Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mengubah sebagian :
Mengubah ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 6 Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 jis. Pasal I angka 2 Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1978, Pasal I angka 2 Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1979, dan Pasal I angka 3 Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1980, sehingga seluruhnya berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran 6 Keputusan Presiden ini.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Atas Keputusan Prsiden Nomor 45 Tahun 1974 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1983
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 1983.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 24 Tahun 1983
tempat penitipan sepeda-tempat penitipan sepeda motor
1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.1983/Seri.- No.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tempat Penitipan Sepeda atau Sepeda Motor
ABSTRAK:
Bahwa dengan semakin banyaknya sepeda dan atau sepeda motor yang digunakan untuk suatu kepentingan ditempat-tempat keramaian dan tempat-tempat umum lainnya, dapat mengganggu ketertiban dan keamanan pada umumnya; Bahwa untuk ketertiban dan keamanan ditempat-tempat keramaian dan tempat-tempat umum lainnya dipandang perlu untuk memberikan pelayanan dengan menyediakan tempat penitipan sepeda dan atau sepeda motor; Bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu untuk
menetapkan ketentuan tentang tempat-tempat penitipan sepeda dan atau sepeda motor dalam bentuk Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang undang Nomor 12/ Drt Tahun 1957; Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 1 Tahun 1979;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang tempat penitipan sepeda atau sepeda motor yang meliputi ketentuan umum, persyaratan, perijinan dan kewajiban, bentuk karcis dan besarnya uang penitipan, pelaksanaan dan pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 1983.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembentukan Kecamatan Belopa, Kecamatan Bua, Kecamatan Wara Utara, Kecamatan Lamasi, dan Kecamatan Sukamaju di Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 1983.
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
KEPPRES No. 44 Tahun 1993 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Menteri Negara
Mencabut :
KEPPRES No. 35 Tahun 1978 tentang Perubahan, Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1978 Tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara, Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Menteri Negara Riset dan Teknologi Serta Susunan Organisasi Stafnya
KEPPRES No. 28 Tahun 1978 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi Tata Kerja Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Negara PPLH, Menteri Negara Riset dan Teknologi Serta Susunan Organisasi Stafnya
Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Pelaksanaan Pasal 2 ayat (1) dari
Hinder Ordonnantie (Staatsblaad Tahun 1926 Nomor 226) tentang Penunjukan tempat-tempat dalam Kabupaten Purbalingga, dimana tidak memakai izin boleh didirikan tempat usaha-tempat usaha tertentu tanggal 30 Juni 1954
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD.1983/Seri.C No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Tempat Usaha
ABSTRAK:
bahwa dengan meningkatnya pelaksanaan pembangunan dan perkembangan perekonomian sejalan dengan peningkatan tarap hidup dan daya beli masyarakat, mendorong tumbuh dan berkembangnya usaha-usaha dibidang jasa, industri dan
perdagangan pada umumnya; bahwa laju berkembangnya usaha masyarakat ditempat tempat yang dimungkinkan oleh Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 30 Juni 1954, dapat mengakibatkan terganggunya kelestarian lingkungan, kesehatan, keserasian dan menimbulkan kesulitan penyediaan lahan untuk perencanaan pembangunan
dimasa mendatang; bahwa sehubungan hal tersebut diatas, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Purbalingga tanggal 30 Juni 1954 tentang Pelaksanaan Pasal 2 ayat (1) dari Hinder Ordonnantie (Staatsbland Tahun 1926 Nomor 226) tentang Penunjukan Tempat-tempat dalam Kabupaten Purbalingga, dimana dengan tidak memakai izin boleh didirikan
tempat usaha-tempat usaha tertentu, diundangkan dalam Lembaran Propinsi Jawa Tengah tanggal 14 Mei 1955 (Tambahan Seri C Nr. 11), ternyata sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini, sehingga perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi; bahwa perlu mengatur kembali tentang Izin Tempat Usaha dan
menetapkan dalam Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang nomor 12/Drt Tahun 1957; Hinder Ordonnantie (Staatsbland Tahun 1926 Nomor 226);
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang Izin Tempat Usaha yang meliputi ketentuan umum, perizinan dan persyaratan, jenis perusahaan, besarnya retribusi dan pelaksanaan pungutan, pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 1984.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Pelaksanaan Pasal 2 ayat (1) dari Hinder Ordonnantie (Staatsblaad Tahun 1926 Nomor 226) dicabut
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 26, LN. 1983 No. 25, LL SETNEG : 2 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengesahan "Amendements To The Convention On The Intergovernmental Maritime Consultative Organization 1975, Amendements To The Convention On The Inter-Governmental Maritime Consultative Organization 1977, Amendements To The Convention On The Inter-Governmental Maritime Consultative Oraganization 1979"
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 1983.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 26 Tahun 1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD.1984/Seri.C No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ijin Dispensasi Jalan Milik Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa guna menunjang kelancaran sarana perhubungan dan perekonomian dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan perlu dilakukan pemeliharaan jalan-jalan milik Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga; bahwa untuk terwujudnya kelestarian dan keutuhan jalan-jalan tersebut diperlukan pertisipasi masyarakat khususnya para pamakai jalan, yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih; bahwa untuk mencapai maksud tersebut diatas perlu ditetapkan
ketentuan tentang ijin dispensasi jalan milik Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga dalam bentuk Peraturan daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt 1957; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1965; Peraturan Lalu Lintas Jalan Tahun 1936 (L.N. Nomor 4510 beserta semua perubahannya;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang ijin dispensasi jalan milik Pemerintah Kabupaten Purbalingga yang meliputi ketentuan umum, perijinan dan besarnya ijin, pengawasan, sanksi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 1984.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 27, LN. 1983 No. 26, LL SETNEG : 1 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengesahan "Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik India Mengenai Kerjasama Teknik Dan Ilmiah"
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 1983.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 1983.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat