaan, larangan, sanksi, penyidikan, pidana terhadap pengendalian lahan kritis.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2017
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI tahun 2016-2021
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2017 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk kurun waktu 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran visi, misi dan program Bupati dan Wakil Bupati terpiliH. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 263 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang x/ Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589,maka dipandnag perlu adanya peraturan.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999, tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Repuplik Indonesia Nomor 3902);
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Pembahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah ‘Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pembahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 15 Nomor 246,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585); Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara, Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817); Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833); Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pembahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 217); Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 9 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Propinsi Riau Tahun 2005-2025; Peraturan Daerah Provinsi, Riau Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi riau tahun 2014-2019;Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kuantan Singingitahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 43);
Dalam peraturan ini diatur tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah. RPJMD merupakan dokumen perecanaan pembangunan daerah sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan 5 tahun kedepan, yaitu sejak 2016 sampai 2021 dalam bentuk visi, misi, sasaran,strategi dan arah kebijakan pembangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2017.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2017 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa kebutuhan masyarakat terhadap jenis pelayanan kesehatan dan pengobatan merupakan kebutuhan mendasak yang harus segera dipenuhi;
b. bahwa ketentuan tarif retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sebagaimana ditetapkan dengan Perda No 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan saat ini sudah tidak sesuai dengan indeks harga kebutuhan pelayanan kesehatan sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarknan pertimbangan tersebut, maka guna peningkatan pelayanan kesehatan secara optimal, perlu menetapkan Perda tentang Perubahan atas Perda Kab Lamongan Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana diubah UU No 2 Tahun 1965
3. UU No 8 Tahun 1981
4. UU No 29 Tahun 2004
5. UU No 28 Tahun 2009
6. UU No 36 Tahun 2009
7. UU No 12 Tahun 2011
8. UU No 23 Tahun 2014
9. UU No 38 Tahun 2014
10. PP No 27 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan PP No 92 Tahun 2015
11. PP No 58 Tahun 2005
12. PP No 69 Tahun 2010
13. PP No 12 Tahun 2017
14. Perpres No 87 Tahun 2014
15. Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun2011
16. Peraturan Menteri Kesehatan No 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Kaminan Kesehatan Nasional
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014
18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomo r75 Tahun 2014
19. Permendagri No 80 Tahun 2015
20. Permenkesehatan No 21 Tahun 2016
21. Keputusan Menteri Kesehatan No 364/Menkes/SK/III/2003
22. Perda No 13 Tahun 2010
23. Perda No 4 Tahun 2013
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan atas Perda Kab Lamongan No 13 Tahun 2010 tentnag Retribusi Pelayanan Kesehatan. Ketentuan yang diubah adalah
1. Ketentuan Pasal 1 angka 5, angka 14, angka 19 dan angka 23 diubah, serta angka 7, angka 17, angka 21 dan angka 25 dihapus, setelah angka 33 ditambah 2 yakni angka 34 dan 35
2. Ketentuan Pasal 2 diubah
3. Ketentuan Pasal 7 ayat (1), ayat (4) dan ayat (6) diubah
4. Ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3 ) diubah, serta ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) dihapus
5. Ketentuan Pasal 9 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) diubah serta ayat (2) dihapus
6. Bagian Kesatu Pengelolaan Keuangan RSUD Dr. Soegiri dan Pasal 25 dihapus
7. Ketentuan bagian kedua Pasal 26 diubah
8. Ketentuan Lampiran I dan II diubah, lampiran III dan IV dihapus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2017.
Perda Kab Lamongan Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan diubah
19
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat