TUGAS POKOK , FUNGSI DAN URAIAN TUGAS DINAS KEPENDUDUKAN DAN KEKENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 07, 23/1/17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok , Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Kependudukan dan Kekendudukan dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seluma, tugas dan fungsi Perangkat Daerah perlu diatur dalam Peraturan Bupati;
1. UU No. 3 Tahun 2003
2. UU No. 12 Tahun 2011
3. UU No. 5 Tahun 2014
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 53 Tahun 2010
Pasal 3 :
Dinas Kedudukan dan pencatatan sipil mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
Mencabut :
Perbup Nomor 21 Tahun 2010 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seluma dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 7 Tahun 2018
tugas dan fungsi dinas ketenagakerjaan dan transmigrasi
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2018 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Dan Fungsi Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seluma, Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah perlu diatur dalam Peraturan Bupati;
1. UU No. 3 Tahun 2003
2. UU No. 13 Tahun 2003
3. UU No. 12 Tahun 2011
4. UU No. 5 Tahun 2014
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 53 Tahun 2010
7. PP No. 18 Taun 2016
8. PERMENDAKRI No. 80 Tahun 2015
9. Instruksi Menteri Dalam Negeri No.061/2911/SJ Tahun 2016
10. PERDA No. 8 Tahun 2016
11. PERBUP No. 31 Tahun 2016
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi mempunyai tugas membantu Bupati mmelaksanakan Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dibidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi berdasarkan asas otonomi dan tugas bantuan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2018.
Dengan berlakunya perturan ini maka Peraturan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tugas dan Fungsi Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Seluma dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 08 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 08, BERITA DAERAH KABUPATEN SELUMA TAHUN 2021 NOMOR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SELUMANOMOR 49 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR BIAYA MASUKAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SELUMA TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 yang efisien dan efektif, perlu ditetapkan Standar Biaya Masukan;
b. bahwa dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian terhadap Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022;
c. bahwa untuk tertib adminsitrasi perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Seluma Nomor 49 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2022;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf pada huruf a dan hufuf b perlu ditetapkan Peraturan Bupati Seluma;
1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 23 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4266);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 te~tang Pembagian Urusan Pemerintah antara. Pemenntah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemen~tah Daer8? Kabupaten/Kota {Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Regional {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022;
STANDAR BIAYA MASUKAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SELUMA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2022.
PERATURAN BUPATI SELUMANOMOR 49 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR BIAYA MASUKAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SELUMA TAHUN ANGGARAN 2022
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 8 Tahun 2016
kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2016 Nomor 08
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
ABSTRAK:
a. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu mengatur Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
b. untuk mengingat mutu pelayanan dan pemberdayaan masyarakat di desa, maka pemerintah kabupaten seluma menetapkan kewenangan lokal berskala desa dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang baik;
1.UU No. 3 Tahun 2003
2.UU No. 33 Tahun 2004
3.UU No. 12 Tahun 2011
4.UU No. 6 Tahun 2014
5.UU No. 23 Tahun 2014
6.PP No. 43 Tahun 2014
7.PP No. 60 Tahun 2014
8.PERMENDAGRI No. 01 Tahun 2014
9.PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014
Kewenangan Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintah desa , pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat desa;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2016.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2014 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Laksana Arsip Daerah
ABSTRAK:
Arsip yang dimiliki daerah merupakan sumber informasi dan bahan pertanggungjawaban Pemerintahan Daerah
serta memori kolektif yang mempunyai nilai dan arti penting dan strategis, antara lain dapat menyajikan informasi mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan. untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh dan terpercaya, menjamin perlindungan kepentingan Pemerintah Daerah dan hak-hak keperdataan masyarakat, serta mendinamiskan sistem kearsipan, perlu adanya penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Penyelenggaraan kearsipan Daerah merupakan tanggung jawab Bupati dan dilaksanakan oleh Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi secara komprehensif dan terpadu dalam Sistem Kearsipan Kabupaten Seluma (SKK).
Penyelenggaraan kearsipan sebagaimana yang dimaksud , meliputi :
a. penetapan kebijakan;
b. pembinaan kearsipan; dan
c. pengelolaan arsip.
Penyelenggaraan kearsipan dalam SKK, didukung sumber daya kearsipan meliputi :
a. sumber daya manusia;
b. prasarana dan sarana; dan
c. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2014.
64
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 8 Tahun 2021
EDOMAN PELAKSANAAN PENGISIAN DAN PERESMIAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 19 (COVID 19) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SELUMA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2020 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian dan Peresmian Badan Permusyawaratan Desa dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid 19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
a. bahwa saat ini masih terjadi Pandemi COVID-19, yang merupakan bencana nonalam di dunia, yang berdampak secara signifikan terhadap kesehatan, perekonomian,
aktivitas sosial dan lainnya, sehingga perlu diatur pencegahan penyebaran COVID-19 dalam aktivitas pemerintahan dan masyarakat;
b. bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/3199/SJ tanggal 19 Mei 2020 perihal Penundaan Pengisian dan Peresrnian pelaksanaan Pengisian Dan Peresmian Anggota Badan Permusyawaran Desa dan Anggota Badan Permusyawaran Desa antar waktu;
c. bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 140/0932/BPD pada angka 2 tanggal 26
Februari 2021 perihal Pelaksanaan Pengisian Dan Peresmian . Anggota Badan Permusyawaran Desa yang intinya berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 3 Thaun 2016 tentang Pemilihan BPD secara langsung, maka pelaksanaan pengisisn BPD dalam masa Pandemi COVID-19 dapat diatur dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 140/0932 /BPD pada angka 3 tanggal 26
Februari 2021 perihal Pelaksanaan Pengisian Dan Peresmian Anggota Badan Permusyawaran Desa yang intinya memerintahkan Pemerintah Kabupaten Seluma
untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati terkait
pelaksanaan Pengisian Dan Peresmian Badan Permusyawaran Desa Dalam Masa Panderni Corona Virus Disease 19 (COVID 19) sesuai dengan Surat •Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/52/SJ tanggal 5
Januari 2021 perihal Pelaksanaan Pengisian dan Peresmian pelaksanaan Pengisian Dan Peresmian Anggota Badan
Permusyawaran Desa;
e. bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/52/SJ tanggal 5 Januari 2021 perihal Pelaksanaan Pengisian Dan Peresmian Anggota Badan Permusyawaran Desa yang intinya desa yang berada di Daerah Zona Hijau atau Zona Kuning, Pemilihan BPD dapat dilakukan secara Pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan dan desa yang berada di Daerah Zona Merah atau Zona Oranye, Pemilihan BPD hanya dapat dilakukan melalui musyawarah perwakilan;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c. Huruf d dan huruf e, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengisian clan Peresmian Badan Permusyawaran Desa Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid 19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma;
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020
7. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
12. Peraturan Menteri Desa, Pembangungan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019
13. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020
14. Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 3 Tahun 2016
MENGATUR MENGENAI PEDOMAN PELAKSANAAN PENGISIAN DAN PERESMIAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 19 (COVID 19), DIATUR JUGA TERKAIT PEMILIHAN MELALUI MUSYAWARAH PERWAKILAN, PENETAPAN CALON TERPILIH, PERESMIAN ANGGOTA BPD, PENGAMBILAN SUMPAH DAN JANJI, PENETAPAN PROTOKOL KESEHATAN, SERTA TUGAS DAN WEWENANG SATUAN TUGAS PENANGANAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2021.
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2018 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Seluma Nomor 04 Tahun 2017 Tentang Tugas Dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
a. untuk melaksanakan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seluma, tugas dan fungsi Perangkat Daerah perlu diatur dalam Peraturan Bupati;
b.berdasrkan dinamika kelembagaan dan kebutuhan organisasi maka perlu perubahan tugas dan fungsi Sekretariat Daerah Kabupate Seluma;
1. UU No. 3 Tahun 2003
2. UU No. 12 Tahun 2011
3. UU No. 5 Tahun 2014
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 53 Tahun 2010
6. PP No. 18 Tahun 2016
7. PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015
8. Instruksi Menteri Dalam No. 061/2911/SJ Tahun 2016
9. PERDA No. 8 Tahun 2016
10. PERBUP No. 31 Tahun 2016
Sekretariat Daerah merupakan unsur staf dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelyanan administratif yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada bupati
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2018.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 8 Tahun 2009
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PELAYANAN PERIJINAN TERPADU KABUPATEN SELUMA
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat dibidang perijinan yang bersifat lintas sektor sesuai dengan Pasal 47 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Bupati dapat membentuk unit pelayanan terpadu;
b. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, pembentukan organisasi perangkat daerah ditetapkan dengan peraturan daerah dengan berpedoman pada peraturan pemerintah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Seluma;
1. UU Pasal 18 Ayat 6
2. UU No 3 Tahun 2003
3. UU No 32 Tahun 2004
4. UU No 38 Tahun 2007
5. UU No 41 Tahun 2007
6. UU No 57 Tahun 2007
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PELAYANAN PERIJINAN TERPADU KABUPATEN SELUMA.
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 4, Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan penyusunan program kantor;
b. penyelenggaraan pelayanan administrasi perijinan;
c. pelaksanaan koordinasi proses pelayanan perijinan;
d. pelaksanaan administrasi pelayanan perijinan; dan
e. pemantauan dan evaluasi proses pemberian pelayanan perijinan.
Tugas pokok, fungsi dan uraian tugas Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Seluma akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
TATA KERJA
Pasal 14
Kepala Kantor, Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik secara vertikal maupun horizontal dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan unit kerja dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma serta dengan Instansi lain di luar Pemerintah Kabupaten Seluma sesuai dengan tugas masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2009.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda Kab. Seluma No. 16 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pemerintah terhadap masyarakat di Kabupaten Seluma sesuai dengan prinsip otonomi daerah yang luas dan bertanggungjawab, maka perlu merubah dan menata kembali susunan organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis dilingkungan pemerintah Kabupaten Seluma;
b. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, pembentukan organisasi perangkat daerah ditetapkan dengan peraturan daerah dengan berpedoman pada peraturan pemerintah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 16 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Seluma.
Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 16 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Seluma (Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2007 Nomor 16) yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 7 Tahun 2009 diubah sebagai berikut :
1. Bab II Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis, Pasal 2, huruf e, huruf f, dan huruf h diubah, huruf c dan huruf g dihapus, dan setelah huruf l ditambah satu huruf yaitu huruf m.
2. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c, dan ayat (3) diubah, pada ayat (1) setelah huruf f ditambah satu huruf yaitu huruf g, dan pada ayat (2) setelah huruf b, ditambah satu huruf yaitu huruf c
3. Pasal 5 dihapus
4. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf c, huruf d, ayat (3), dan ayat (4) diubah, pada ayat (1) setelah huruf e ditambah satu huruf yaitu huruf f
5. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf d, ayat (2) huruf b, ayat (4) diubah
6. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf d dan ayat (4) dihapus, ayat (1) huruf f, dan ayat (6) diubah, pada ayat (1) setelah huruf f ditambah satu huruf yaitu huruf g
7. Pasal 9 dihapus
8. Ketentuan Pasal 10 diubah
9. Diantara Pasal 12 b dan Pasal 13 disisipkan satu Pasal yaitu Pasal 12 c
10. Pasal 19 di Hapus
11. Ketentuan Pasal 21 diubah
12. Ketentuan Pasal 22 diubah
13. Pasal 23 dihapus
14. Ketentuan Pasal 24 diubah
15. Diantara Pasal 26 b dan Pasal 27 disisipkan satu pasal yaitu Pasal 26 c
16. Ketentuan Pasal 27 ayat (1), dan ayat (3) diubah
17. Ketentuan Pasal 29 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2010.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 08 Tahun 2017
TUGAS DAN FUNGSI DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN SELUMA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 08, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 08
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas dan Fungsi Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Bahwa uuntuk melaksanakan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten seluma, tugas dan fungsi perangkat daerah perlu diatur dalam peraturan bupati;
1. UU No. 3 Tahun 2003
2. UU No. 20 Tahun 2003
3. UU No. 14 Tahun 2005
4. UU No. 12 Tahun 2011
5. UU No. 5 Tahun 2014
6. UU RI No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 53 Tahun 2010
8. PP No. 27 Tahun 1990
9. PP No. 28 Tahun 1990
10. PP No. 73 Tahun 1991
11. PP No. 17 Tahun 2010
12. PP RI No. 18 Tahun 2016
13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007
14. Permendagri No. 80 Tahun 2015
15. Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 061/2911/SJ Tahun 2016
16. Perda kab. Seluma No. 8 Tahun 2016
17. Perbup No. 31 Tahun 2016
Pasal 3
Kepala Dinas Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang Pendidikan dan bidang Kebudayaan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
Perbup Nomor 19 Tahun 2014 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
25 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat