PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GOWA NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PT.BANK SULSELBAR
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD Kab. Gowa Tahun 2022 No.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank Sulsebar.
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan
usaha Perusahaan Daerah, maka perlu melakukan
penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank
Sulselbar; b. bahwa sehubungan penyertaan modal yang
disisihkan dari APBD Tahun Anggaran 2021 belum mencukupi
untuk struktur memperkuat permodalan guna
mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan pembangunan
daerah Kabupaten Gowa kepada PT. BankSulselbar, maka perlu
dilakukan penyertaan modal.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 40 Tahun 2007; PP Nomor 12 Tahun 2019 ; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 ; Perda Kab. Gowa Nomor 5 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pasal 1 Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun2013 tentang Penyertaan Modal Daerah
Kepada PT. Bank Sulselbar. Dengan Peraturan Daerah
ini Pemerintah Daerah menyetorkan modal daerah kepada PT. Bank
Sulselbar. Penyertaan Modal Daerah
sebesar RpS0.000.000.000,00 (Iima
puluh milyar rupiah) yang diberikan
secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah. Nilai Penyertaan modal daerah
pada Tahun 2017 sebesar
Rp12.054.000.000,00 (dua belas milyar lima puluh empat juta rupiah)
ditambah pada Tahun 2020 sebesar Rp8.088.000.000,00 (delapan milyar
delapan puluh delapan juta rupiah) bersumber dari
PT. Bank Sulselbar ditambah pada Tahun 2021 Rp5.000.000.000,00 (Hrna milyar rupiah) sehingga pada Tahun 2021 menjadi Rp25.142.000.000,00
(dua puluh lima milyar seratus empat puluh dua juta rupiah), pada Tahun
2022 ditambah RpS.000.000.000,00 (Lima milyar rupiah) sehingga
menjadi Rp30.142.000.000,00 (tiga puluh milyar seratus empat puluh
dua juta rupiah). Penyertaan modal yang bersumber dari APBD. Tata cara pelaksanaan Penyertaan Modal pada PT Bank Sulselbar mengikuti Ketentuan
Perundang-undangan. Besamya nilai penyertaan modal
daerah dapat disesuaikan dengan
mempertimbangkan kondisi kemampuan keuangan daerah pada
tahun anggaran berkenaan. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai beraku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2022.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2022 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENEMPATAN UANG DAERAH PADA BANK UMUM
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 ten tang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang
Penempatan Vang Daerah pada Bank Umum.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 3. Undang-Undang Nomor
Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara / Daerah; 9. Peraturan Pernerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah; 11. Peraturan Pernerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 13. Pera tu ran Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,Pcjabat Pengelola Keuangan Daerah ,Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,Satuan Kerja Perangkat Daerah, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah, Bank Umum, Bendahara Umum Daerah, Kuasa Bendahara Umum Daerah,Kas Daerah ,Rekening Kas Umum Daerah ,Uang Daerah,Pengelolaan Uang ,Deposito,Bunga, Giro, Jasa Giro, Nisbah bagi hasil. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN. BAB IV
MEKANISME PENEMPATAN UANG DAERAH. BABV
BENTUK PENEMPATAN UANG DAERAH. BAB VI
BESARAN PENEMPATAN UANG DAERAH.BAB VII
SUMBERDANA. BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN. BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN. BABX
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 06 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribus Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
a. Bahwa mewujudkan untuk tertib penyelenggaraan bangunan agar sesuai dengan ketentuan dan terwujudnya kepastian hukum dalam menyelenggaraan bangunan perlu dilakukan pengendalian oleh Pemerintah Daerah melalui penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung; b. bahwa dalam pelaksanaan
pemungutan retribusi persetujuan bangunan gedung memerlukan pendekatan yang lebih menjangkau kebutuhan saat dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat, sehingga retribusi persetujuan bangunan gedung sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dinamika pembangunan Daerah dan kebutuhan masyarakat serta peraturan Daerah Kabupaten Gowa Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93,dan Pasal 94 Nomor 4 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 10 Tahun 2021; PP Nomor 16 Tahun 2021; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kab. Gowa Nomor 15 Tahun 2012; Perda Kab Gowa Nomor 4 Tahun 2014.
Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas, Bangunan Gedung, Persetujuan Bangunan Gedung, Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung, Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung,Wajib Retribusi, Subjek Retribusi, Masa Retribusi, Pemohon, Pemungutan,Tim Profesi Ahli, Tim Penilai Teknis, Pemilik
Bangunan Gedung, Sekretariat TPA, TPT dan Pemilik,
Pengelola Teknis Bangunan, Pengkaji Teknis,
Surat Setoran Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah
Lebih Bayar, Surat Tagihan Retribusi Daerah, Pemeriksaan, Sertifikat Laik Fungsi, Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung, Indeks Terintegrasi,
Klasifikasi Bangunan Gedung, Bangunan Gedung untuk
Kepentingan Umum, Bangunan Oedung Sederhana, Bangunan Gedumg Tidak Sederhana, Bangunan Gedung Khusus, Bangunan
Permanen, Bangunan Semi Permanen, Bangunan
Sementara/Darurat, Prasarana dan Sarana Bangunan
Gedung, Mendirikan Bangunan Gedung, Mengubah Bangunan Gedung, Persetujuan Bangunan Gedung,
Penyelenggara Bangunan Gedung, Pemilik Bangunan Gedung ,Pengguna Bangunan Gedung, Pemeliharaan, Perawatan, Pemugaran, Pelestarian, Masyarakat, Harga Satuan Retribusi Persetujuan, Tingkat Penggunaan Jasa, Pejabat yang ditunjuk. BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI. BAB III
GOLONOAN RETRIBUSI. BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA. BAB V PRINSIP PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI. BAB VI STRUKTUR DAN BESARAN TARIF. BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI Bagian Kesatu
Wilayah, Bagian Kedua
Pendapatan Retribusi. BAB VIII
PEMUNGUTAN RETRIBUSI Bagian Kesatu
Tata Cara Pemungutan Retribusi PBG, Bagian Kedua
Tata Cara Pembayaran Retribusi PBG, Bagian Ketiga
Tata Cara Penagihan Retribusi PBG, Bagian Keempat
Tata Cara Pembetulan, Pengurangan
atau Penghapusan Sanksi Administratif,
dan Pembatalan Retribusi PBG, Bagian Kelima
Tata Cara Penyelesaian Keberatan
Retribusi PBG, Bagian Keenam
Tata Cara Penghitungan Pengembalian
Kelebihan Pembayaran
Retribusi PBG. BAB IX
KERINGANAN, PENGURANGAN, DAN
PEMBAHASAN RETRIBUSI. BAB X KEDALUWARSA PENAGIHAN. BAB XII SANKSI ADMINISTRATIF. BAB XIII PENYIDIKAN. BAB XIV PEMERIKSAAN RETRIBUSI. BAB XV
KETENTUAN PIDANA. BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN. BAB XVII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2022.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 04 Tahun 2018 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 3 (tiga) buIan terhitung sejak
Peraturan Daerah ini diundangkan.
XVII Bab, 34 Pasal (101 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 07 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah (Holding Company) Gowa Mandiri Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Punggawa Bakti Gowa Mandiri (Perseoda)
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah (Holding Company) Gowa Mandiri menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Punggawa Bakti Gowa Mandiri (Perseroda).
Pasal 18 ayat (6) Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 40 Tahun 2007; PP Nomor 54 Tahun 2017; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Bupati, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Tata Kelola Perusahaan Yang Baik, Perusahaan Perseroan Daerah, Rapat Umum Pemegangang Saham, Komisaris, Direksi, Pegawai Perseroda, Uji Kelayakan dan Kepatutan, Penyertaan Modal, Modal Dasar, Modal Disetor.
BAB.II MAKSUD DAN TUJUAN. BAB II RUANG LINGKUP. BAB IV PERUBAHAN BENTUK HUKUM. BAB V NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN Bagian Kesatu Nama dan Tempat Kedudukan. BAB VI KEGIATAN USAHA. BAB VII JANGKA WAKTU BERDIRI. BAB VIII MODAL DAN SAHAM Bagian Kesatu Sumber Modal dan Penyertaan Modal Daerah, Bagian Kedua
Modal Dasar clan Modal Disetor, Bagian Ketiga Saham. BAB IX ORGAN PERSERODA. BAB X KETENTUAN PERALIHAN. BAB·XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2022.
Pada saat peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah (Holding Company) Gowa Mandiri Kabupaten -Gowa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 Pasal (22 Halaman)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2022
PERGESERAN ANGGARAN ANTAR OBJEK BELANJA DALAM JENIS BELANJA YANG SAMA PADA DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN GOWA TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2022 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERGESERAN ANGGARAN ANTAR OBJEK BELANJA DALAM JENIS BELANJA YANG SAMA PADA DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN GOWA TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah : a. bahwa sesuai Telaahan Star Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kab. Gowa Nomor 476/070/0PPKB/ll/2022, tanggal, 3 Februari 2022 Perihal Penyesuaian Jenis Belanja dan Penambahan Rekening dalam Program OAK dan BOKB; b. bahwa berdasarkan Bab.IV huruf O Lampiran Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah bahwa pergeseran anggaran dapat dilakukan antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar
sub kegitan dan antar kelompok, antar jenis, antar objek, antar rincian objek dan/atau sub rincian objek ; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gowa.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 3. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; 5. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 6. Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelotaan Keuangan Daerah ; 12. Peraluran Daerah Kabupaten Gowa Nomor 05 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2022; 13. Peraturan Supati Gowa Nomor 109 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapalan dan Selanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun
Anggaran 2022.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penetapan: PERATURAN BUPATI GOWA TENT ANG PERGESERAN ANGGARAN ANT AR OBJEK BELANJA DALAM JENIS BELANJA YANG SAMA PADA DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN ANGGARAN 2022. Pasal 1 Pergeseran anggaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan
Bupati ini, akan dimasukkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa
Tahun Anggaran 2022. Pasal 2 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati ini dengan Penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Gowa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 08 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tiirta Jeneberang Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jeneberang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 114 ayat 4) PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah
Minum, Tirta Jeneberang Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jeneberang.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 54 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM, Pengertian Daerah, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Bupati, Badan Usaha Milik Daerah,Perusahaan Umum Daerah Air Minum, Bupati, Uji Kelayakan dan Kepatutan, Direksi, Dewan Pengawas, Pegawai, Gaji, Tunjangan, Penghasilan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. BAB II NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN. BAB IV KEGlATAN USAHA. BAB V JANGKA WAKTU BERDIRI. BAB VI MODAL DASAR DAN MODAL DISETOR. BAB VII ORGAN, Umum, KPM, KPM,Dewan Pengawas, Tugas, Wewenang dan Kewajiban, Penghasilan, Berakhirnya Jabatan Dewan Pengawas, Direksi, Larangan, Dana Representasi, Pesangon, Cuti, Pemberhentian Direksi, BAB VIII PEGAWAI, Pengangkatan, Penghasilan dan Cuti, Kewajiban dan Larangan. BAB IX ANGGARAN. BAB X
LAPORAN PERUMDA. BAB XI PENGGUNAAN LABA. BAB XII KERJASAMA DENGAN PIHAK. BAB XIII PENGAWASAN DAN PEMBINAAN, Pengawasan. BAB IV KETENTUAN TARIF. BAB XV SANKSI ADMINISTRATIF. BAB XVI KETENTUAN PERALIHAN. BAB XVII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2022.
XVII Bab, 72 Pasal (78 Hlm.) dan 11 Hlm. Penjelasan.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2022
PERGESERAN ANGGARAN ANTAR UNIT ORGANISASI, ANTAR KEGIATAN DAN ANTAR JENIS BELANJA PADA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN GOWA KE DINAS KESEHATAN KABUPATEN GOWA UNTUK PENAMBAHAN BELANJA OPERASIONAL PENGJNPUTAN DATA VAKSINASI COVID 2019 MELALUI DANA BELANJA TIDAK TERDUGA TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2022 NOMOR 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERGESERAN ANGGARAN ANTAR UNIT ORGANISASI, ANTAR KEGIATAN DAN ANTAR JENIS BELANJA PADA
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN GOWA KE DINAS KESEHATAN KABUPATEN GOWA
UNTUK PENAMBAHAN BELANJA OPERASIONAL PENGINPUTAN DATA VAKSINASI COVID 2019 MELALUI DANA BELANJA TIDAK TERDUGA
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah : a. bahwa sesuai Telaahan Staf Kepala Dinas Kesehatan Nomor 440.1/651/PI langgal 07 Maret 2022 Perihal Permohonan Penambahan Belanja untuk Kegiatan Operasional Penginputan Data Vaksin Covid 19 Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2022 dan Saran Pertimbangan Sadan Pengelolaan Keuangan Daerah Nomor 068/07/BPKD/111/2022 tanggal 15 Maret 2022; b. bahwa berdasarkan Bab.VI huruf D Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah angka 1 huruf h. Pada kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan sebelum
perubahan APBD melatui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada pimpinan DPRD. Kondisi tertentu tersebut dapat berupa kondisi
mendesak atau perubahan prioritas pembangunan baik di tingkat nasional atau daerah.; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka dipandang per1u ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gowa.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: 1. Undang.LJndang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; 2. Undang·Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 4. Undang·Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; 5. Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 6. Undang·Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 05 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Be/anja Daerah Kabupaten Gowa T ahun
Anggaran 2022; 12. Peraturan Bupati Gowa Nomor 109 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Oaerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2022.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penetapan : PERATURAN BUPATI GOWA TENTANG PERGESERAN ANGGARAN ANTAR UNIT ORGANISASI, ANTAR KEGIATAN DAN ANT AR JENIS BELANJA PADA
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN GOWA KE DINAS KESEHATAN KABUPATEN GOWA UNTUK PENAMBAHAN BELANJA
OPERASIONAL PENGINPUTAN DATA VAKSINASI COVID 2019 MELALUI DANA BELANJA TIDAK TERDUGA TAHUN ANGGARAN 2022. Pasal 1 Pergeseran anggaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan
Bupati ini, akan dimasukkan pada Rancangan Peraturan Oaerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Gowa Tahun Anggaran 2022. Pasal 2 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2022.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 9 Tahun 2022
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI GOWA NOMOR 26 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2022 NOMOR 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI GOWA NOMOR 26 TAHUN 2020 TENTANG
PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah : a.bahwa sehubungan dengan dihapuskannya realokasi belanja uang
makan harian pegawai pada tambahan penghasilan kepada Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka Peraturan Bupati
Gowa Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Tambahan
Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah,
perlu diubah dan ditinjau kembali; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf, perlu menetapkan Peraturan Bupati Gowa tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Gowa Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman
Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Daerah
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
yang Bersih Dan Bebas dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 4. Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tcntang Pelayanan Publik; 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang
Negara/Daerah; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil; 12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan: 13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011 tentang Pedoman
Penataan Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri; 14. Peraturan Mcnteri P ndavagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasl Nomor 41 tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan lnstansi Pemerintah; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; 16. Peraturan Bupati Gowa Nomor 65 Tahun 2019 tentang Pedoman
Manajemen Kinerja di Lingkungan Kabupaten Gowa.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1 Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Gowa Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman
Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah
(Serita Daerah kabupaten Gowa Tahun 26 Nomor 2020) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Bupati Gowa Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Bupati Gowa Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Tambahan
Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah. Pasal 9 (1) PNS yang tidak hadir karena saklt lebih dari tlga hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (2) wajlb mernberitahukan atasan langsung dan menyampalkan I mengupload surat
keterangan sakit dari dokter atau surat keterangan rawat inap ke Sistem lnformasl e
Kinerja. (2) PNS yang tidak hadir karena sakit kurang dari tiga hari maka wajib membuat surat keterangan dari atasan langsung, kemudian diupload ke Sistem lnformasi e-Kinerja. (3) PNS yang tidak hadir karena mendapat tugas di luar kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) wajib meng-upload foto kegiatan atau surat tugas dan/atau surat
keterangan lain dari atasan yang berwenang ke Sistem lnformasi e-Kinerja untuk di
verifikasi oleh bagian urusan kepegawaian. (4) PNS yang tidak hadir karena menjaga orang tua, suami / istri atau anak yang sedang sakit
wajib membuat foto yang menunjukkan sedang menjaga orang yang sakit, surat
keterangan atau surat izin dari atasan langsung kemudian diupload ke Sistem lnformasi e-Kinerja untuk di verifikasi oleh bagian urusan kepegawaian. (5) Bagi PNS yang mendapatkan tugas diluar jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
wajib memiliki surat tugas atau sebutan lain yang diberikan oleh atasan kemudian
diupload ke Sistem lnformasi e-Kinerja untuk di verifikasi oleh bagian urusan kepegawaian
atau yang ditunjuk mengurus urusan kepegawaian pada lnstansi masing-masing. Pasal 11 PNS dan CPNS tidak diberikan TPP jika : a. berstatus sebagai pegawai titipan di dalam atau di Iuar Pemerintah Daerah;
b. berstatus tersangka dan ditahan oleh pihak yang berwenang;
c. berstatus terdakwa atau terpidana;
d. cuti di luar tanggungan Negara;
e. mengambil cuti besar;
f . cuti persalinan keempat dan seterusnya; (2) Bagi Pegawai yang tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I. (3) Bagi Pegawai yang tidak menyampaikan Sasaran Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o. Pasal 14 (1) Dasar pemberian TPP yaitu hasil penilaian prestasi kerja PNS/CPNS, Disiplin Kerja/Kehadiran
PNS/CPNS. (2) Besaran pemberian TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (10 dilakukan dengan rumusan. 3) Tambahan penghasilan yang berhak diterima oleh PNS setiap bulan dihitung berdasarkan penilaian prestasi kerja PNS dengan kelas dan nilai jabatan yang berlaku baginya sesuai hasil evaluasi jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(4) Dihapus (5) Besaran tambahan penghasilan yang berhak diterima PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Pasal 15 (1) Bagi tenaga Fungsional Tertentu diberikan Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 sebesar selisih antara Tunjangan Fungsional Tertentu dengan Tambahan
Penghasilan sesuai kelas dan nilai jabatannya.
(2) Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) diberikan jika nilai Tambahan Penghasilan lebih tinggi dari Tunjangan Fungsional Tertentu.
(3) Selisih antara Tunjangan Fungsional Tertentu dengan TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Tenaga Fungsional Tertentu yang bertugas di lnspektorat. Pasal 16 (1) Besaran TPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat diberikan tambahan besaran bagi Perangkat Daerah tertentu atas pertimbangan kondisi kerja, beban kerja, pertimbangan objektif lainnya (2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu : Sekretariat Daerah;lnspektorat Daerah;Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; (3) Selain tambahan besaran bagi perangkat daerah tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tambahan besaran juga dapat diberikan kepada PNS dan CPNS. (4) Tambahan besaran TPP yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Keputusan Bupati. Pasal 20 dihapus. Pasal 23 1) Penambahan TPP dapat diberikan bagi PNS yang Berkinerja Terbaik dan/atau lnovatif.
(2) Penambahan TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap 3 (tiga) bulan
berdasarkan hasil penilaian Tim Penilai PNS Berkinerja Terbaik dan/atau lnovatif yang
ditetapkan dengan Keputusan Bupati. 3) Penambahan TPP bagi PNS Berkinerja Terbaik dan/atau inovatif diberikan kepada:Jabatan Pelaksana; Jabatan Pengawas/Fungsional Ahli Muda; Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2022.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 09 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 311 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UUU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Bupati mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama ; b. bahwa rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
serta prioritas dan plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 3 Tahun 2007; PP Nomor 5 Tahun 2009; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 16 Tahun
2007 sebagaiman telah diubah dengan Permendagri Nomor 36 Tahun 2011; Permendagri Nomor 52 Tahun 2012; Permendagri Nomor 62 tahun 2017; Permendagri Nomor 77 tahun 2020; Permendagri Nomor 9 Tahun 2021; Permendagri Negeri Nomor 84 Tahun 2022.
Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Pemerintahan Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,Perangkat Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pendapatan Daerah, Pengeluaran Daerah, Penerimaan Daerah, Pembiayaan. Anggaran Pendapatan Daerah tahun anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp1.812.877.649.166,00. Pendapatan asli Daerah direncanakan sebesar Rp272.867.797.710,00. Pajak Daerah direncanakan sebesar Rp156.538.581.430,00. Retribusi Daerah direncanakan sebesar Rp65.477 .070.650,00. Hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan direncanakan sebesar Rp4.375.000.000,00. Lain lain pendapatan asli Daerah yang sah direncanakan sebesar Rp46.477.145.630,00. Pendapatan transfer direncanakan sebesar Rp1.540.009.851.456,00. Pendapatan transfer pemerintah pusat direncanakan sebesar Rp1.434.816.620.000,00. Pendapatan transfer antar Daerah direncanakan sebesar Rp105.193.231.456,00. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah direncanakan sebesar Rp 0. Anggaran belanja Daerah tahun anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp1.820.345.165.234,00. Anggaran belanja operasional direncanakan sebesar Rp1.332.308.119.152,00. Belanja pegawai direncanakan sebesar Rp779.352.527.504,00. Belanja barang dan jasa direncanakan sebesar Rp485.770.952.828,00. Belanja bunga direncanakan sebesar Rp13.647.666.000,00. Belanja hibah direncanakan sebesar Rp37.168.912.000,00. Belanja bantuan sosial direncanakan sebesar Rp16.368.060.820,00. Anggaran belanja modal direncanakan sebesar Rp277.127.581.314,00. Belanja modal tanah direncanakan sebesar Rp 11.000.000,00. Belanja modal peralatan dan mesin direncanakan sebesar Rp69.210.455.888,00. Belanja modal bangunan dan gedung direncanakan sebesar Rp82.692.890.493,00. Belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi direncanakan sebesar Rp124.606.234.933,00. Belanja modal aset tetap lainnya direncanakan sebesar Rp607.000.000,00. Anggaran belanja tidak terduga direncanakan sebesar RpS.967.516.068,00. Anggaran belanja transfer direncanakan sebesar Rp204.941.948.700,00. Belanja bagi hasil direncanakan sebesar Rp1.675.443.700,00. Belanja bantuan keuangan direncanakan sebesar Rp203.266.505.000,00. Anggaran pembiayaan Daerah tahun anggaran 2023 direncanakan sebesar
Rp7.467.516.068,00. Anggaran penerimaan Pembiayaan direncanakan sebesar Rp53.169.516.068,00.Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya direncanakan sebesar Rp53.169.516.068,00. Anggaran pengeluaran Pembiayaan direncanakan sebesar Rp45.702.000.000,00. Pembayaran cicilan pokok utangyang jatuh tempo direncanakan sebesar Rp45.702.000.000,00. Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya defisit sebesar Rp7.467.516.068,00. Pembiayaan neto yang merupakan selisih penerimaan Pembiayaan terhadap pengeluaran Pembiayaan direncanakan sebesar Rp7.467.516.068,00. Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, maka dengan peraturan Kepala Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, yang
selanjutnya dimasukan dalam perubahan APBD tahun anggaran 2023. Uraian lebih lanjut APBD, tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini . Ketentuan mengenai Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023 ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
Ketentuan mengenai Penjabaran APBD Tahun Anggaran ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
19 Pasal (11 Hlm), XVI Lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 10 Tahun 2022
PERGESERAN ANGGARAN ANTAR OBJEK BELANJA DALAM JENIS BELANJA YANG SAMA PADA DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN GOWA TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2022 NOMOR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERGESERAN ANGGARAN ANTAR OBJEK BELANJA DALAM JENIS BELANJA YANG SAMA PADA
DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN GOWA
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah : a. bahwa sesuai Telaahan Staf Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kab. Gowa Nomor 094/026/DPPKB/11/2022, tanggal 1 Maret 2022 Perihal Penyesuaian Jenis Belanja dan Penambahan Rekening dalam Program DAK Reguler berdasarkan Peraturan
Sadan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler
Subbidang Keluarga Berencana Tahun 2022; b. bahwa berdasarkan Bab.IV huruf D Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa pergeseran anggaran dapat dilakukan antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar
sub kegiatan dan antar kelornpok, antar jenis, antar obiek, antar rincian objek dan/atau sub rincian objek ; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu ditetapkan dengan Peraturan
Bupati Gowa.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; 2. Undang-Undang nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan negara; 3. Undang - Undang nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 4. Undang-Undang nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; 5. Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Klneria lnstansi Pemerintah; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 05 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun
Anggaran 2022; 12. Peraturan Bupati Gowa Nomor 109 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Talun
Anggaran 2022
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang PERATURAN BUPATI GOWA TENT ANG PERGESERAN ANGGARAN ANT AR OBJEK BELANJA DALAM JENIS BELANJA YANG SA A PADA
DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN GOWA T AHUN ANGGARAN 2022. Pasal 1 Pergeseran anggaran tercantum dalam Lampiran Peraturan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini,
akan dimasukkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2022. Pasal 2 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2022.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat