Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 11,
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Manejemen Pengetahuan
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung proses pembelajaran, tukar melukar pengalaman, dan berbagi pengeiahuan yang efektif, perlu menerapkan manajemen pengetahuan di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan geofisika
UU No. 31 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 70 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017; Perpres No. 35 Tahun 2014; Perpres No. 61 Tahun 2008; PMPAN No. 38 Tahun 2017; PKLAN No. 10 Tahun 2018; Peraturan BMKG No. 5 Tahun 2020; Peraturan BMKG No. 6 Tahun 2020; Peraturan BMKG No. 7 Tahun 2020; Peraturan BMKG No. 8 Tahun 2020 Peraturan Kepala BMKG No. 7 Tahun 2021
Pasal 3
Penerapan Manajemen Pengetahuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 bertujuan untuk:
a. mewujudkan sinergitas dalam berbagi pengetahuan;
b. mewujudkan budaya berbagi pengetahuan; dan
c. menjaga Aset Intelektual organisasi di bidang
Meteorologi, Klimatologi, Geofisika, Instrumentasi,
Kalibrasi, Rekayasa, dan Jaringan Komunikasi, dan ilmu
pendukung lainnya yang relevan dengan Badan
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2022.
Lampiran file: 11 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 2,
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Standardisasi Laboraturium Penguji Kualitas Udara
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin validitas sampel yang dihasilkan dan data kualitas udara yang akan diolah serta keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja di laboratorium penguji kualitas udara, perlu standardisasi laboratorium penguji kualitas udara
UU No. 31 Tahun 2009; PP No. 46 Tahun 2021; PP No. 61 Tahun 2008; Peraturan BMKG No. 5 Tahun 2020; Peraturan BMKG No. 6 Tahun 2020; Peraturan BMKG No. 8 Tahun 2020
Pasal 6 Organisasi pengelola Laboratorium Kualitas Udara pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Organisasi pengelola Laboratorium Kualitas Udara di UPT sebagaimana dimaksud dalam. Pasal 5 ayat (2) terdiri dari: a. manajer puncak; b. manajer mutu; C. manajer teknis; dan d. kelompok jaminan mutu
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2021.
Lampiran file: 17 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.9 Tahun 2012
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. KEP.9, BN.2012/No.1276, jdih.bmkg.go.id : 18 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2012.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. KEP.9, BN.2010/No.497, jdih.bmkg.go.id : 12 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Prosedur Standar Operasional Pelaksanaan Peringatan Dini, Pelaporan, dan Diseminasi Informasi Cuaca Ekstrim
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2010.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2022
STANDARISASI - STASIUN - PEMANTAU - ATMOSFER - GLOBAL
2022
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 10,
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Standarisasi Stasiun Pemantau Atmosfer Global
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjamin validasi data terhadap hasil pengamatan atmosfer global, maka perlu disusun standardisasi Stasiun Pemantau Atmosfer Global.
UU No. 31 Tahun 2009; PP No. 46 Tahun 2012; PP No. 11 Tahun 2016; Perpres No. 61 Tahun 2008; Peraturan BMKG No. 11 Tahun 2019; Peraturan BMKG No. 5 Tahun 2020; Peraturan BMKG No. 8 Tahun 2020; Peraturan Kepala BMKG No. 3 Tahun 2022.
Pasal 4
Standardisasi Stasiun Pemantau Atmosfer Global sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan standar minimal yang harus dipenuhi oleh Stasiun Pemantau Atmosfer Global.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2022.
Lampiran file: 9 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2019
Referensi - Spesifikasi Teknis - Operasional - Utama
2019
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 1, jdih.bmkg.go.id: 5 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Mekanisme Penyusunan Referensi Spesifikasi Teknis Peralatan Operasional Utama
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisien kegiatan pengamatan, pengelolaan data, dan pelayanan meteorologi klimatologi, dan geofisika perlu menyusun referensi Spesifikasi Teknis Peralatan Operasional Utama.
UU No. 31 Tahun 2009; Perpres No. 61 Tahun 2008; Perpres No. 16 Tahun 2018; Peraturan Kepala BMKG No. 3 Tahun 2016; Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018; Keputusan Kepala BMKG No. KEP/147/KB/VII/2014.
Pasal2
( 1 ) Referensi Spesifikasi merupakan acuan bagi unit kerja di
lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika.
(2) Referensi Spesifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1 ) digunakan untuk keperluan pengusulan anggaran dan
pelaksanaan kegiatan.
(3) Dalam ha! pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), spesifikasi mengalami perubahan maka
pengelola kegiatan melakukan koordinasi dengan DI dan
unit kerja terkait.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2019.
Lampiran file: 6 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 1,
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Standar Kompetensi Kerja Khusus Bidang Geofisika
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengembangan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi kerja pada bidang geolisika, perlu menyusun
standar kompetensi ke{a khusus bidang geofisika.
UU No. 31 Tahun 2009; PP No. 46 Tahun 2011; PP No. 70 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2016; PP No. 13 Tahun 2018; Perpres No. 61 Tahun 2008; Peraturan BMKG No. 5 Tahun 2020; Peraturan BMKG No. 6 Tahun 2020; Peraturan BMKG No. 7 Tahun 2020; Dan Peraturan BMKG No. 8 Tahun 2020
Pasal 1
Menetapkan Standar Kompetensi Kerja Khusus Bidang Geofisika sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2021.
Lampiran file: 122 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2021
Rician Tugas - Unit Kerja - Kantor Pusat - Badan Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika
2021
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 3,
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Rician Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kantor Pusat Badan Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika
ABSTRAK:
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan kantor pusat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kantor Pusat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
UU No. 31 Tahun 2021; Perpres No. 61 Tahun 2008; Peraturan BMKG No. 5 Tahun 2020; Dan Peraturan BMKG No. 10 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan rincian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2021.
Lampiran file: 21 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2021
Rincian Tugas - Bagian Tata Usaha - Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika - Subbagian Tata Usaha
2021
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 4,
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Rincian Tugas Bagian Tata Usaha Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika, Subbagian Tata Usaha Stasiun Meteorologi, Subbagian Tata Usaha Stasiun Klimatologi, Dan Subbagian Tata Usaha Stasiun Geofisika Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Rincian Tugas Bagian Tata Usaha Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Subbagian Tata Usaha Stasiun Meteorologi, Subbagian Tata Usaha Stasiun Klimatologi, dan Subbagian Tata Usaha Stasiun Geofisika Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
UU No.31 Tahun 2009; Perpres No. 61 Tahun 2008; Peraturan BMKG No. 6 Tahun 2020; Pertauran BMKG No.11 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan Rincian Tugas Bagian Tata Usaha Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Subbagian Tata Usaha Stasiun Meteorologi, Subbagian Tata Usaha Stasiun Klimatologi, dan Subbagian Tata Usaha Stasiun Geofisika Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2021.
Lampiran file: 9 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat