Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) NO. 1, LN. 1997 No. 98, TLN No. 3723, LL DPR : 2 HLM
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 1997.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 1 Tahun 1997
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Ujung Pandang Nomor 4 Tahun 1985 Tentang Penomoran Rumah/Bangunan Dalam Kotamadya Daerah Tingkat Ii Ujung Pandang
ABSTRAK:
a. ntuk mendukung kelancaran komunikasi antar penduduk kota, pengaturan akan penomoran rumah/bangunan perlu lebih ditingkatkan
b. penerimaan Daerah dalam rangka pemberian nomor rumah/bangunan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 4 Tahun 1985 tentang Penomoran Rumah/Bangunan Dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan nyata untuk pelaksanaan pelayanan untuk itu, sehingga perlu dilakukan perubahan tarif
1. Undang-undang Nomor 12 Darurat Tahun 1957
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993
7. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 4 Tahun 1985
8. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1988
Bahwa untuk lebih meningkatkan pemberian pelayanan kepada Masyarakat sejalan dengan tata tertib bangunan sebagaimana dimaksud dalam program SAPTA TERTIB TEDUH BERSINAR, maka penomoran rumah/bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 4 Tahun 1985 tentang Penomoran Rumah/Bangunan dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang sudah tidak dipandang perlu untuk diadakan perubahan; Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka dalam Peraturan Daerah perubahan ini diadakan penyesuaian tariff disesuaikan dengan situasi dan kondisi dewasa ini sehingga dapat tercapai hasil yang berdaya guna dan berhasil guna dalam rangka pelaksanaan penomoran rumah/bangunan, disamping itu pula diadakan penambahan materi menyangkut ketentuan pidana dan ketentuan penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 1997.
PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II UJUNG PANDANG NOMOR 4 TAHUN 1985 TENTANG PENOMORAN RUMAH / BANGUNAN DALAM KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II UJUNG PANDANG
kedudukan keuangan - ketua dprd - wakil ketua dprd - anggota dprd
1997
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.1997/Seri.D No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1996 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 14 Tahun 1990 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, yang diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 18 Tahun 1993 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 14 Tahun 1990 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga sudah tidak sesuai lagi; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas,perlu menetapkan
dan mengatur kembali untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan kembali tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga dalam Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor : 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pubalingga Nomor 12 tahun 1990;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang meliputi ketentuan umum, pembiayaan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 1997.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 1 Tahun 1997
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 1996 tentang Kedudukan Keuangan Ketua , Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1990 sudah tidak sesuai lagi; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu menetapkan dan mengatur kembali tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah didalam suatu Peraturan Daerah ;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1974; UU No 8 Tahun 1974; PP No 5 Tahun 1975; PP No 6 tahun 1975; Peremndagri No 84 Tahun 1993; Permendagri No 5 Tahun 1996;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 1997.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1990 dicabut.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 1997
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 1997 No.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung No. 1 Tahun 1997 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa guna lebih meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan secara berdaya gun a serta dalam rangka menjamin keberhasilan peningkatan jangkauan pelayanan sesuai dengan tuntutan kebutuhan masyarakat khususnya yang menyangkut pelayanan kesehatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung dipandang perlu adanya Organisasi dan Tatakerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Daerah, Tingkat II T emanggung;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang- undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Keputusan Menteri Kesehataan Republik Indonesia Nomor 303/MENKES/S.K./IV/1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 T ahun 1994
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah ini mengatur kedudukan, tugas pokok, dan fungsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kelas C Kabupaten Temanggung. Selain itu, Peraturan Daerah ini menetapkan susunan organisasi, tata kerja, dan ketentuan terkait dengan RSUD tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 1997.
16 hlm beserta Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 1997
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 2 Tahun 1975 tentang Mengadakan dan Memungut Pajak Kendaraan Tidak Bermotor
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati No. 2 Tahun 1975, yang disahkan dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 1 Juni 1976 Nomor Pem.10/22/19/211 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati No. 5 Tahun 1976 Seri A No. 2, sebagaimana telah diubah pertama kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II PAti Nomor Tahun 1982 diundangkan pada tanggal 24 Nopember 1982 dimuat dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 11 Tahun 1982 Seri A No. 5, perlu diadakan perubahan lagi karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan; bahwa untuk maksud tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Perubahan.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 12/Drt Tahun 1957; UU No. 5 Tahun 1974; PERDA Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 2 Tahun 1975 tentang Mengadakan dan Memungut Pajak KEndaraan Tidak BErmotor; PERDA Kabupaten Daerah TIngkat II Pati Nomor 2 Tahun 1982 tentang PErubahan untuk Pertama kali PERDA Kabupaten Daerah TIngkat II Pati; PERDA Kabupaten Daerah TIngkat II Pati Nomor 3 Tahun 1989.
PERDA ini mengatur tentang Perubahan Kedua PERDA Tingkat II Pati Nomor 2 Tahun 1975. Adapun yang dirubah adalah Pasal 1 huruf e angka 1 dan 2; Pasal 3 ayat (1); Pasal 6; Pasal 7; Pasal 8; Pasal 9. Kemudian terdapat BAB baru diantara Pasal 8 dan Pasal 9 yaitu BAB VA " KETENTUAN LAIN-LAIN"
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 1997.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandaaceh, Pakanbaru, Jambi, Bengkulu, Palangkaraya, Palu, Kendari, Yogyakarta, Mataram, Dan Dili
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 1997.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat