perubahan status desa dusun kepahiang kecamatan kepahiang desa keban agung kecamatan bermani ilir, desa ujan mas atas kecamatan ujan mas, desa durian depun kecamatan merigi, desa tebat karai, desa tangsi baru kecamatan kabawetan menjadi kelurahan
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, Lembaran daerah 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Status Desa Dusun Kepahiang Kecamatan Kepahiang Desa Keban Agung Kecamatan Bermani Ilir, Desa Ujan Mas Atas Kecamatan Ujan Mas Desa Durian Depun Kecamatan Merigi, Desa Tebat Karai, Desa Tangsi Baru Kecamatan Kabawetan menjadi Kelurahan
ABSTRAK:
1. Bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat dan untuk meningkatkan pelayanan di pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, dan sesuai dengan ketentuan UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemda, dipandang perlu meningkatkan status desa menjadi kelurahan.
2. Dari pertimbangan di atas, maka perlu dibentuk dan ditetapkan Perda di Kabupaten Kabawetan
1. UU No. 9 tahun 1967
2. UU No. 39 tahun 2003
3. UU No. 10 tahun 2004
4. UU No. 32 tahun 2004
5. UU No. 25 tahun 2000
6. UU No. 72 tahun 2005
7. UU No. 73 tahun 2005
8. Permendagri No. 28 tahun 2006
9. Permendagri No. 15 tahun 2006
10. Permendagri No. 16 tahun 2006
11. Permendagri No. 27 tahun 2006
12. Perda No. 6 tahun 2006
1. Membentuk Kelurahan Dusun Kepahiang Kecamatan Kepahiang;
Batas Wilayah
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Tangsi Baru
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Kuto Rejo, Desa Kampung Bogor, Kelurahan Pensiunan
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Air Ketapang, Hutan Lindung
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Karang Anyar, Desa Kuto Rejo
Koordinat …………………… Nomor Koordinat Kode Kelurahan : Luas Wilayah : 176 Ha Ketinggian : 700 s/d 1000 m Jumlah Penduduk : 2986 Jiwa
2. Membentuk Kelurahan Keban Agung Kecamatan Bermani Ilir;
Batas Wilayah
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Gunung Agung, Desa Bulit Menyan, Desa Embong Sido, Desa Batu Belarik
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Limbur Lama, Desa Talang Pito
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Embong Ijuk
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Hutan Rimba Donok & Air Musi
Nomor Koordinat Kode Kelurahan : Luas Wilayah : 811 Ha
3. Membentuk Kelurahan Ujan Mas Atas Kecamatan Ujan Mas;
Batas Wilayah
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Suro Lemak
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Bukit Hitam
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Ujan Mas Bawah
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Air PLTA Musi
Koordinat …………………… Nomor Koordinat Kode Kelurahan : Luas Wilayah : 750 Ha Ketinggian : Jumlah Penduduk : 3361 Jiwa Jumlah Kepala Keluarga : 674 KK
4. Membentuk Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi;
Batas Wilayah
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Taba Mulan
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Batu Ampar
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Pulo Geto
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Bulit Barisan
Koordinat …………………… Nomor Koordinat Kode Kelurahan : Luas Wilayah : 450 Ha Ketinggian : Jumlah Penduduk : 3591 Jiwa Jumlah Kepala Keluarga : 596 KK
5. Membentuk Kelurahan Tebat Karai Kecamatan Tebat Karai;
Batas Wilayah
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Taba Sating
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Talang Karet
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Air Musi
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Tertik
Koordinat …………………… Nomor Koordinat Kode Kelurahan : Luas Wilayah : 4000 m Ketinggian : Jumlah Penduduk : 1616 Jiwa Jumlah Kepala Keluarga : 456 KK
6. Membentuk Kelurahan Tangsi Baru Kecamatan Kabawetan;
Batas Wilayah
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Sido Makmur
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Tangsi Duren
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Pematang Donok
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Barat Wetan
Koordinat …………………… Nomor Koordinat Kode Kelurahan : Luas Wilayah : 190 Ha Ketinggian : Jumlah Penduduk : 1464 Jiwa Jumlah Kepala Keluarga : 490 KK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahyang Nomor 20 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2016 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Lingkup Pemerintah Kabupaten Kepahiang Untuk Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka tercapainya efesiensi dan efektifitas dalam pelaksanaan APBD Kab Kepahiang serta sebagai pedoman dalam penyusunan RKA srta DPA SKPD TA 2017
Materi pokok yang diatur: standar biaya tahu anggaran 2017 terdiri atas:
a. standar biaya masukan TA 2017 yang berfungsi sebagai batas tertinggi
b. standar biaya masukan TA 2017 yang bersfungsi sebagai estimasi yang merupakan besaran biaya yang dapat dilampaui sidesuaikan dengan harga pasar dan ketersediaan alokasi anggaran dengan memperhatikan prinsip ekonomis, efisiensi, efektifitas, serta mengacu pada ketentuan perundang-undangan
c. standar biaya masukan TA 2017 yang berfungsi sebagai prosentase komponen biaya pembangunan klasifikasi sederhana TA 2017
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
57 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 20 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, Lembaran Daerah 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Biaya Pelayanan Laboratorium Kesehatan Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
1. Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan kelancaran pelaksaanaan pemeriksaan pada laboratorium Kesehatan yang dikelola oleh UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Dinas Kabupaten Kepahiang perlu dipungut biaya retribusi palayanan Laboratorium Kesehatan Kab, Kepahyang
2. Dari pertimbangan itu maka perlu ditetapkan dengan Perda Kabupaten kepahiang
1. UU No. 9 tahun 1967
2. UU No. 39 tahun 2003
3. UU No. 23 tahun 1992
4. UU No. 34 tahun 2000
5. UU No. 10 tahun 2004
6. UU No. 32 tahun 2004
7. UU No. 33 taun 2004
8. PP No. 25 tahun 2000
9. PP No. 66 tahun 2001
10. PP No. 58 tahun 2005
11. Permendagri No. 15 tahun 2006
12. Permendagri No. 16 tahun 2006
13. Permendagri No. 15 tahun 2006
14. Perda Kepahyang No. 4 tahun 2006
1) Pelayanan laboratorium kesehatan yang dikenakan biaya dikelompookkan ke dalam Pemeriksaan;
1) Hematologi
2) Kimia Klinik
3) Mikro Biologi
4) Parasitologi
5) Immunologi
6) Toksikologi
7) Kimia Lingkungan.
2. DASAR PENETAPAN :
(1) Dalam menentukan besarnya biaya Pelayanan Laboratorium Kesehatan didasarkan atas Perhitungan masing – masing Pemeriksaan Laboratorium Kesehatan.
(2) Besarnya biaya bahan habis pakai yang merupakan bagian dari biaya satuan masing – masing jenis Pemeriksaan Laboratorium Kesehatan.
(3) Besarnya biaya imbalan risiko bahaya Pemeriksaan yang merupakan bagian dari biaya satuan masing – masing jenis Pemeriksaan Laboratorium Kesehatan diperhitungkan berdasarkan tingkat kesulitan, Kecanggihan dan Keprofesionalan, waktu, resiko, Primate Good dan Public Good.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
37
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahiang Nomor 20 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2021 Nomor 67
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 69 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepahiang perlu didukung dengan Tunjangan Transportasi yang disesuaikan dengan perkembangan daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 69 Tahun 2017 tentang Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepahiang.
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020;dan
6. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 6 Tahun 2017.
Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepahiang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2021.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 20 Tahun 2010
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 01 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN KEPAHIANG
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
a bahwa dengan telah dibentuknya Badan Penanggulangan
Bencana Daerah sebagai perangkat daerah yang mengurusi
bencana alam, bidang pencegahan, kesiapsiagaan dan
kedaruratan yang selama ini merupakan salah satu bidang
pekerjaan di perangkat Satuan Pilisi Pamong Praja, kemuian
menjadi Tugas pokok pada BPBD maka perlu dirubah Perda
Nomor 01 Tahun 2009;
b.
bahwa untuk memenuhi kepentingan sebagaimana dimaksud
pada huruf a tersebut di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Kepahiang.
1. UU No. 43 tahun 1999
2. UU No. 39 tahun 2003
3. UU No. 10 tahun 2004
4. UU No. 32 tahun 2004
5. PP No. 38 tahun 2007
6. PP No. 6 tahun 2010
7. Permendagri No. 57 tahun 2007
8. Perda Kabupaten Kepahyang No. 4 tahun 2008
9. Perda Kabupaten Kepahyang No. 5 tahun 2008
10. Perda Kabupaten Kepahyang No. 1 tahun 2010
1. Bebarapa ketentuan Dalam Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kepahiang ( Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 01 ) diubah sebagai berikut:
• Ketentuan Pasal 10 Ayat (1) hurup b, c, d, e dan f
Maka berbunyi ;
(1). Dengan Peraturan Daerah ini unsur Satuan Polisi Pamong Praja terdiri dari:
a. KEPALA SATUAN
b. SEKRETARIS
1. Sub. Bagian Program
2. Sub. Bagian Keuangan
3. Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian
c. BIDANG PENEGAKAN PERUDANG-UNDANGAN DAERAH
1. Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan
2. Seksi Penyelidikan dan penyidikan
d. BIDANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
1. Seksi Operasi dan Pengendalian
2. Seksi Kerjasama
e. BIDANG SUMBER DAYA APARATUR.
1. Seksi Pelatihan Dasar
2. Seksi Teknis Fungsional
f. BIDANG PERLINDUNGAN MASYARAKAT
1. Seksi Satuan Linmas
2. Seksi Bina Potensi Masyarakat
g. Kelompok Jabatan Fungional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahiang Nomor 20 Tahun 2023
KEBIJAKAN PENGENDALIAN KECURANGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KABUPATEN KEPAHIANG
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2023 NOMOR 123
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN PENGENDALIAN KECURANGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KABUPATEN KEPAHIANG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepahiang, diperlukan komitmen pelaksanaan budaya integritas secara konsisten dan berkelanjutan;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan integritas dan penguatan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepahiang diperlukan pengendalian atas tindakan kecurangan yang berindikasi pada tindak pidana korupsi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepahiang;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
3. Undang–Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4349);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Sanksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonersia Nomor 4635), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Sanksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonersia Nomor 5602);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897)
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pembrantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6250);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
12. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 108);
13. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi;
14. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bersih Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1813);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
16. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1438);
17. Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 419);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepahiang, (Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 13 tahun 2016) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepahiang (Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2019 Nomor 12).
KEBIJAKAN PENGENDALIAN KECURANGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KABUPATEN KEPAHIANG
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2023.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahiang Nomor 21 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2021 Nomor 68
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 70 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepahiang perlu didukung dengan Tunjangan Perumahan yang disesuaikan dengan perkembangan daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 70 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepahiang.
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020; dan
6. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 6 Tahun 2017.
Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepahiang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2021.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahiang Nomor 21 Tahun 2022
PERBUP No. 27 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KEPAHIANG NOMOR 21 TAHUN 2022 TENTANG PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEPAHIANG Ketentuan huruf g ayat (6) Pasal 10 dihapus dan diantara ayat (6) dan ayat (7) Pasal 10 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6a) dan Ketentuan Pasal 34 diubah
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2022 NOMOR 94
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEPAHIANG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin efisiensi dan efektifitas dalam proses penganggaran dan pelaksanaan anggaran pada
Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang, perlu adanya Pengaturan tentang Perjalanan Dinas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang;
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4349);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Keungan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaaaaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Keungan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaaaaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244; Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42);
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 926);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
10. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam
Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 678);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keungan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang (Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2006 Nomor 8).
PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEPAHIANG
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2022.
Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang
26 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahiang Nomor 21 Tahun 2023
SALURAN PENGADUAN MASYARAKAT / WHISTLEBLOWING SYSTEM (WBS) KABUPATEN KEPAHIANG
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2023 NOMOR 124
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SALURAN PENGADUAN MASYARAKAT / WHISTLEBLOWING SYSTEM (WBS) KABUPATEN KEPAHIANG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik dan bebas dari praktek tindak pidana korupsi, perlu dilakukan dengan menggunakan metode yang transparatif untuk mendukung pelaksanaan good governance dengan sistem saluran pengaduan masyarakat (Whistleblowing System);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kepahiang tentang Saluran Pengaduan Masyarakat / Whistleblowing System (WBS) Kabupaten Kepahiang;
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4349);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635) sebagaimana telah dubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O23 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3995);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20l7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l7 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60371);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l7 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 2022 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2023;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepahiang (Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 13 Tahun 2016) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kepahiang (Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2021 Nomor 5);
SALURAN PENGADUAN MASYARAKAT / WHISTLEBLOWING SYSTEM (WBS) KABUPATEN KEPAHIANG
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2023.
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahyang Nomor 22 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2016 Nomor 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Sistem Teknologi Informasi Dalam Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
dasar pertimbangan:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dengan prinsip demokratis, transparan, akuntabel, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan, perlu didukung sistem perencanaan pembangunan daerah yang terpadu dan terintegrasi;
b. bahwa aplikasi E-planning merupakan sistem informasi perencana sebagai bagian dari perwujudan integrasi data perencaan yang dapat mendokumentasikan tahapan proses perencanaan dalam jangka waktu tertentu dan menetapkan rencana program, kegiatan tahuna daerah sebagai rujukan bersama untuk seluruh pemangku kepentingan pembangunan.
Materi pokok; maksud peraturan bupati kepahiang ini adalah:
a. mengatur pengelolaan aplikasi E-Planning untuk seluruh pemangku kepentingan pembangunan di Kabupaten kepahiang; dan
b. mengelola penyampaian ususlan kegiatan prioritas, pengelolaan data dan penetapan rencana kegiatan untuk dokumen RKPD dan RKPD perubahan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat