Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETAHANAN PANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Ketahanan pangan merupakan hal yang sangat mendasar dalam rangka mewujudkan pembangunan manusia yang berkualitas, mandiri dan sejahtera, melalui perwujudan ketersediaan pangan yang cukup, aman, bermutu, bergizi dan beragam serta tersebar merata di seluruh wilayah Kabupaten Kuningan dan terjangkau oleh daya beli masyarakat. UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, penyelenggaraan ketahanan pangan merupakan salah satu urusan wajib pemerintahan bidang pangan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk PERDA Kab Kuningan tentang Ketahanan Pangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 1992; UU No 25 Tahun 2004; UU No 41 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 18 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; PP No 68 Tahun 2002; PP No 28 Tahun 2004; PP No 38 Tahun 2007; PERPRES No 22 Tahun 2009; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERDA Kab Kuningan No 3 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan No 5 Tahun 2009; PERDA Kab Kuningan No 21 Tahun 2013; PERDA Kab Kuningan No 9 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa penyelenggaraan ketahanan pangan daerah berasaskan: kemandirian; partisipatif dan gotong oyong; manfaat dan lestari; pemerataan; keadilan; kesejahteraan; dan berkelanjutan. Ketahanan pangan daerah bertujuan untuk: mendukung perwujudan ketahanan pangan nasional; menjamin ketersediaan pangan yang beraneka ragam dan memenuhi persyaratan keamanan pangan, mutu dan gizi secara optimal, terpadu, dan berkelanjutan bagi konsumsi masyarakat, dengan memperhatikan potensi dan kearifan budaya local; meningkatkan kemampuan melakukan produksi pangan secara mandiri; memfasilitasi akses pangan bagi masyarakat dengan harga yang wajar dan terjangkau, sesuai dengan kebutuhan masyarakat; meningkatkan ketahanan pangan masyarakat rawan pangan; meningkatkan daya saing komoditas pangan yang dihasilkan Daerah; dan menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat. Ruang lingkup ketahanan pangan daerah, terdiri atas: perencanaan ketahanan pangan daerah; penyelenggaraan ketahanan pangan daerah; kelembagaan dan infrastruktur pangan; pembinaan, pengawasan serta pengendalian; dan pembiayaan. Kewenangan dalam penyelenggaraan ketahanan pangan daerah meliputi: penyediaan dan penyaluran pangan pokok atau pangan lainnya sesuai kebutuhan daerah dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga pangan; pengelolaan cadangan pangan daerah; penentuan harga minimum daerah untuk pangan lokal yang tidak ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi; pelaksanaan pencapaian target konsumsi pangan perkapita/tahun sesuai dengan angka kecukupan gizi. Pemerintah Daerah menyusun perencanaan penyelenggaraan ketahanan pangan Daerah yang disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Pemerintah Daerah bertanggungjawab untuk meningkatkan produksi dan produktivitas komoditas pangan. Pemerintah Daerah menyediakan infrastruktur, sarana, dan prasarana untuk mewujudkan ketahanan pangan daerah. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap penyelenggaraan ketahanan pangan daerah, dengan membentuk tim ketahanan pangan daerah. Pembiayaan bersumber dari: APBD dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2015.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
27 HLM (Penjelasan 11 hlm)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan No. 21 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) DI LINGKUNGAN BADAN KETAHANAN PANGAN DAN PELAKSANA PENYULUHAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan No. 6 Tahun 2015
Aturan mengenai Keuangan Desa dilakukan sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Adanya tuntutan dinamika penyelenggaraan pemerintahan desa yang terus berkembang dan berlakunya UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014, maka perlu ditetapkan kembali aturan mengenai Keuangan Desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA tentang Keuangan Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 38 Tahun 2007; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI No 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI No 2 Tahun 2015; PERDA Kab Kuningan No 3 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan No 21 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai keuangan desa dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Asas Pengelolaan Keuangan Desa
3. Pengelolaan Keuangan Desa
4. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa
5. Pendapatan Desa
6. Belanja Desa
7. APB Desa
8. Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa
9. Pelaporan dan Pertanggungjawaban
10. Pengelolaan Kekayaan Desa
11. Ketentuan Peralihan
12. Ketantuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, PERDA Kab Kuningan No 20 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab Kuningan No 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PERDA Kab Kuningan No 20 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati mengenai pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
21 HLM (Penjelasan 3 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 11 Tahun 2015
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD 2015/11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan kewenangan desa demi terwujudnya masyarakat desa yang sejahtera diperlukan organisasi pemerintahan desa yang sesuai dengan potensi keanekaragaman budaya dan kemampuan desa. Dalam rangka pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 18, Pasal 23 dan Pasal 25 UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu diatur tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA Kab Kuningan tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 38 Tahun 2007; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI No 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI No 2 Tahun 2015; PERDA Kab Kuningan No 3 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan No 21 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pemerintah desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa (Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis) yang berjumlah minimal 9 orang. Kepala Desa mengajukan rancangan Peraturan Desa tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa kepada BPD. Penyelenggaraan Pemerintah Desa berdasarkan asas: kepastian hukum; tertib penyelenggaraan pemerintahan; tertib kepentingan umum; keterbukaan; proporsionalitas; profesionalitas; akuntabilitas; efektivitas dan efisiensi; kearifan lokal; keberagaman; dan partisipatif. Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya, Kepala Desa: bertanggungjawab kepada Bupati melalui Camat; dan memberikan Keterangan pertanggungjawaban kepada BPD sekurang-kurangnya satu kali setahun. Sementara Sekretaris Desa, Kepala Dusun dan Pelaksana Teknis bertanggungjawab kepada Kepala Desa. Kepada Desa dan Perangkat Desa yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat dikenai sanksi administratif, pemberhentian sementara, atau pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, PERDA Kab Kuningan No 16 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati untuk pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah diterbitkan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
19 HLM (Penjelasan 2 hlm, lampiran 1 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 31 ayat (2) UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur Pemilihan Kepala Desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk PERDA Kab Kuningan tentang Pemilihan Kepala Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 38 Tahun 2007; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; PP No 22 Tahun 2015; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 111 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 112 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI No 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI No 2 Tahun 2015; PERDA Kab Kuningan No 3 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan No 21 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pemilihan kepala desa dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Pemilihan Kepala Desa
3. Pemilihan Serentak
4. Pemberitahuan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa
5. Panitian Pemilihan Kepala Desa
6. Pencalonan
7. Pemilih
8. Kampanye
9. Sanksi
10. Pemungutan dan Perhitungan Suara
11. Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih
12. Masa Jabatan Kepala Desa
13. Pemberhentian Kepala Desa
14. Pemilihan Antar Waktu
15. Ketentuan Peralihan
16. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, PERDA Kab Kuningan No 18 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab Kuningan No 10 Tahun 2013 tentang Perubaha Atas PERDA Kab Kuningan No 18 Tahun 2006, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini diterbitkan selambat-lambatnya 6 bulan sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.
30 HLM (Penjelasan 4 hlm)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 45 Tahun 2015
Badan Layanan UmumHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Kuningan No. 309 Tahun 2022 tentang Remunerasi Pejabat Pengelola dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah 45 Kabupaten Kuningan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Penghargaan Bagi Dewan Pengawas, Pejabat Pengelola, Pejabat Fungsional Dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah "45" Kuningan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan No. 7 Tahun 2015
PERBUP Kab. Kuningan No. 58 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor 51 Tahun 2015 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat