Peraturan Mahkamah Agung NO. 1, BN.2013/No.711, jdih.kkp.go.id: 12 hlm.
Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2013.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Cara Penyampaian Data Dan Informasi Oleh Instansi Pemerintah Dan atau Lembaga Swasta Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 1988
PERDA Kab. Rembang No. 16 Tahun 1995 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1993 tentang Pungutan Uang Leges
Mengubah :
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang No. 5 Tahun 1983 Tentang Pungutan Uang Leges
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 1989 No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Pungutan Uang Leges
ABSTRAK:
Bahwa untuk pengadilan income Daerah baru khususnya dalam bidang Perkawinan dan Kesehatan Calon Pengantin, maka terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang No. 5 Tahun 1983 tentang pungutan Uang Leges perlu di adakan perubahan dan peninjauan kembali. Berhubung dengan itu dipandang perlu perubahan tersebut dituangkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 jo, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang -undang Nomor 12 / Drt. Tahun 1957; Penrauran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1983.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang no. 5 Tahun 1983 tentang Pungutan Uang Leges yang telah disahkan oleh Gubernus Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Surat Keputusan tanggal 17 Januari 1984 No. 1883/6/1984 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 1 Tahun 1984 Sesi B diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 1989.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang No. 5 Tahun 1983 Tentang Pungutan Uang Leges Diubah
Pencucian UangPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERPRES No. 117 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Mencabut :
KEPPRES No. 1 Tahun 2004 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 11 TAHUN 2001 TENTANG UANG LEGES
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2001 tentang Uang Leges bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi;
bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusa Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2009 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2001 tentang Uang Leges, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2001 perlu dicabut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2001 tentang Uang Leges
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011
PERDA ini Mengatur Mengenai Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2001 tentang Uang Leges
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2013.
Perda Kab. Batang Hari No. 11 Tahun 2001 tentang UANG LEGES (Lembaran Daerah Kab. Batang Hari Tahun 2001 No. 11) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 14 Tahun 2017
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TELUK WONDAMA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KAB. TELUK WONDAMA TAHUN 2017 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TELUK WONDAMA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara pada Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama untuk melaporkan kekayaannya;
b. bahwa untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan korupsi diperlukan kerjasama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 8 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 53 Tahun 2010; Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016; Perda No. 7 Tahun 2016; dan Perda No. 10 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Wajib Lapor; Penyampaian LHKPN; Pengelola LHKPN; Pengawasan; Sanksi; Tata Cara Penjatuhan Sanksi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2017.
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 14, jdih.setneg.go.id: 3 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Financial Action Task Force
ABSTRAK:
Indonesia merupakan salah satu negara dengan perekonomian terbesar di dunia perlu menjaga stabilitas ekonomi dan integritas sistem keuangan dari ancaman tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme melalui kontribusi dan partisipasi aktif dalam Financial Action Task Force dalam menetapkan dan memastikan kepatuhan negara atas standar internasional.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 37 Tahun 1999; UU Nomor 8 Tahun 2010; dan Perpres Nomor 30 Tahun 2019.
Keppres ini menetapkan mengenai penetapan keanggotaan Indonesia pada Financial Action Task Force. Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari penetapan keanggotaan Indonesia bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2024.
Lampiran file: 3 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat