PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SELUMA NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG PENGIKATAN DANA ANGGARAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PENINGKATAN JALAN DENGAN KONTRUKSI HOTMIX DAN JEMBATAN MELALUI PELAKSANAAN PEKERJAAN TAHUN JAMAK UNTUK MASA 5 TAHUN ANGGARAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2014 Nomor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Dan Jembatan Melalui Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak Untuk Masa 5 Tahun Anggaran
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur
Peningkatan Jalan Dengan Kontruksi Hotmix Dan Jembatan Melalui Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak
Untuk Masa 5 Tahun Anggaran menyebabkan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat
terganggu, karena banyak kegiatan SKPD tidak dapat dilaksanakan sebagai akibat tidak tersedianya dana
Bahwa dalam rangka menegakkan asas hukum terutama taat asas dan taat aturan dimana setiap peraturan yang
telah ditetapkan dan ternyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan
atau tidak bisa dilaksanakan, wajib dicabut guna menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan
yang menjadi dasar penetapannya
Bahwa setelah dilakukan penelaahan dan pengkajian secara seksama terhadap Peraturan Daerah Kabupaten
Seluma Nomor 12 Tahun 2010 ternyata tidak dirasakan manfaatnya bagi seluruh masyarakat Kabupaten Seluma
disebabkan tidak meratanya pelaksanaan pembangunan terutama pembangunan fisik infrastruktur jalan dan
jembatan
Bahwa program pembangunan dengan sistem Tahun jamak di Kabupaten Seluma sesungguhnya belum dapat
diterapkan disebabkan dana anggaran yang ada di Kabupaten Seluma sangat terbatas sehingga dapat
mengakibatkan stagnasi pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat
Bahwa pelaksanaan pembangunan yang dilakukan dengan sistem Tahun jamak di Kabupaten Seluma
menimbulkan persoalan-persoalan hukum yang saat ini sedang disidik aparat penegak hukum yaitu Pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu
Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 12 Tahun 2010 tentang
Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan
Jalan Dengan Kontruksi Hotmix Dan Jembatan Melalui Pelaksanaan
Pekerjaan Tahun Jamak Untuk Masa 5 Tahun Anggaran.
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan Dengan Kontruksi Hotmix Dan Jembatan Melalui Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak Untuk Masa 5 Tahun Anggaran
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma No. 24 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2014 Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk Penataan dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan dan Keberadaan dan peran Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan agar berjalan optimal, maka diperlukan fasilitasi dalam bentuk pedoman pengembangan tugas dan fungsi, tata. kepengurusan maupun hubungan kerja antar lembaga dalam konteks penyelenggaraan urusan pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan.
Dasar Hukum: UU 28/1999; UU 25/2004; UU 32/2004; UU 33/2004; PP 72/2005; PP 73/2005; Permensos 83/HUK Tahun 2005; Permendagri 19/2007; Permendagri 35/2007; Permendagri 38/2007; Permendagri 66/2007; dan kepMendagri 53/2000.
Materi Pokok: Tujuan disusunnya pedoman penataan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan untuk memberikan pengembangan dalam memfasilitasi Pemberdayaan dan penguatan kelembagaan masyarakat desa dan kelurahan melalui berbagai bentuk pemberian bantuan pembiayaan, pendiddikan, pelatihan dan pendampingan, bimbingan teknis dan pengawasan, maupun pemberian penghargaan atas prestasi lembaga masyarakat desa dan kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2014.
53 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma No. 20 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Seluma tahun 2014 Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi , Uraian Tugas dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa tugas pokok, fungsi dan uraian tugas merupakan pedoman satuan kerja perangkat daerah/unit kerja dalam melaksanakan peran dan kedudukan sebagai pembantu kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Seluma;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 33 Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 16 Tahun 2OO7 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Seluma Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Lembaga Teknis Daerah diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan bupati tentang Tugas Pokok, Fungsi Uraian Tugas dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Seluma.
Dasar Hukum: Uu 8/1974; UU 3/2003; UU 32/2004; PP 38/2007; PP 41/2007; Permendagri 57/2007; SE Mendagri 061/4942/SJ 17 Desember 2010;dan Perda Seluma 16/2007.
Materi Pokok: Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Seluma berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati serta mendapatkan pembinaan secara teknis administrastif dari Sekretaris Daerah. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tugas pokok membantu bupati dalam merumuskan kebijakan teknis dibidang bina ideologi dan wawasan kebangsaan, bidang kewaspadaan nasional, bidang ketahanan seni, budaya, agama, kemasyarakatan dan ekonomi, serta bidang politik berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan.
Badan terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sekretariat;
c. Bidang Bina Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Poiitik;
d. Bidang Kewaspadaan Nasional;
e. Bidang Ketahanan Seni, Budaya, Agama, Kemasyarakatan dan Ekonomi; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2014.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2OIO tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Seluma dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Bupati dan pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada kepala badan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma No. 23 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2014 Nomor 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Seluma Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksana Peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Mengenai Tata Cara Perhitungan Perolehan Nilai Pajak Air Tanah Dalam Wilayah Kabupaten seluma
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa Petunjuk Pelaksanaan tentang Tata Cara Perhitungan Perolehan Nilai Pajak Air Tanah telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Seluma Nomor 24 Tahun 2Ol4;
b. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan pemungutan Pajak Air Tanah perlu merubah beberapa ketentuan tentang Tata Cara Perhitungan Perolehan Nilai Pajak Air Tanah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu diatur dalam Peraturan Bupati
Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Seluma Nomor 24 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksana Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun ?ALL Tentang Pajak Daerah Mengenai Tata Cara Perhitungan Perolehan Nilai Pajak Air Tanah Dalam Wilayah Kabupaten Seluma (Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2013 Nomor 24), diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2014.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma No. 7 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2014
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa pupuk mempunyai peranan yang sangat penting dalam meningkatkan produktivitas danproduksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan pangandi Kabupaten Seluma;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk;
c. bahwa berdasarkan pasal 3 ayat (2) peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 35 Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian tahun anggaran 2014, Alokasi pupuk bersubsidi lebih lanjut menurut kecamatan, jenis, jumlah dan sebaran bulanan disahkan dengan peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan huruf a, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian Tahun Anggaran 2014.
Materi Pokok: Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani, pekebun, peternak yang mengusahakan lahan paling luas 2 (dua) hektar setiap musim tanam per keluarga petani, kecuali pembudidaya ikan dan atau udang paling luas 1 (Satu) hektar, tidak diperuntukan bagi perusahaan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, atau perusahaan perikanan budidaya. Alokasi pupuk bersubsidi dihitung sesuai dengan anjuran pemupukan berimbang spesifik lokasi dengan mempertimbangkan usulan' kebutuhan yang diajukan oleh BP4K Kabupaten Seluma, serta alokasi pupuk bersubsidi tahun 2A13 untuk Kabupaten Seluma
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2014.
Ketentuan pelaksanaan dan hal-hal teknis yang belum diatur dalam Peraturan ini, ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Seluma dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Seluma.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma No. 21 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2014 Nomor 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa tugas pokok, fungsi dan uraian tugas merupakan pedoman satuan kerja perangkat daerah/unit kerja dalam melaksanakan peran dan kedudukan sebagai pembantu Kepala Daerah dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Seluma;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 33 Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 16 Tahun 2OOT tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Seluma T\rgas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Lembaga Teknis Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas Pokok, Fungsi Uraian Tugas dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Seluma
Dasar Hukum: UU 8/1974; UU 3/2003; UU 32/2004; PP 38/2007; PP 41/2007; Permendagri 57/2007; dan Perda Seluma 16/2007.
Materi Pokok: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sehrma berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati serta rnendapatkan pembinaan secara teknis administratif dari Sekretaris Daerah. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam merumuskan kebijakan teknis di bidang perencanaan pembangunan daerah, tata ruang daerah, penyelenggaraan dan pengolahan data statistik, telematika serta pelaksanaan penelitian dan pengembangan. Badan terdiri dari: Kepala, Sekretariat, Bidang Penelitian dan Pengembangan, Bidang Fisik, Prasarana dan Tata Ruang, Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya, Bidang Statistik dan Telematika, dan KelomPok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2014.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2OlO tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tlrgas dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Seluma dicabut dan dinyatakan tidak bedaku.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam peraturan ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaarlnya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati dan pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Kepata Badan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
22 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat