PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Jenis: Undang-undang Darurat

Menemukan 174 peraturan dalam 0,006 detik

Undang-undang Darurat No. 26 Tahun 1950
Pengesahan dan Pengakuan Hutang terhadap Kerajaan Belanda

Piutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah

Undang-undang Darurat No. 5 Tahun 1953
Menaikkan Jumlah Maksimum Porto dan Bea

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan

Status Peraturan
Mengubah :
  1. UU No. 13 Tahun 1951 tentang Menetapkan "Undang-Undang Darurat tentang Menaikkan Jumlah Maksimum Porto Dan Bea" Sebagai Undang-Undang
Undang-undang Darurat No. 2 Tahun 1955
Bank Negara Indonesia

Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan
Mencabut :
  1. Perpu Nomor 2 Tahun 1946
Undang-undang Darurat No. 3 Tahun 1952
Mengadakan Bea-Keluar-Tambahan-Sementara atas Beberapa Barang

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan

Status Peraturan
Ditetapkan dengan :
  1. UU No. 10 Tahun 1954 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1952 Sebagai Undang-Undang
Undang-undang Darurat No. 5 Tahun 1957
Pengubahan Kedudukan Wilayah Daerah-Daerah Enclave Imogiri, Kota Gede dan Ngawen

Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah

Undang-undang Darurat No. 19 Tahun 1950
Peraturan Pensiun dan Onderstand Kepada para Anggota Tentara Angkatan Darat

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. UUDrt No. 6 Tahun 1954 tentang Mengubah Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1950 (Lembaran Negara Tahun 1950 No. 28), tentang Peraturan Pemberian Pensiun dan Onderstand kepada Para Anggota Tentara Angkatan Darat
  2. UUDrt No. 28 Tahun 1950 tentang Perubahan Peraturan Pemberian Pensiun dan Onderstand kepada para Anggota Tentara Angkatan Darat
Undang-undang Darurat No. 27 Tahun 1957
Penagihan Pajak Negara Dengan Surat-Paksa

Perpajakan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan