Dekonsentrasi - Bidang Perdagangan - Gubernur - Wakil Pemerintah Pusat - Tahun Anggaran 2023
2023
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 2, BN.2023/No.4, http://jdih.kemendag.go.id/: 5 hlm.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi di Bidang Perdagangan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi di Bidang Perdagangan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) PP Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi di Bidang Perdagangan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023.
Dasar hukum Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi di Bidang Perdagangan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 diantaranya adalah Pasal 17 ayat (3) UUD NRI 1945; UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2003 No. 47, Tambahan Lembaran Negara RI No. 4286); UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaga Negara RI Tahun 2008 No. 166, Tambahan Lembaran NRI No. 4916); UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No. 45, Tambahan Lembaran Negara RI No. 5512); UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda (Lembaran Negara RI Tahun 2014 No. 244, Tambahan Lembaran Negara RI No. 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda (Lembaran Negara RI Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara RI No. 5679); UU No. 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara RI Tahun 2022 No. 208, Tambahan Lembaran Negara RI No. 6827); PP No. 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (Lembaran Negara RI Tahun 2018 No. 109, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6224); PP No. 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara RI Tahun 2022 No. 122, Tambahan Lembaran Negara RI No. 6794); Perpres Nomor 11 Tahun 2022 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara RI Tahun 2022 No. 19); Permen Keuangan No. 156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Data Tugas Pembantuan sebagaimana telah diubah dengan permen Keuangan No. 248/PMK.07/2010 tentang Perubahan atas Permen Keuangan No. 156/PMK/07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Berita Negara RI Tahun 2010 No. 660); dan Permen Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara RI Tahun 2022 No. 492).
Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi di Bidang Perdagangan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 mengatur mengenai bagaimana pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, termasuk pengaturan mengenai pelaksanaan alokasi anggaran sesuai rincian alokasi anggaran Dana Dekonsentrasi bidang perdagangan tahun anggaran 2023 yang tercantum.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2023.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi di bidang perdagangan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 2, BN.2024 (110)/26 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Besaran Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Nol Rupiah Atau Nol Persen Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perdagangan
ABSTRAK:
bahwa untuk me!aksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (nol persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 55 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, besarnya persyaratan dan tata cara pengenaan tarif, pelaporan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2024.
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 03, BN.2020/No.80, peraturan.go.id : 18 hlm.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 110 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Panduan, dan Produk Turunannya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2020.
Permendag No. 15/M-DAG/PER/1/2015 Tahun 2015 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2014
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 104 Tahun 2017 tentang Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Bidang Penguji Mutu Barang
Petunjuk Teknis - Pelaksanaan - Dekonsentrasi - Bidang Perdagangan - Tahun 2023
2023
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 3, BN.2023/No.5, http://jdih.kemendag.go.id/: 3 hlm.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Tahun 2023
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 3 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2023 adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Permen Perdagangan Nomor 02 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi di Bidang Perdagangan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023, maka perlu menetapkan Permen Perdagangan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2023.
Dasar Hukum Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 3 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2023 diantaranya adalah Pasal 17 ayat (3) UUD NRI 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2008 No. 166, Tambahan Lembaran Negara RI No. 4916); Perpres No. 11 Tahun 2022 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara RI Tahun 2022 No. 19); Permen Perdagangan No. 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara RI Tahun 2022 No. 174); dan Permen Perdagangan No. 02 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi di Bidang Perdagangan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara RI Tahun 2023 No. 4).
Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 3 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2023 merupakan acuan bagi Pelaksana Dekonsentrasi dalam melaksanakan kegiatan yang didanai oleh Dana Dekonsentrasi bidang perdagangan tahun anggaran 2023, Permen a quo mengatur mengenai bagaimana teknis pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi di bidang perdagangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2023.
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 3, BN.2024 (155)/1346 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pegaturan Impor
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung implementasi Impor Barang tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dapat dilaksanakan secara optimal, perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yaitu tentang perizinan Impor atas Barang tertentu, dokumen Importir Terdaftar atau Importir Produsen dan dokumen, perubahan Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Persetujuan Impor, permohonan perubahan Perizinan Berusaha di bidang Impor , Verifikasi atau Penelusuran Teknis, Impor Barang manufaktur dan Kebijakan dan pengaturan Impor berupa
Persetujuan Impor dan/atau Laporan Surveyor
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2024.
1346 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat