Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KUNINGAN TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Telah berakhirnya Tahun Anggaran 2015 perlu dibuat Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuningan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, untuk menjamin kepastian hukum pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2015 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan.
UU No 14 Tahun 1950; UU No 6 Tahun 1983; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 109 Tahun 2000; PP No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 3 Tahun 2007; PP No 39 Tahun 2007; PP No 5 Tahun 2009; PP No 16 Tahun 2010; PP No 19 Tahun 2010; PP No 69 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PERPRES No 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 18 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 21 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 65 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 55 Tahun 2008; PERMENDAGRI No 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 64 Tahun 2013; PERMENDAGRI No 37 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 77 Tahun 2014; PERDA Kab Kuningan No 24 Tahun 2004; PERDA Kab Kuningan No 12 Tahun 2010; PERDA Kab Kuningan No 7 Tahun 2007; PERDA Kab Kuningan No 4 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan No 3 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan No 20 Tahun 2011; PERDA Kab Kuningan No 29 Tahun 2013; PERDA Kab Kuningan No 8 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan No 18 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan No 20 Tahun 2015; PERDA Kab Kuningan No 6 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini dijabarkan mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat :
1. Laporan Realisasi Anggaran
2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
3. Laporan Operasional
4. Laporan Perubahan Ekuitas
5. Neraca
6. Laporan Arus Kas
7. Catatan Atas Laporan Keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2016.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
12 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2015
PERBUP Kab. Kuningan No. 7 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2011
pencabutan - peraturan - daerah - kabupaten - kuningan - nomor - 14 - tahun - 2007 - tentang - irigasi
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2019/04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Irigasi
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konsitusi No. 85/PUU-XI/2023 Tertanggal 18 Feb 2015 landasan hukum pembentukan Perda Kab. Kuningan No. 14 Tahun 2007 maka perlu menetapkan Perda tentang Pencabutan Perda Kab. Kuningan No. 14 Tahun 2007 tentang Irigasi.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan No. 14 Tahun 2007 Tentang Irigasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2019.
4 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2012/162 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat
ABSTRAK:
Bahwa p[embayaran zakat fitrah dan harta benda yang telah sampai nisabnya sudah menjadi kewajiban bagi setiap muslim penerimaan zakat dari kaum muslim selama i ni perlu ditingkatkan pengelolaannya supaya penerimaan zakat dari kaum s]muslim itu berdaya guna maka perlu menetapkan Perda tentang Pengelolaan Zakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah PAsal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2011; UU No. 32 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri RI No. 53 Tahun 2011.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Maksud Dan Tujuan, Subjek Dan Objek Zakat, Organisasi Pengelolaan Zakat, Jabgka Waktu Kepengurusan, Pengumpulan Zakat, Pendayagunaan Zakat, Pembiayaan, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, Sanksi Adminsitrasi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2012.
15 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2021
PERDA Kab. Kuningan No. 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan
PERDA Kab. Kuningan No. 9 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH KABUPATEN KUNINGAN KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN KUNINGAN
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH KABUPATEN KUNINGAN KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN KUNINGAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG DINAS DAERAH
ABSTRAK:
Dalam membantu tugas Bupati untuk melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di lingkungan Kabupaten Kuningan keberadaan Dinas Daerah telah ditetapkan dengan PERDA Kab Kuningan No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab Kuningan No 27 Tahun 2011 tentang Perubahan atas PERDA Kab Kuningan No 11 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah. Sehubungan urusan ketahanan pangan adalah urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah yang perlu didukung dengan status kelembagaan yang jelas, maka perlu mengalihkan urusan ketahanan pangan yang semula ditangani oleh Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan kepada Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengamanatkan adanya pemberian kewenangan kepada Daerah untuk mengelola Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan dan BPHTB maka diperlukan pranata organisasi yang lebih siap dalam pengelolaannya. Dalam rangka lebih mengefektifkan pelaksanaan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, maka dari aspek kelembagaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan perlu diadakan penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu diadakan Perubahan Kedua atas PERDA Kab Kuningan No 11 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 57 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERDA Kab Kuningan No 11 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan No 3 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan No 21 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa beberapa ketentuan dalam PERDA No 11 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah diubah sehingga berbunyi, susunan organisasi Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan terdiri atas: Kepala Dinas; Sekretariat; Bidang Holtikultura; Bidang Tanaman Pangan; Bidang Peternakan; Bidang Perikanan; UPTD; Kelompok Jabatan Fungsional. Susunan organisasi Dinas Pendapatan Daerah terdiri dari: Kepala Dinas; Sekretariat; Bidang Perencanaan, Perimbangan, dan Pengendalian Pendapatan; Bidang Pendataan dan Penetapan; Bidang PBB dan BPHTB; Bidang Penagihan dan Pelayanan; Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2015.
Peraturan Pelaksanaan berkaitan dengan Tugas Pokok Fungsi dan uraian tugas dinas daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati yang diterbitkan paling lambat 6 bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
8 HLM (Penjelasan 1 hlm, lampiran 2 hlm)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat