Permen KKP No. 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Dizona Penangkapan Ikan Terukur Dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
Mencabut :
Permen KKP No. 59/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan Dan Alat Penangkapan Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Dan Laut Lepas
ENEMPATAN ALAT PENANGKAPAN IKAN DAN ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN LAUT LEPAS SERTA PENATAAN ANDON PENANGKAPAN IKAN
2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 18, BN 2021/ NO 628 ; PERATURAN.GO.ID; 59 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Dan Laut Lepas Serta Penataan Andon Penangkapan Ikan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (4),
Pasal 46 ayat (5), dan Pasal 117 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Bidang Kelautan dan Perikanan, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang
Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu
Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara
Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon
Penangkapan Ikan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6639);
4. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114)
Mengatur tentang:
a. ketentuan umum yang berisi tentang penjelasan istilah-istilah
b. Jalur penangkapan ikan
c. Alat penangkapan ikan
d. Alat bantu penangkapan ikan
e. Penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan pada jalur penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara republik indonesia dan laut lepas
f. Penataan andon penangkapan ikan
g. Pemantauan dan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2021.
Mencabut a. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
26/PERMEN-KP/2014 tentang Rumpon (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 880);
b. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
25/PERMEN-KP/2020 tentang Andon Penangkapan
Ikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 947);
c. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
59/PERMEN-KP/2020 tentang Jalur Penangkapan
Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah
Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan
Laut Lepas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1398); dan
d. Keputusan Menteri Nomor KEP.06/MEN/2010 tentang
Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan
Perikanan Negara Republik Indonesia,
117 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.15/MEN/2009 tentang Jenis Ikan dan Wilayah Penebaran Kembali serta Penangkapan Ikan Berbasis Budidaya
PENEBARAN KEMBALI DAN PENANGKAPAN IKAN BERBASIS BUDIDAYA
2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 19, BN 2021/ NO 745 ; PERATURAN.GO.ID; 16 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penebaran Kembali Dan Penangkapan Ikan Berbasis Budidaya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 69 ayat (7),
Pasal 70 ayat (2), dan Pasal 71 ayat (5) Peraturan Pemerintah
Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang
Kelautan dan Perikanan, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penebaran Kembali
dan Penangkapan Ikan Berbasis Budidaya;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6639);
4. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
a. mengatur tentang ketentuan umum yang berisi penjelasan-penjelasan
b. kriteria wilayah penebaran kembali
c. Mekanisme penebaran kembali
d. Penangkapan ikan berbasis budidaya
e. Monitoring, evaluasi dan pelaporan
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
Mencabut, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.15/MEN/2009
tentang Jenis Ikan dan Wilayah Penebaran Kembali serta Penangkapan Ikan Berbasis Budidaya
16 halaman
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2022
Permen KKP No. 39/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 21/PERMEN-KP/2019 Tentang Statuta Politeknik Kelautan Dan Perikanan Jembrana
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPerikanan dan Kelautan
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permen KKP No. 34 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan
Mencabut :
Permen KKP No. 35/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 30/PERMEN-KP/2016 Tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 20, BN 2021/ NO 629 ; PERATURAN.GO.ID; 10 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (6) dan
untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam pengelolaan
sumber daya ikan secara berkelanjutan berdasarkan
pengkajian ukuran atau berat minimum jenis ikan yang
boleh ditangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat
(2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya
Ikan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O21
Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6639);
4. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
Mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, susunan keanggotaan dan sekretariat, Mekanisme kerja, Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
Mencabut , Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30/PERMENKP/2016 tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya
Ikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1247), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor 30/PERMEN-KP/2016 tentang Komisi
Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1071)
10 halaman
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20 Tahun 2022
Permen KKP No. 44/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 61/PERMEN-KP/2018 Tentang Pemanfaatan Jenis Ikan Yang Dilindungi Dan/Atau Jenis Ikan Yang Tercantum Dalam Appendiks Convention On International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna And Flora
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 20, BN. 2022 No. 821/ https://jdih.kkp.go.id/; 46 Hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44/PERMEN-KP/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61/PERMEN-KP/2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang Tercantum dalam Appendiks Convention On International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna And Flora
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2022.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20 Tahun 2023
Permen KKP No. 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan Dan Perikanan Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai rekomendasi/persetujuan yang diterbitkan oleh tim koordinasi lintas kementerian/lembaga yang bertugas mengoordinasikan pengelolaan BMKT yang tercantum dalam Lampiran I huruf A angka 9 poin 4 huruf a Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko di Sektor Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 317), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 21, BN 2021/ NO 630 ; PERATURAN.GO.ID; 15 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Jenis Ikan Baru Yang Akan Dibudidayakan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 ayat (5),
Pasal 62 ayat (5), dan Pasal 66 ayat (5) Peraturan Pemerintah
Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang
Kelautan dan Perikanan, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Jenis Ikan Baru
yang Akan Dibudidayakan
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O21
Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6639);
4. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
Mengatur tentang:
a. ketentuan umum yang berisi penjelasan-penjelasan istilah-istilah
b. asal ikan
c. pengujian dan tata cara pengujian
d. pelepasan
e. Monitoring dan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
Mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25/PERMENKP/2014 tentang Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 816),
61 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2022
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 21, BN 2023 (423): 10 halaman, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional di Bawah Pembinaan Kementerian Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat