Peraturan Mahkamah Konstitusi NO. 2, https://jdih.mkri.id/
Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Konstitusi ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2024.
Hukum Acara dan PeradilanPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan MK No. 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubemur, Bupati, dan Walikota
Diubah dengan :
Peraturan MK No. 7 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubemur, Bupati, dan Walikota
mahkamah konstitusi - hukum acara - tata beracara dalam perkara perselisihan
2020
Peraturan Mahkamah Konstitusi NO. 6, BN.2020/No.6, www.mkri.id: 30 hlm.
Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan MK No. 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota adalah a) bahwa Peraturan MK No. 5 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Gubernur, Bupati, dan Walikota, dipandang perlu dilakukan penyesuaian sesuai dengan kebutuhan hukum acara, sehingga perlu diganti dengan Peraturan MK yang baru; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan MK tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Dasar pertimbangan Peraturan MK No. 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota diantaranya adalah UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK; UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; UU No. 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang; Peraturan MK No. 3 Tahun 2019 tentang Produk Hukum MK.
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dibentuk untuk memperbarui Peraturan MK No. 5 Tahun 2020 agar sesuai dengan kebutuhan hukum acara dan perkembangan hukum & masyarakat yang membahas mengenai proses hukum acara dalam menangani perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Konstitusi ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2020.
Pada saat Peraturan MK ini mulai berlaku, Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
30 hlm.
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PMK/2003 Tahun 2003
pemilihan ketua dan wakil ketua - mahkamah konstitusi
2003
Peraturan Mahkamah Konstitusi NO. 01/PMK/2003, mkri.id; 4 hlm
Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
ABSTRAK:
Untuk kelancaran dan ketertiban dalam pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi perlu diatur tata cara pemilihannya.
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD RI Tahun 1945 Pasal 24 dan 24C; dan UU Nomor 24 Tahun 2003 Pasal 4 ayat (5).
Putusan rapat diusahakan secara musyawarah mufakat untuk mencapai aklamasi. Apabila musyawarah mufakat tidak mencapai aklamasi, putusan dilakukan dengan cara pemungutan suara. Dalam hal putusan dilakukan dengan cara pemungutan suara, Ketua dan Wakil Ketua terpilih sekurang-kurangnya harus mendapat dukungan lebih dari setengah anggota yang hadir.
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Konstitusi ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan MK No. 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Mencabut :
Peraturan MK No. 4 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
mahkamah konstitusi - hukum acara - tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota
2020
Peraturan Mahkamah Konstitusi NO. 7, www.mkri.id: 8 hlm.
Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dari Peraturan MK No. 7 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota adalah a) berdasarkan SK Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 bertanggal 10 September 2020 maka Peraturan MK No. 4 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti dengan Peraturan MK yang baru; b) bahwa UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, MK perlu menetapkan Peraturan MK tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Dasar hukum dari Peraturan MK No. 7 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota diantaranya adalah UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK; UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang; Peraturan MK No. 3 Tahun 2019 tentang Produk Hukum MK.
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dibentuk untuk mencabut Peraturan MK No. 4 Tahun 2020 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Konstitusi ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2020.
Dengan berlakunya Peraturan ini, Peraturan MK No. 4 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat