JENJANG NILAI PENGADAAN BARANG/JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT KHUSUS JIWA
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, Berita Daerah 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Khusus Jiwa Soeprapto Bengkulu
ABSTRAK:
1. Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 105 Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 17 Tahun 2003
3. UU Nomor 29 Tahun 2004
4. UU Nomor 36 Tahun 2009
5. UU Nomor 44 Tahun 2009
6. UU Nomor 12 Tahun 2011
7. UU Nomor 23 Tahun 2014
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
11. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
15. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2008
Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada BLUD RSKJ diberikan fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah. Fleksibilitas diberikan terhadap pengadaan barang/jasa yang sumber dananya berasal dari pendapatan : a. Jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat; b. Hibah tidak terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain; dan/atau c. Hasil kerja sama BLUD dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya.
Fleksibilitas berupa pemberian batasan terhadap lingkup pekerjaan dan besaran jenjang nilai pengadaan barang/jasa dari ketentuan yang berlaku bagi pengadaan barang/jasa pemerintah. Lingkup pekerjaan meliputi : a. Pengadaan barang; b. Pengadaan jasa konsultasi non konstruksi; c. Pengadaan jasa lainnya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2015.
10
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 22 Tahun 2021
PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2021
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, BERITA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2021 NOMOR 23
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020, telah ditetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2021;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 343 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka Rencana Kerja Pemerintah Daerah dapat diubah apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2021;
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Prapinsi Bengkulu {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
2019 Nomor 187 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6322);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
8. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian clan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312) ;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Da.erah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 288);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
14. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2008 Nomor 4), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi
Bengkulu Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2013 Nomor 15);
15. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2010 Nomor 6);
16. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Bengkulu Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2012 Nomor 2);
PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2021
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2021.
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 23 Tahun 2020
PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2O2O
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2020 Nomor 24
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2019, telah ditetapkan Rencana kerja Pemerintah Daerah provinsi Bengkulu Tahun 2020;
b. bahwa sesuai ketentuan pasal 343 peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2orz tentang Tata cara Perencanaan, pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata cara penrbahan
Rencana Pembangunan Jangka panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka Rencana Kerja Pemerintah Daerah dapat diubah apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaa.nnya aaum tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian
dengan perkembangan keadaan;
1. undang-undang Nomor 9 Tahun 1967
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008
6. Peratrrran Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020
9. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2008
10. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2010
11. peraturan Daeratr Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2012
12.perat.tran Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2016
Beberapa Ketentuan Peraturan Gubernur Tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2002.
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2018 Nomor 23
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 51 Tahun 2017 tentang Penjabaran APBD Provinsi Bengkulu TA 2018
ABSTRAK:
Untuk penyesuaian anggaran Belanja Langsung, Belanja Tidak Langsung Gaji dan Tunjangan Pegawai Negeri Sipil serta rencana pemberian Tunjangan Kesejahteraan bagi
Tenaga Harian Lepas pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2018 dan untuk melakukan pergeseran antar obyek belanja, antar rincian obyek belanja, uraian rincian obyek belanja dalam jenis belanja yang sama pada Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2018, maka perlu mengubah Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 51 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2018.
Berdasarkan ketentuan Pasal 160 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka pergeseran antar obyek belanja, antar rincian obyek belanja, uraian rincian obyek belanja dalam jenis belanja yang sama dilakukan dengan mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Oleh karena itu perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 51 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2018.
UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 58 Tahun 2005, PP NO. 18 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 14 Tahun 2017, Peraturan Gubemur Bengkulu Nomor 51 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 51 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2018. DImuat tentang perubahan lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
Peraturan ini terdiri atas 5 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 23 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penghitungan Nilai Perolehan Air Permukaan dan Tata Cara Perhitungan, Pembayaran dan Pengawasan Pajak Air Permukaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengaturan mengenai penghitugan
pajak air permukaan, Pemerintah Provinsi Bengkulu telah
menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 10
Tahun 2012 ten tang Nilai Perolehan Air Dalam
Penghitungan Pajak Pengambilan/ Pemanfaatan Air
Permukaan;
b. bahwa dalam Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 10
Tahun 2012 tentang Nilai Perolehan Air Dalam
Penghitungan Pajak Pengambilan/ Pemanfaatan Air
Permukaan masih terdapat kekurangan dan belum dapat
menampung kebutuhan masyarakat mengenai aturan Pajak
air Permukaan yang baik sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pedoman Penghitungan Nilai Perolehan
Air Permukaan dan Tata Cara Perhitungan, Pembayaran dan
Pengawasan Pajak Air Permukaan;
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang
Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang
berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang
Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor
34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2854);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5950);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2016
tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Air Permukaan,
Pajak Air Tanah dan Pajak Penerangan Jalan Untuk
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Yang
Dibayarkan Oleh Pemenntah Pusat;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 15 / PRT / M / 201 7 ten tang Tata Cara
Penghitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 1698/KPTS/M/2020 tentang Penetapan
Harga Dasar Air Permukaan;
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
11. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu (Lembaran
Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 Nomor 2),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun
2019 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 ten tang Pajak
Daerah Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi
Bengkulu Tahun 2019 Nomor 11);
Peraturan ini berisi tentang:
1. NAMA, OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB PAJAK
2. DASAR PENGENAAN DAN TARIF PAJAK
3. PENDATAAN/PENCATATAN OBYEK/SUBYEK PAJAK AIR
4. PEMUNGUTAN PAJAK AIR PERMUKAAN
5. TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
6. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2022.
18
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 23 Tahun 2015
PENERAPAN DAN RENCANA PENCAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL RUMAH SAKIT JIWA
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, Berita Daerah 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penerapan dan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Khusus Jiwa Soeprapto Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 17 Tahun 2003
3. UU Nomor 29 Tahun 2004
4. UU Nomor 36 Tahun 2009
5. UU Nomor 44 Tahun 2009
6. UU Nomor 12 Tahun 2014
7. UU Nomor 23 Tahun 2014
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005
11. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
14. Peraturan Menteri Dalam Nomor 1 Tahun 2014
15. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2008
RSKJ wajib melaksanakan pelayanan berdasarkan penerapan dan rencana SPM. Pembinaan terhadap pelaksanaan Penerapan Rencana Pencapaian SPM pada RSKJ dilakukakan oleh Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Pembinaan berupa fasilitasi, pemberian orientasi umum, petunjuk teknis, bimbingan teknis, pendidikan dan latihan atau bantuan teknis lainnya yang mencakup : a. Perhitungan sumber daya dan dana yang dibutuhkan untuk mencapai SPM; b. Penyusunan rencana pencapaian SPM dan penetapan target tahunan pencapaian SPM; c. Penilaian prestasi kerja pencapaian SPM; d. Pelaporan prestasi kerja pencapaian SPM.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2015.
8
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 24
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019
ABSTRAK:
sesuai dengan ketentuan Pasal 843 perahrran Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun zoLT tentang Tata cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi pembangunanDaerah, Tata cara Evaluasi Rancangan peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
UU No.9 Tahun 1967
UU No.17 Tahun 2003
23 Tahun 2014
PP No.20 Tahun 1969
PP No.12 Tahun 2019
Perpres 2 Tahun
Permendagri No.13 Tahun 2006
Permendagri No.21 Tahun 2011
Permendagri 86 Tahun 2017
Permendagri No.18 tahun 2016
Perda Provinsi Bengkulu No.6 Tahun 2007
Perda Provinsi Bengkulu No. 6 Tahun 2010
Perda Provinsi Bengkulu No. 8 Tahun 2016
Perda Provinsi Bengkulu No. 6 Tahw 2016
Perubahan RKPD Provinsi Bengkulu Tahun 2019 merupakan dokumen lanjutan dari RKPD Provinsi Bengkulu Tahun 2019, yang disusun akibat terjadinya perubahan asumsi dari RKPD Provinsi Bengkulu Tahun 2019
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2019.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 23 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, Berita Daerah Provinsi bengkulu Tahun 2011 Nomor 23
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Program Penyebaran dan Pengembangan Ternak Kambing Milik Pemerintah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka menunjang keberhasilan program pembangunan bidang peternakan, serta untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan peternak di provinsi bengkulu, Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan bantuan pinjaman modal secara bergulir yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi bengkulu berbentuk ternak kambing sesuai lokasi penyebaran ternak yang ditettapkan.
Materi Pokok: program penyebaran dan pengembangan ternak kambing dilaksanakan berdasarkan asas manfaat, keberlanjutan, keamanan, kerakyatan dan keadilan, keterbukaan dan keberpaduan, kemandirian, kemitraan dan keprofesionalan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2011.
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 23 Tahun 2021
PENETAPAN PERSENTASE PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR UNTUK PEMERINTAH DAERAH DALAM PROVINSI BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, BERITA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2021 NOMOR 24
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENETAPAN PERSENTASE PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR UNTUK PEMERINTAH DAERAH DALAM PROVINSI BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncto Pasal 70 Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu
Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk Pemerintah Daerah Dalam Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2021;
1 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
6 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
7 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6622);
8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9 Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 Nomor 2), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah
Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 11);
PENETAPAN PERSENTASE PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR UNTUK PEMERINTAH DAERAH DALAM PROVINSI BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2021
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2021.
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 23 Tahun 2017
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR BENGKULU NOMOR 1 TAHUN 2O17 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2017 Nomor 23
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penjabaran APBD Provinsi Bengkulu TA 2017
ABSTRAK:
Perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Perubahan Ketiga Atads Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 1 Tahun 2017 tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
UU No 9 Tahun 1967
UU No 23 Tahun 2014
PP No 20 Tahun 1968
PP No 58 Tahun 2005
PERMENDAGRI No 31 Tahun 2016
Peraturan Gubernu rBengkuiu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2Ol7 Nomor 1
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2017.
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat