PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Jenis: Peraturan Bank Indonesia

Menemukan 607 peraturan dalam 0,013 detik

Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/4/PBI/2000
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/3/PBI/1999 tentang Penyelenggaraan Kliring Lokal dan Penyelesaian Akhir Transaksi Pembayaran Antar Bank atas Hasil Kliring Lokal

Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Peraturan BI No. 7/18/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia
Diubah dengan :
  1. Peraturan BI No. 2/14/PBI/2000 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/3/PBI/1999 Tentang Penyelenggaraan Kliring Lokal dan Penyelesaian Akhir Transaksi Pembayaran Antar Bank atas Hasil Kliring Lokal
Mengubah :
  1. Peraturan BI No. 1/3/PBI/1999 tentang Penyelenggaraan Kliring Lokal dan Penyelesaian Akhir Transaksi Pembayaran Antar Bank atas Hasil Kliring Lokal
Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/21/PBI/2003
Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles)

Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Peraturan BI No. 11/28/PBI/2009 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum
Mengubah :
  1. Peraturan BI No. 3/23/PBI/2001 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles)
  2. Peraturan BI No. 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles)
Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/4/PBI/2004
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/9/PBI/2002 tentang Operasi Pasar Terbuka

Perekonomian

Status Peraturan
Dicabut dengan :
Diubah dengan :
  1. Peraturan BI No. 10/21/PBI/2008 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/9/PBI/2002 tentang Operasi Pasar Terbuka
  2. Peraturan BI No. 10/14/PBI/2008 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/9/PBI/2002 tentang Operasi Pasar Terbuka
  3. Peraturan BI No. 7/30/PBI/2005 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/9/PBI/2002 tentang Operasi Pasar Terbuka
  4. Peraturan BI No. 6/33/PBI/2004 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/9/PBI/2002 tentang Operasi Pasar Terbuka
Mengubah :
  1. Peraturan BI No. 4/9/PBI/2002 tentang Operasi Pasar Terbuka
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/27/PBI/2009
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/10/PBI/2006 tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit Bank Pasca Bencana Alam di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Daerah Sekitarnya di Propinsi Jawa Tengah

Perbankan, Lembaga Keuangan Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana

Status Peraturan
Mengubah :
  1. Peraturan BI No. 8/10/PBI/2006 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit Bank Pasca Bencana Alam di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Daerah Sekitarnya di Propinsi Jawa Tengah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/25/PBI/2001
Penetapan Status Bank dan Penyerahan Bank kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional

Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Peraturan BI No. 6/9/PBI/2004 tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank
Mencabut :
  1. Peraturan BI No. 2/11/PBI/2000 tentang Penetapan Status Bank dan Penyerahan Bank kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/10/PBI/2009
Unit Usaha Syariah

Perbankan, Lembaga Keuangan Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. Peraturan BI No. 15/14/PBI/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah
  2. Peraturan BI No. 14/6/PBI/2012 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah
  3. Peraturan BI No. 14/12/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Laporan Kantor Pusat Bank Umum
Mencabut :
  1. Peraturan BI No. 9/7/PBI/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/3/PBI/2006 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah dan Pembukaan Kantor Bank yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah oleh Bank Umum Konvensional
  2. Peraturan BI No. 8/3/PBI/2006 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah dan Pembukaan Kantor Bank yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah oleh Bank Umum Konvensional
Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/25/PBI/2010 Tahun 2010
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/21/PBI/2009 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 2.000 (Dua Ribu) Tahun Emisi 2009

Perekonomian

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. Peraturan BI No. 16/6/PBI/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/21/PBI/2009 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 2.000 (Dua Ribu) Tahun Emisi 2009
Mengubah :
  1. Peraturan BI No. 11/21/PBI/2009 Tahun 2009 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 2.000 (Dua Ribu) Tahun Emisi 2009
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/13/PBI/2005
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah

Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. Peraturan BI No. 10/24/PBI/2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/21/PBI/2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
  2. Peraturan BI No. 8/7/PBI/2006 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/13/PBI/2005 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah
Mengubah :
  1. Peraturan BI No. 5/12/PBI/2003 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Dengan Memperhitungkan Risiko Pasar (Market Risk)
  2. Peraturan BI No. 3/21/PBI/2001 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/15/PBI/2015 Tahun 2015
Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/16/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik

Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Peraturan BI No. 18/18/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik
Mengubah :
  1. Peraturan BI No. 17/6/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/16/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik
  2. Peraturan BI No. 17/13/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/16/PBI/2014 Tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik
  3. Peraturan BI No. 16/16/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank Dengan Pihak Domestik

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan