Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengenaan Sanksi Administrasi Denda dalam Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2017
PERBUP Kab. Kuningan No. 46 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor 32 Tahun 2012 Tentang Jabatan Fungsional Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor 32 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 21 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
Kekayaan daerah merupakan salah satu aset daerah yang harus dipelihara dan dikelola dengan baik. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah perlu disesuaikan dengan perkembangan yang ada sehingga perlu adanya perubahan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 79 Tahun 2005; PP No 69 Tahun 2010; PP No 27 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 19 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Kuningan No 13 Tahun 2001; PERDA Kabupaten Kuningan No 6 Tahun 2005; PERDA Kabupaten Kuningan No 21 Tahun 2010; PERDA Kabupaten Kuningan No 29 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2010 diubah sehingga berbunyi : Objek retribusi adalah setiap pelayanan pemakaian kekayaan daerah untuk jangka waktu tertentu meliputi pemakaian tanah, bangunan, gedung serbaguna dan fasilitasnya, kendaraan/peralatan, laboratorium, space board (untuk kepentingan komersil), Kebun Raya Kuningan (untuk kepentingan rekreasi dan olah raga), Lapangan Pendapa Paramarta, dan taman kota. Subjek retribusi adalah orang pribadi/badan yang menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah. Wajib Retribusi adalah orang pribadi/badan yang menurut ketentuan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi. Penetapan jenis dan besarnya tarif retribusi. Perangkat Pemungutan dan Pelayanan Retribusi dilakukan oleh SKPD di Lingkup Pemerintah Kabupaten Kuningan yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
12 HLM (Penjelasan 1 hlm)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 32 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 83 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2005 TENTANG PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
ABSTRAK:
Pasal 6 ayat (1) huruf b UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pejabat PNS tertentu diberikan wewenang khusus oleh UU sebagai Penyidik sesuai dengan bidang tugasnya. Keberadaan dan kedudukan Pejabat Penyidik PNS perlu lebih dikuatkan sehingga mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam melakukan penyidikan atas pelanggaran peraturan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya. Peraturan yang berlaku dipandang sudah tidak sesuai sehingga perlu adanya perubahan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 6 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 11 Tahun 2009; PERMEN KEMENKUMHAM No 5 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005 diubah sehingga berbunyi: PPNS dalam melaksanakan tugas harus dilengkapi dengan surat perintah dari Ketua Sekretariat PPNS atau pelaksana tugas harian Sekretariat PPNS dan dapat berkoordinasi dengan Penyidik Polri. PPNS diangkat oleh Menteri Hukum dan HAM dengan diusulkan oleh Bupati. PNS yang diusulkan menjadi PPNS harus memenuhi persyaratan: masa kerja minimal 2 tahun; berpangkat minimal penata muda/golongan IIIa; sarjana hukum atau sarjana lain yang setara; bertugas dibidang teknis operasional penegakan hukum; sehat jasmani dan rohani; bernilai baik; lulus Diklat PPNS; diajukan oleh Bupati. Mutasi PPNS dalam wilayah daerah merupakan kewenangan Bupati. Pemberhentian PPNS diusulkan oleh Bupati kepada dan ditetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM. PPNS wajib dilantik dan mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya. PNS yang telah diangkat sebagai PPNS harus mempunyai Kartu Tanda Pengenal PPNS. Untuk melaksanakan tugas dan wewenang perlu dibentuk Sekretariat PPNS yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Pelaksanaan operasional Sekretariat PPNS dikoordinasikan pada Satpol PP. PPNS Daerah dalam melaksanakan tugas berdasarkan prinsip: integritas, kompetensi, obyektifitas dan independensi. Kode etik PPNS salah satunya meliputi: mengutamakan kepentingan bangsa dan negara; menjunjung tinggi HAM; mendahulukan kewajiban daripada hak. Tata kerja PPNS meliputi hubungan antar anggota PPNS dan hubungan PPNS Daerah dengan pihak yang diperiksa. Penegakan kode etik PPNS dibentuk tim kehormatan kode etik yang bersifat ad doc (sementara), terdiri dari 3-5 orang, ditetapkan dengan Keputusan Bupati, dibentuk paling lambat 15 hari kerja sejak terdapat laporan/pengaduan, mempunyai tugas dan wewenang: memantau pelaksanaan tugas, memeriksa pelanggaran, menetapkan ada tidaknya pelanggaran kode etik dan memberikan rekomendasi kepada Bupati. Laporan/pengaduan disampaikan kepada kepala Perangkat Daerah yang membidangi pengawaan dan tim kehormatan kode etik. PPNS yang melanggar kode etik dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan. Pembinaan dan pengawasan PPNS meliputi: pembinaan umum, teknis dan operasional. PPNS dilengkapi pakaian dan atribut PPNS dalam melaksanakan tugas dan kewenangan. Segala biaya berkaitan PPNS dibebankan pada APBD atau sumber lain yang sah. PPNS yang telah diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap menjalankan tugas sampai selesai, sementara yang sedang dalam proses pengangkatan tetapi belum selesai wajib menyesuaikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2017.
18 HLM (Penjelasan 3 hlm, lampiran 2 hlm)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 22 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemetaan Risiko Instansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat