PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Tahun: 1993

Menemukan 211 peraturan dalam 0,011 detik

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 29 Tahun 1993
Pemberian Fasilitas Kredit Kepada Para Hakim Agung Republik Indonesia Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya Transportasi Darat/Laut/Udara Perizinan, Pelayanan Publik

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 58 Tahun 1999 tentang Pemberian Fasilitas Kredit Kepada Para Hakim Agung Pada Mahkamah Agung Republik Indonesia Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan
Mencabut :
  1. KEPPRES No. 48 Tahun 1986 tentang Pemberian Fasilitas Kredit Kepada Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan
Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 1993
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pupuk Kalimantan Timur

BUMN Penanaman Modal dan Investasi Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 30 Tahun 1993
Penunjukan Dan Penetapan Sebagian Wilayah Usaha Kawasan Industri PT. Cibinong Center Industrial Estate Untuk Diberikan Status Sebagai Kawasan Berikat (Bonded Zone)

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan

Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 1993
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero)PT. Semen Kupang

Penanaman Modal dan Investasi Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 31 Tahun 1993
Tunjangan Penilai Pajak Bumi Dan Bangunan, Pemeriksa Bea Dan Cukai, Pengawas Ketenagakerjaan, Pengamat Meteorologi Dan Geofisika, Penyuluh Kehutanan, Juru Penerang, Pekerja Sosial, Dan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 20 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan
Diubah sebagian dengan :
  1. PERPRES No. 35 Tahun 2005 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat
  2. PERPRES No. 1 Tahun 2005 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial
Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 Tahun 1993
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kawasan Industri Cilacap

Penanaman Modal dan Investasi Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 32 Tahun 1993
Tim Koordinasi Pembangunan Propinsi Riau

Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. KEPPRES No. 66 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1993 Tentang Tim Koordinasi Pembangunan Propinsi Riau Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1996
  2. KEPPRES No. 27 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1993 Tentang Tim Koordinasi Pembangunan Propinsi Riau Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1993
  3. KEPPRES No. 49 Tahun 1993 tentang Perubahan Atas Presiden Nomor 32 Tahun 1993 Tentang Tim Koordinasi Pembangunan Propinsi Riau
Mencabut :
  1. KEPPRES No. 31 Tahun 1990 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pembangunan Propinsi Riau
Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 Tahun 1993
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. PAL Indonesia

BUMN Penanaman Modal dan Investasi Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan