PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 291 peraturan dalam 0,011 detik

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 1 Tahun 2021
Anggaran Kas Tahun Anggaran 2021

APBD

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong No. 1 Tahun 2006
Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lebong

Struktur Organisasi

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 1 Tahun 2017
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lebong

Hukum Acara dan Peradilan

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 01 Tahun 2014
Perubahan Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Standar Biaya Umum Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2014

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 1 Tahun 2019
Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

Ketenagakerjaan Pajak dan Retribusi Daerah

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 1 Tahun 2015
Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Lebong

Pengadaan Barang/Jasa

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 1 Tahun 2020
Anggaran Kas Tahun Anggaran 2020

APBD

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 2 Tahun 2022
PROGRAM KERJA PENGAWASAN TAHUNAN INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2022

Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 2 Tahun 2020
Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2020

Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan