tatacara-pemberian-reward-punisment-camat-kepala desa-lurah-pemungut pbb
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Reward dan Punishment bagi Camat, Kepala Desa dan Lurah Pemungut Pajak Bumi dan bangunan Sektor Pedesaan dan Perkantoran
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: untuk melaksanakan peraturan bupati dan untuk meningkatkan kinerja Camat dan Kepala Desa dalam pelaksanaan pengelolaan PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) perlu diberikan reward dan punishment serta meningkatkan PAD kebupaten Lebong.
Materi Pokok: maksud diberikannya reward bagi pemungut PBB-P2 adalah untuk memberikan apresiasi dan penghargaan bagi Camat, Lurah dan Kepala Desa selaku penanggungjawab pemungut PBB-P2 di wilayah masing masing.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 8 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Lampiran Peraturan Bupati Lebong Nomor 21 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Untuk melaksanakan peningkatan dan pengelolaan serta pemanfaatan kekayaan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong perlu dilakukan penatausahaan dan pemungutan retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah kepada orang atau badan yang memanfaatkan kekayaan daerah sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 4 Tahun 2010.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 8 Tahun 1981
3. UU Nomor 9 Tahun 1990
4. UU Nomor 39 Tahun 2003
5. UU Nomor 23 Tahun 2014
6. UU Nomor 33 Tahun 2004
7. UU Nomor 28 Tahun 2009
8. UU Nomor 12 Tahun 2011
9. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Materi Pokok :
Menetapkan perubahan lampiran peraturan bupati Lebong Nomor 21 Tahun 2012 tentang petunjuk Pelaksanaan retribusi pemakaian kekayaan daerah kabupaten lebong.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2015.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 9 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Tidak Tetap / Tenaga Kerja Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong Tahun 2015
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Ketentuan yang menyangkut biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bupati Lebong Nomor 15 Tahun 2014 tentang Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong tahun 2014.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 09 Tahun 1967
2. UU Nomor 17 Tahun 2003
3. UU Nomor 39 Tahun 2003
4. UU Nomor 1 Tahun 2004
5. UU Nomor 33 Tahun 2004
6. UU Nomor 12 Tahun 2011
7. UU Nomor 23 Tahun 2014
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
9. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
12. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 105 Tahun 2000
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2014
17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014
18. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 1 Tahun 2008
Materi Pokok :
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban Perjalanan Dinas bagi Pejabat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong Tahun 2015. Perjalanan Dinas meliputi :
a. Perjalanan Dinas Dalam Daerah; dan
b. Perjalanan Dinas Luar Daerah.
Perjalanan Dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip sebagai berikut :
a. Selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan;
b. Ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan kinerja SKPD;
c. Efisiensi penggunaan belanjda daerah;
d. Akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan Perjalanan Dinas dan pembebanan biaya perjalanan dinas.
Perjalanan Dinas Dalam Daerah terdiri atas uang harian yang diberikan secara lumpsum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2015.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 1 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa Pasal 14 dan Pasal 130 ayat (130) Perpres 54 tahun 2010 beserta perubahannya tentang pengadaan barang/pemerintah, mewajibkan setiap kementrian/lembaga/daerah/institusi lainnya membentuk Unit Layanan Pengadaan.
Materi Pokok: Bupati membentuk ULP yang bersifat Non Struktural/adhoc, sampai dengan terbitnya peraturan daerah tentang struktur organisasi perangkat daerah kabupaten lebong yang baru. ULP melaksanakan pelelangan secara elektronik melalui LPSE Kabupaten Lebong.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 25 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2015 Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa pajak bumi dan bangunan sektor pedesaan dan perkotaan merupakan sumber utama PAD yang dalam pengelolaannya melibatkan berbagai instansi pemerintah sehingga perlu dilakukan secra tertib, ekonomis, efisien, taat pada peraturan perundang-undangan serta didasrkan pada rasa keadilan dan kepatuhan.
Dasar Hukum: UU 9/1967; UU 28/1999; Perda Lebong 1/2008; Perda Lebong 5/2011; dan Perbup Lebong43/2014
Materi Pokok: bentuk kegiatan PBB-P2 terdiri dari pemutahiran data (pemetaan, pendataan,pemutahiran nilai jual objek pajak dan zonase penilaian) dan penetapan ketetapan pajak (entri data base, print DHKP dan SPPT, dan distribusi DHKPdan SPPT).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2015.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 2 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Layanan Pengadaan Barang / jasa Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah dengan sistem aplikasi layanan secara elektronik di lingkungan Pemda lebong, perlu ditetapkan peraturan bupati lebong tentang layanan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik pada pemerintah kabupaten lebong.
Dasar Hukum: UU 9/1967; UU 39/2003; UU 33/2004; UU 11/2008; UU 12/2011; Uu 23/2014; PP 106/2007; Perpres 54/2010; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa 2/2010; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa 5/2012 dan SE MempanRB 2/2012
Materi Pokok: untuk kepentingan pengelolaan LPSE dibentuk unit pengelola LPSE pada Pemkab Lebong. Unit LPSE mempunyai tugas mengelola system E-Procurement di lingkungan Pemkab Lebong.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 22 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi di Lingkungan Rumah sakit Umum Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2015
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi diberikan dalam rangka peningkatan pelayanan spesialistik kepada masyarakat.
Dasar Hukum: UU 9/1967; UU 17/2003; UU 39/2003; UU 1/2004; Permendagri 1/2014;Perda Lebong 1/2008; dan Perbup Lebong 43/2014.
Materi Pokok: tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi diberikan pemerintah daerah kepada dokter spesialis yang bekerja/memberikan pelayanan spesialistik di RSUD kabupaten Lebong.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2015.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 19 Tahun 2015
tata cara-besaran-tarif-retribusi-pedagang kaki lima
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara dan Besaran Tarif Retribusi Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk mengoptimalkan PAD dari sektor pajak dan retribusi daerah, perlu ditetapkan besaran tarif retribusi pedagang kaki lima di kabupaten lebong.
Dasar Hukum: UU 9/1967; UU 19/2000; UU 14/2002; Permendagri 1/2014; Perda Lebong 9/2012; dan Perda Lebong 8/2013.
Materi Pokok: pedagang kaki lima yang dikenakan dan dipungut retribusi atas usahanya adalah: pedagang makanan; pedagang minuman; pedagang sayuran; pefagang buah-buahan; pedagang mainan; pegadang perlengkapan rumah tangga; pedagang perlengkapan pertanian; pedagang bentuk lainnya yang secara permodalan relatif kecil dengan sarana dan prasarana minim.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2015.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 30 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata cara Pergeseran Anggran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa pengaturan tentang tata cara revisi anggaran dimaksud untuk dijadikan sebagai pedoman bila terjadi pergeseran anggaran dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten lebong.
Materi Pokok: pergeseran anggran antara rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan dapat dilakukan sepanjang masih dalam jenis belanja, kelompok belanja dan pada kegiatan yang sama.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2015.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 23 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk mencapaiprofesionalisme dan produktivitas sehingga tercapai kinerja yang maksimal di bidang kepegawaian dipandang perlu memberikan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja pada PNS badan kepegawaian daerah kabupaten lebong
Dasar Hukum: UU 9/1967; UU 17/2003; Permendagri 13/2006; Permendagri 12/2008; Perda Lebong 1/2008; dan Perda Lebong 8/2014.
Materi Pokok: pemberian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja pegawai negeri sipil di lingkungan badan kepegawaian daerah kabup[aten lebong berdasarkan tingkat jabatan, pangkat dan golongan/ruang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2015.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat