Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional NO. 6, BN 2020/ NO 466; PERATURAN.GO.ID; 107 HLM
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Rencana Strategis Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2020.
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2020
Kependudukan dan PerkawinanStruktur Organisasipendidikan dan pelatihanKeluarga Berencana
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 92/PER/B5/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Kependudukan dan Keluarga Berencana
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional NO. 12, BN 2020/ NO 779; PERATURAN.GO.ID; 11 HLM
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pendidikan, Dan Pelatihan Kependudukan, Dan Keluarga Berencana
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2020.
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 11 Tahun 2019
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA TAHUN ANGGARAN 2020
2019
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional NO. 11, BN. 2019 No. 1732, www.peraturan.go.id
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam Peraturan Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional Nomor 1 Tahun 2019
tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan
Operasional Keluarga Berencana masih belum dapat
menampung perkembangan Program Kependudukan,
Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga
sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 5 ayat (15) Peraturan Presiden Nomor 78
Tahun 2019 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional tentang Petunjuk Teknis Penggunaan
Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun
Anggaran 2020;
1. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5080);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan
Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 322);
4. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 220);
5. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 72/PER/B5/2011 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional Nomor 273/PER/B4/2014
tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor
72/PER/B5/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
6. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 82/PER/B5/2011 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Provinsi;
Pendahuluan; Kebijakan dan strategi BOKB; Prosedur pelaksanaan BOKB; penggunaan BOKB; Pelaporan; Pemantauan dan evaluasi; penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Mencabut Peraturan
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan
Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 871)
59 halaman dengan lampiran
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional NO. 8, BN 2020/ NO 518; PERATURAN.GO.ID; 70 HLM
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Sistem Perencanaan Dan Penganggaran Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, Dan Keluarga Berencana
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2020.
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 4 Tahun 2019
HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
2019
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional NO. 4, BN. 2019 No. 1040, www.peraturan.go.id
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
ABSTRAK:
a. bahwa dalam pengelolaan keuangan negara harus tertib,
taat pada peraturan perundang-undangan, efisien,
ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab
guna mewujudkan anggaran berbasis kinerja;
b. bahwa dalam rangka penyusunan rencana kerja dan
anggaran kementerian negara/lembaga, pengguna
anggaran/kuasa pengguna anggaran dapat
menggunakan satuan biaya masukan lainnya yang
antara lain didasarkan pada harga pasar dan satuan
harga yang ditetapkan oleh menteri/pimpinan
lembaga/instansi teknis yang berwenang;
c. bahwa perlu adanya keseragaman biaya dalam
perencanaan kegiatan dan anggaran di lingkungan Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, yang
mengacu pada standardisasi harga satuan pokok
kegiatan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional tentang Harga Satuan
Pokok Kegiatan Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional;
1. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5080);
2. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Departemen, yang telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan Tugas,
Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata
Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 322);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013
tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya,
dan Indeksasi Dalam Penyusunan Rencana Kerja dan
Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 537)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 51/PMK.02/2014 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya,
Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi Dalam
Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian
Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 324);
4. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 72/PER/B5/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional Nomor 273/PER/B4/2014
tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor
72/PER/B5/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
5. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 82/PER/B5/2011 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Provinsi;
HSPK BKKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
merupakan harga satuan biaya batas tertinggi dari kegiatan
spesifik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana
Nasional yang tidak tercantum dalam Peraturan Menteri
Keuangan mengenai standar biaya masukan dan digunakan sebagai pedoman bagi satuan kerja untuk menghitung biaya kegiatan dalam menyusun rencana kerja
dan anggaran serta pelaksanaan anggaran Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
CATATAN:
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2019.
Mencabut Peraturan
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana
Nasional Nomor 6 Tahun 2017 tentang Harga Satuan Pokok
Kegiatan Tahun Anggaran 2018 Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional
9 halaman dengan lampiran
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional NO. 10, BN 2021 NO ; 1329; PERATURAN GO.ID; 19 HLM
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik Di Lingkungan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2021.
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional NO. 5, BN 2021 NO ; 1002; PERATURAN GO.ID; 19 HLM
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Tata Cara Perjalanan Dinas Luar Negeri di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2021.
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional NO. 1, BN.2023/No.206, peraturan.go.id: 15 hlm.
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi Pasangan Usia Subur dalam Pelayanan Keluarga Berencana
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat